- Argumen yang menolak alokasi APBN untuk Desa
Usulan adanya alokasi APBN untuk desa pada awalnya ditolak oleh Kementerian Keuangan dengan alasan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, adalah UU No. 33 Tahun 2004, sebagaimana dijelaskan oleh H. Sudir Santoso (Parade Nusantara) dalam RDPU I tanggal 24 Mei 2012, yang menyatakan,
"Ketika kami melakukan RDPU dengan Pemerintah yang dalam hal ini diwakili oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Negara, Pak Kyai Muqowam, saya dibantah ahli. "Pak Sudir, tidak mampu, ada alokasi dana dari APBN langsung diberikan kepada desa". Mengapa? Karena itu bertentangan dengan Undang-undang No. 33 Tahun 2004 yaitu wacana Sistem Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah. Yang dimaksud sentra dan daerah itu yakni kabupaten dan kota. Artinya, desa bukan pemangku anggaran."
Hal yang sama disampaikan oleh pakar, Prof. Dr. Ryas Rasyid, MA pada RDPU VII tanggal 27 Juni 2012 yang menyatakan,
" ... saya termasuk orang yang sangat skeptis jikalau ada alokasi dengan nominal tertentu untuk desa alasannya seperti yang Bapak bayangkan tadi, Bapak putuskan itu undang-undang hari ini ya besok lahir seribu desa gres, lusa dua ribu alasannya hanya Peraturan Daerah begitu dan apa alasan untuk tidak membuat itu sebab itu niscaya mampu uang begitu Pak. Jadi itu resikonya tinggi. Kalau saya cenderung begini, strategi pembangunan kita yang harus berbasis desa, sehingga alokasi anggaran untuk pembangunan desa ada, tetapi tidak berarti dikelola oleh pemerintah desa begitu Pak. Kaprikornus ada alokasi pembangunan desa. Nah itu memang harus ada satu penanganan khusus untuk membangun Indonesia dari desa. Alokasinya mampu lebih besar, tetapi bukan diberikan kepada kepala desa Pak. Kawin lagi Pak, jikalau dikasih uang banyak, niscaya itu. Makara mengerikan Pak."
Praktik selama ini, desa menerima alokasi dari APBN untuk desa dalam dua bentuk, adalah program sektoral yang dilaksanakan oleh kementerian dan bab dari dana perimbangan yang diterima oleh Kabupaten/Kota. Oleh karena itu, perlu diperjelas posisi dari alokasi dari APBN untuk desa, sebagaimana disampaikan oleh Hemanto , S.E, M.M pada RDPU IX 10 Oktober 2012:
" ... ini menjadi duduk perkara mendasar buat kita. Karena apa? Karena bila kita melihat, hampir dari semua kementerian, tidak semuanya, tapi hampir kebanyakan kementerian, alokasi dana acara-acara yang bersifat ke desa itu basis hitungannya yaitu desa. Ini kan juga harus kita pikirkan perimbangan keuangan ini nanti. Kalau misalnya masuk unsur contohnya sekian persen tertentu sumber keuangan desa itu dari APBN, sementara di kementerian lain juga ada mengalokasikan program-acara tertentu. Makara bisa kemungkinan itu yaitu dua sumber dari sumber yang sama.
Kaprikornus menurut saya Pansus memang perlu mengkaji secara dalam, karena ini dampaknya kepada APBN juga, mengingat memang misalnya PNPM itu adalah anggaran dari APBN, itu masuk semuanya ke desa. Kemudian Bansos dari beberapa kementerian, itu masuknya juga ke desa. Kaprikornus kalau kita lihat desa ini bahwasanya aneka macam sumber keuangannya. Hanya persoalannya adalah konsolidasi keuangan di desa ini seperti apa. Sementara kita lihat pembangunan desa itu tidak begitu terkonsolidasi dengan baik."
- Argumen yang mendukung alokasi APBN untuk Desa
Terkait alasan pentingnya alokasi dari APBN untuk desa disuarakan oleh para pemangku kepentingan, salah satunya oleh H. Sudir Santoso (Parade Nusantara) dalam RDPU I tanggal 24 Mei 2012, yang menyatakan,
" ... yang diperjuangkan oleh Parade Nusantara yaitu alokasi dana pembangunan desa dari APBN. Petani, orang miskin di desa, itu yakni pekerja keras. Mengapa mereka miskin? Mengapa desa miskin? Setelah kami pelajari Pak Kyai, ternyata ujung-ujungnya rakyat desa ini diperlakukan tidak adil dalam bidang anggaran. Oleh siapa? Oleh anggota dewan perwakilan rakyat RI. dewan perwakilan rakyat RI abad kemudian, Pak, bukan yang kini. Bukan Pak Kyai Muqowam. Diberlakukan tidak adil dalam kebijakan anggaran oleh Pemerintah sentra. Terbukti apa, mengapa dewan perwakilan rakyat RI terlibat? Mari kita buka APBN kita semenjak tahun 2009, 2010, 2011 dan 2012.
Dengarkan, termasuk wartawan. APBN kita yang dibentuk oleh Pemerintah pusat dan DPR RI ini, jika aku boleh rata-rata minimal, setiap tahunnya sejak tahun 2009-2012 Rp 1.300 triliun. Ternyata sesudah diketok di dalam Sidang Paripurna, yang dinikmati oleh 71.862 desa dari Sabang sampai Merauke, diketok dengan perkiraan alokasi dana desa itu hanya Rp 17 triliun. Rp 17 triliun dari Rp 1.300 triliun artinya hanya 1,3%. Sementara di depan aku mengatakan, rakyat yang hidup di desa, rakyat Indonesia ini, 78%. Sangat tidak rasional, tidak proporsional. Kalau komunitas rakyat 78% ini hanya dikasih jatah 1,3%. Padahal waktu aku ngaji dengan Pak Muqowam namanya, kewajiban fakir miskin, anak yatim ketika menerima zakat mal dan zakat-zakat lain minimal itu adalah 2,5%. Artinya, Pemerintahan Pusat memandang rakyat desa ini lebih nista daripada yatim piatu, mukoroh wama sakin [fuqoro wal masakin].
Itulah dasar Parade Nusantara meminta minimal 10%. Kalau 10% ini dikabulkan, berarti ada angka Rp 130 triliun, sebab keseluruhan APBN Rp 1.300 triliun, dikala dibagi 71 ribu desa sesuai dengan luas wilayah dan jumlah penduduk, rata-rata setiap tahun akan menerima Rp 1,3 miliar. Dan aku yakin, akan segera tumbuh dan berkembang perekonomian sehat di tingkat lini desa."
Terkait dengan alokasi program-acara sektoral, Sutoro Eko dari IRE mengusulkan semoga anggaran yang selama ini digunakan untuk mendanai acara sektoral dikonsolidasi dan direalokasi menjadi sumber APBN yang diberikan kepada desa, sebagaimana disampaikan pada RDPU IX tanggal 10 Oktober 2012,
" ... menurut perhitungan kami, itu selama ini sudah ada alokasi anggaran, tetapi sangat pecah-pecah, sangat terfragmentasi, terhitung ada sekitar 1,1 miliar di seluruh desa di Indonesia ini. Persoalannya ini melalui BLM-BLM, termasuk PNPM Mandiri. Karena itu tawaran kami bahwasanya bagaimana ini merelokasi, mengkonsolidasi kembali terhadap derma eksklusif-pinjaman eksklusif masyarakat itu dalam prinsip satu desa satu rencana satu anggaran.
Kemudian ke depan itu tambah satu fasilitasi. Kaprikornus fasilitasinya tidak perlu banyak fasilitator dari banyak sekali macam acara. Ke depan bila ada program nasional, itu integrated dalam satu desa. Kaprikornus tidak perlu secara sektoral."
Di sisi lain, Sutoro Eko (IRE) memberikan rasa optimisme bahwa Desa akan bisa mengelola dana dari APBN ini, sebagaimana disampaikan pada RDPU IX tanggal 10 Oktober 2012,
"Di samping itu kita juga belajar dari PNPM itu mengenai tata kelola yang itu mampu kita kelola secara demokratis, secara transparan, sehingga titik kebocoran atau korupsi itu bisa kita cegah sedemikian rupa."
- Menjawab Berbagai Kekhawatiran
Ada banyak kekhawatiran akan terjadi penyimpangan dana oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa, sebagamana yang disampaikan oleh Rusli Ridwan, M.Si (Fraksi PAN) pada RDPU VIII pada tanggal 28 Juni 2012, :
" ... bila ADD ini diberikan dari APBN, bagaimana tata kelola keuangannya? Karena yang namanya sistem pemerintahan itu, itu hanya sampai kepada kabupaten/kota, tidak sampai desa. Akibatnya tata kelola juga hanya sampai kabupaten/kota. Lantas bagaimana itu tata kelolanya, keuangan, pertanggungjawabannya, dan sebagainya. Karena desa itu bukan struktur pemerintahan yang terendah. Karena dalam Undang-undang Dasar 1945, provinsi, kabupaten/kota, sampai situ, bagaimana tata kelolanya? Inilah kerumitan-kerumitan."
Hal senada disampaikan oleh H. Abdul Malik Haramain pada RDPU VIII pada tanggal 28 Juni 2012, yang menyatakan "Kalau tidak diatur mekanismenya, banyak nanti kepala desa, perangkat desa, masuk penjara itu Pak. Itu juga persoalan lagi". Demikian juga yang disampaikan oleh Totok Sudaryanto (FPAN) di dalam RDPU IV pada tanggal 7 Juni 2012,
" ... itu penyakitnya saya yakin sama Pak. Kalau uang ini datang-tiba digelontorkan di desa, apalagi usul 10% APBN dan lain sebagainya itu yang terjadi kira-kira sama dengan saat otonomi gres kita jalankan langsung kita gelontorkan ke kawasan-daerah, 60% bupati dan gubernur itu urusan dengan KPK dan hukum."
Terkait kekhawatiran tersebut, kebanyakan mengusulkan mekanisme transfer dari pemerintah pusat ke kabupaten dan tidak pribadi ke Desa, sebagaimana disampaikan oleh Sudir Santoso (Parade Nusanatara) pada RDPU I tanggal 24 Mei 2012,
" ... andaikan dikabulkan alokasi pembangunan desa itu, jangan transfer ke rekening desa. Sebab jika hingga ditransfer eksklusif ke rekening desa, berdasarkan aku juga itu tidak berkah tapi petaka. Pasti banyak kepala desa kawin lagi. Transfer ke rekening daerah atau kabupaten. Tapi tolong dalam undang-undang besok, kunci Pak, dengan satu pasal yang diktumnya menyatakan "kepala kawasan dihentikan mengurangi dan atau mengalihkan alokasi dana dimaksud, dengan dalih dan alasan apapun". Sehingga dana yang diplot untuk desa, betul-betul utuh ke desa. Kalau tidak dipercaya dianggap Pemerintah desa tidak bisa, silakan Pemerintah Kabupaten, pemerintah provinsi dan pemerintah sentra, mendampingi dan mengawasi. Sehingga terjadilah pembangunan desa."
Hal senada juga diungkapkan oleh Sutoro Eko dari IRE pada RDPU VI pada tanggal 6 Juni 2016,
"Ini hitungannya sudah lebih pasti. Pastinya 5,97% kita bulatkan, ya kita bonuslah, kita bonus nol koma menjadi 6% dan itu nanti posisinya pos transito Pak, tidak pribadi ke desa."
- Keluar dari Polemik: Disepakati Adanya Alokasi APBN untuk Desa
Perkembangan rumusan pasal 72 ini selanjutnya terjadi pada Raker IV tanggal 11 Desember 2013. Pimpinan rapat Drs. H. Akhmad Muqowam selaku Ketua Pansus RUU Desa (Fraksi PPP). Di rapat ini, setelah dilakukan proses lobi, Ketua Tim Panja Budiman Sudjatmiko (Fraksi PDIP) memberikan kemajuan rumusan pasal sebagai berikut:
"Pasal 72, ayat (1), Pendapatan desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) bersumber dari: a. Pendapatan asli desa, terdiri atas hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong-royong dan lain-lain pendapatan orisinil desa; b. Alokasi anggaran pendapatan dan belanja negara; c. Bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota; d. Alokasi dana desa yang merupakan bab dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota; e. Bantuan keuangan dari anggaran pendapatan dan belanja kawasan provinsi, dan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota; e. Hibah dan pertolongan yang tidak mengikat dari pihak ketiga; dan f. Lain-lain pendapatan desa yang sah.
Pada ayat (2), dalam perkembangan konsultasi tadi siang, ada 4 alternatif yang muncul dari masing-masing fraksi. Alternatif 1, sebagaimana draft awal, besaran alokasi anggaran yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara untuk desa, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) b. ditentukan setiap tahun sesuai dengan kemampuan keuangan negara yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Alternatif ke-2, besaran alokasi anggaran yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara untuk desa, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) b. ditentukan 5% dari anggaran pendapatan dan belanja negara. Alternatif ke-3, besaran alokasi anggaran yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara untuk desa, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) b. ditentukan 15% dari anggaran pendapatan dan belanja negara sehabis dikurangi dana perimbangan subsidi belanja pegawai dan anggaran mengikat lainnya. Alternatif ke-4, besaran alokasi anggaran yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara untuk desa, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) b. ditentukan 10% on top dari Dana transfer tempat.
Dalam lobi yang gres saja kita lakukan, baru selesai, tercapai kesepahaman bahwa: Pasal 72 ayat (1) akan berbunyi: alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) b. bersumber dari belanja pusat dalam APBN dengan mengefektifkan program yang berbasis desa secara merata dan berkeadilan.
Ayat (2), penjelasannya adalah, masih ada 2 alternatif yang akan diputuskan besok. Penjelasan alternatif ke-1: Besaran alokasi anggaran ditentukan 10% dari dan di luar dana transfer kawasan, alternatif 1, secara sedikit demi sedikit. Penjelasan alternatif ke-2: Besaran alokasi anggaran ditentukan 10% dari dan di luar dana transfer kawasan, titik, tidak ada kata secara sedikit demi sedikit."
- Menyepakati Variabel
Sebelum terjadi kesepakatan perihal alternatif yang diusulkan, pembahasan mulai memasuki info parameter yang akan dipakai. Totok Sudaryanto (Fraksi PAN) mengusulkan untuk menghidupkan kembali rumusan di penjelasan ayat (2) terkait dasar pengalokasian,
"Makara kalau tidak masuk di dalam norma di pasal, di penjelasan jangan dihilangkan. Karena itu tadi bab dari hasil pembahasan kita, untuk nanti mengalokasikan kalau duitnya itu benar-benar ada, itu tidak dibagi rata seluruh Indonesia, tapi ada dasar cara membaginya. Jadi itu penting dicantumkan di situ, dalam klarifikasi."
Rumusan penjelasan yang dimaksud adalah "anggaran yang bersumber dari APBN dialokasikan berdasarkan jumlah desa per kapita kabupaten/kota dalam rangka meningkatkan pemerataan pembangunan antar desa"
Terkait rumusan ini, Mendagri Gamawan Fauzi menawarkan pendapatnya terkait variabel-variabel yang dipakai sebagai dasar alokasi, antara lain jumlah penduduk dan luas wilayah.
"Saya kira anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dialokasikan menurut jumlah desa per kapita ini, per kapita itu tidak desa, per kapita. Berdasarkan kapita penduduk, dan variabelnya saya kira tidak hanya ini. Makara variabelnya juga ada luas wilayah, ada jumlah penduduk, jadi jika bisa itu ditambah."
Menanggapi tawaran ini, pimpinan rapat Drs. H. Akhmad Muqowam (Fraksi PPP) berpendapat rumusan variabel yang dipakai sebagai dasar pengalokasian sebaiknya diatur di PP, namun I Wayan Koster (Fraksi PDIP) berpendapat bahwa deskripsi mengenai variabel yang akan digunakan dimasukkan pada bagian penjelasan:
"Karena ini parameter penting untuk mengalokasikan anggaran dari APBN ini, itu perlu disinggung, Pak, jadi dicantumkan."
Pimpinan rapat lalu menyetujui anjuran ini sehingga kalau akan dicantumkan, maka harus komplit. Beberapa variabel yang diusulkan ialah: luas wilayah, jumlah penduduk, angka kemiskinan dan tingkat kesulitan geografis, sehingga rumusan penjelasan ialah sebagai berikut:
Anggaran yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara, dialokasikan menurut jumlah desa, jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah dan tingkat kesulitan geografis dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan desa.
- Menyepakati Posisi Dana dan Basis Prosentase.
Terkait alternatif satu dan dua ini, dari dewan perwakilan rakyat setuju menentukan alternatif satu, adalah tidak ada kata secara bertahap, namun pemerintah belum memberikan pilihannya. Menanggapi rumusan ini, Khatibul Umam Wiranu, SH, M.Hum (Fraksi PKB) mengusulkan penambahan kata ‘on top’ di klarifikasi, sebagai berikut:
" ... jadi di kampung kan memang populernya memang on top, tapi bahasa Pak Farouk tadi kan memang besaran alokasi anggaran ditentukan 10% dari dan diluar, kenapa tidak ditanda kurung on top, begitu? Karena bahasa dari dan diluar itu tidak terkenal, bergotong-royong. Dalam tanda kurung, on top, begitu."
Menanggapi rumusan penjelasan ayat (2) ini, M Nafi (Kementerian Keuangan) berdapat bahwa rumusan yang diusulkan bisa membingungkan:
" ... dari dan di luar itu memang confuse ya, jikalau dibaca. Kalau mungkin kita di dalam sini mampu dipahami. Makara yang baku biasanya kan kayak pagu DAU terhadap PDN itu, 26%, sekurang-kurangnya 26%. Kemudian alokasi yang lain juga demikian. Makanya bila ini, bukan dari dan di luar, tapi terhadap dana transfer ke kawasan (on top), terhadap. Jadi artinya pengalinya itu, terhadap, bukan dari, tapi pengalinya.
Kan tadi kata Pak Muqowam tadi, cari bonggolnya. Nah itu maksudnya bonggolnya, itu, terhadap itu bonggolnya itu. Dari dan di luar diganti terhadap. Nah, on top nya di belakang, dana transfer kawasan secara sedikit demi sedikit. Kalau dari itu, include, Pak. Kaprikornus jikalau ini kan terhadap kan bisa kali, atau setara, 10% dari transfer kawasan."
Tanggapan selanjutnya tiba dari I Wayan Koster (Fraksi PDIP) yang mengusulkan rumusan sebagai berikut:
"10% dari transfer kawasan itu yang di on top-kan itu, itu yang benar. Makara diatas pagu dari transfer wilayahnya, ditambah 10% itu beliau."
Pimpinan rapat memberikan bahwa rumusan yang diperlukan yaitu rumusan bahwa 10% alokasi anggaran untuk desa di luar dari dana transfer kawasan namun besarannya ditentukan dari besaran transfer tempat, dengan pernyataan sebagai berikut, "disepakati tadi bahasa Pak Farouk tadi itu, dari dan diluar. Dari transfer tempat, kemudian kalkulasinya, di luar dana itu. Itu bahasa hukum. Sehingga 10% itu berada di luar 100%, bukan 10% itu include bagian dari 100%."
Rapat pada kesannya menyetujui rumusan yang diusulkan pimpinan rapat dengan memakai frasa "dari dan di luar".
- Menyepakati Realisasi Secara Bertahap
Pimpinan rapat kembali menanyakan kepada pemerintah terkait substansi pilihan "bertahap" atau "tidak sedikit demi sedikit", dimana pemerintah belum menyampaikan keputusannya. Mendagri Gamawan Fauzi memberikan alasan yang perlu dipertimbangkan sebelum menetapkan substansi ini, antara lain pergantian kabinet.
" ... saya kasihan nanti Kabinet yang 2014 tamat ini. Kalau mau diputuskan kini, saya sarankan alternatif dua, biar ada 1 tahun kabinet baru ini menyesuaikan dirilah. Tahun kedua, baru 10%. Itulah, bagaimana Pak Muqowam, ini kan sedikit demi sedikit itu mampu dua tahun, Pak. Tahun pertama, konsolidasi, tahun kedua, 100%."
Pimpinan rapat (Drs. Akhmad Muqowam dari Fraksi PPP) berusaha menyarankan kepada Mendagri untuk menyetujui opsi satu, adalah dengan menghilangkan kata sedikit demi sedikit.
"aku kira, sekali lagi, apa tidak kita putuskan, bertahapnya dihilangkan saja sih Pak?"
Menanggapi undangan dari pimpinan rapat, Mendagri Gamawan Fauzi tetap berargumen bahwa bila dilaksanakan secara pribadi (tidak sedikit demi sedikit), maka dikhawatirkan akan membebani kabinet gres.
"Tidak, begini Pak, bahu-membahu berlaku ini kan 2015? Kalau kita berpikir, sangat subyektif, bagi saya, tidak ada masalah. Tapi aku sayang betul kepada kabinet nanti, di tahun awal sudah menghadapi duduk perkara yang sudah cukup berat. Makara perlu konsolidasilah, satu tahun minimal. Jadi tahun pertama, 2015, itu mungkin 7, 5%. Tahun 2016, 10%. Kalau tidak, nanti, kita tidak tahu ekonomi kita ini. Kasihan kita kabinet nanti. Tapi jika kita buat 10, terkunci, kita Pak. Kabinet nanti itu kasihan. Kalau saya, tidak ada beban, bergotong-royong. Tapi kabinet nanti itu kasihan. Walaupun saya berulang-ulang melihat Pak Budiman, tapi yang lain juga barangkali mampu merasakanlah."
Terkait jawaban dari Mendagri ini, Jack Jacob Ospara, S.TH, M.TH (DPD RI) mengusulkan supaya rumusan 'sedikit demi sedikit' ini diatur di dalam Peraturan Peralihan, dengan pernyataan berikut ini:
"Makara yang dibilang Pak Menteri tadi, sedikit demi sedikit, satu atau dua tahun, atau tiga tahun sesuai itu tadi, kita muat di dalam Peraturan Peralihan. Makara diatur di Peraturan Peralihan itu dikatakan di sana bahwa semua yang berkaitan misalnya."
Namun, ajuan ini ditolak oleh pimpinan rapat (Drs. Akhmad Muqowam dari Fraksi PPP) dengan alasan substansi yang sudah disepakati untuk dimasukkan ke "penjelasan" tidak bisa lagi ditarik ke norma lagi, meskipun di pasal wacana peraturan peralihan.
Selanjutnya, Mendagri Gamawan Fauzi menyampaikan bahwa ketentuan pasal 72 ayat (2) ini akan mulai diberlakukan pada tahun 2015, sehingga perlu satu tahun minimal untuk konsolidasi. Pemerintah tetap memilih opsi kedua: bertahap. Melihat pemerintah yang kukuh menentukan opsi kedua, balasannya pimpinan rapat menyampaikan bahwa dewan perwakilan rakyat akan mendapatkan apapun putusan pemerintah, sebagaimana dinyatakan berikut ini :
"Oke, bila begitu begini, silakan Pemerintah itu besok melaporkan, aku mohon maaf, tidak perlu rapat kerja. Itu ya? Apapun putusan Pemerintah, kita terima, begitu? Dengan memperhatikan asumsi siapapun pemenang Pemilu nanti."
- Menyepakati basis data
Selanjutnya, akseptor rapat kemudian membahas lagi perihal variabel yang digunakan sebagai dasar pengalokasian yang akan dimasukkan di klarifikasi ayat (2), dimana rumusan terakhir adalah: "Anggaran yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara, dialokasikan menurut jumlah desa, jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah dan tingkat kesulitan geografis dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan desa".
Terkait rumusan ini, Dr. AW.Thalib, M.SI (Fraksi PPP) mengkritisi variabel yang ada, sebagaimana dinyatakan berikut ini:
"bahwa itu dihitung dari jumlah desa, alasannya adalah ini transfer ke tempat, ya mungkin. Tapi bila jumlah penduduknya dari mana, apakah dari daerah? Angka kemiskinannya ini, angka kemiskinan kawasan atau desa?"
Pimpinan rapat (Drs. Akhmad Muqowam dari Fraksi PPP) menanggapi bahwa dasar yang digunakan adalah tingkat desa:
Saya kira bila begitu, maka itu keseluruhan ialah desa. Kalau kemudian dikomplitkan yakni, jumlah desa, jumlah penduduk desa, angka kemiskinan desa, luas wilayah desa, kemudian tingkat kesulitan geografis desa, bila mau dikomplitkan. Atau mau begini, menurut jumlah, penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah dan tingkat kesulitan desa. Tidak mampu. Kalau itu, komplitkan semua saja. Jumlah desa, jumlah penduduk desa, angka kemiskinan desa, luas wilayah desa, kemudian tingkat kesulitan geografis desa.
Terkait dengan anjuran rumusan gres ini, Prof. Dr. Farouk Muhammad (DPD RI) menolak rumusan tersebut dan mengusulkan tetap menggunakan rumusan awal:
"Ketua, yang kita atur ini kan yakni untuk desa, Undang-Undang Desa. Kaprikornus sudah terang itu, anggaran yang .... bla, bla, dialokasikan menurut jumlah desa. Makara tidak ada aturan lain di situ, Pak. Itu sudah jelas."
Namun Dr. AW. Thalib, M.SI (Fraksi PPP) tetap beropini perlunya memperjelas parameter yang digunakan, yakni di tingkat desa, bukan di tingkat kabupaten/kota:
"Seperti itu, memang jikalau untuk desa, harusnya beliau menghitung jumlah dusun ya? Kalau ini untuk desa. Tetapi, nampak bahwa ini dana transfer ke tempat, hitungannya adalah dari jumlah desa, memperoleh hal itu. Tetapi parameter lainnya, ada jumlah penduduk, ada angka kemiskinan. Ini seakan-akan menggambarkan, ini jumlah penduduk kawasan itu, angka kemiskinan tempat itu. Padahal ini yang dimaksud yakni desa."
Menanggapi hal ini, I Wayan Koster (Fraksi PDIP) memberikan bahwa lebih baik ditambahkan kata 'desa' biar terperinci dan tidak salah ditafsirkan dikala menyusun Peraturan Pemerintah nanti:
"Sebagaimana dinyatakan berikut ini, "menurut aku, ditambah desa lebih clear dan tidak salah itu Pak. Jumlah penduduk desa, angka kemiskinan di desa, begitu Pak, luas wilayah desa, tidak apa-apa, supaya tidak salah tafsir lagi nanti dibuat PP". Terkait hal ini, Prof. Dr. Farouk Muhammad (DPD RI) menawarkan klarifikasi sebagai berikut, "Memang penambahan kata jumlah desa tadi, didasarkan kepada pemikiran, bahwa pemerintah menjamin pengalokasian itu akan merata pada semua desa. Tidak didasarkan kepada ayat (4). Kalau ayat (4) itu ada berdasarkan DAU dan sebagainya, sehingga contohnya terjadi ketimpangan. Nah, sehingga tadi aku dengar Pak Menteri itu, akan dijamin seluruh itu mampu disamaratakan. Tapi dengan adanya kata-kata pemerataan pembangunan desa, maka mungkin kata jumlah desa itu tidak kita perlukan lagi, kecuali mau diganti menjadi jumlah dusun, sebagaimana ..."
Untuk mengatasi kemungkinan rumusan klarifikasi ini menjadi multitafsir, Totok Sudaryanto (Fraksi PAN) menyampaikan pendapatnya bahwa mekanismenya mampu dilakukan dua tingkat, yakni pertama dihitung per kabupaten, selanjutnya dihitung per desa di kabupaten tersebut:
"Sebentar, sebentar, Ketua, coba diperhatikan dulu. Ini tadi kan pendekatannya itu, walaupun dana pribadi ke desa, masih ditahan di sentra, tapi lewatnya tetap kabupaten. Jadi bahu-membahu menghitungnya tetap ke kabupaten sana dikirim berapa, dikirim berapa, nah saat dikirim berapanya itu, makanya diperhatikan ialah jumlah desanya berapa di kabupaten itu, jumlah penduduknya, setiap desanya berapa, begitu."
Namun, diskusi masih berjalan hangat, sebab beberapa anggota DPR berpendapat dana dari APBN eksklusif dialokasikan per desa, sesuai "jumlah desa" yang diakui oleh Kemendagri, ialah 72.944 desa. Selanjutnya, pimpinan rapat meminta wakil dari Kementerian Keuangan (M. Nafi) untuk memberikan pendapatnya dengan menganalogikan alokasi dana untuk Desa dengan formula DAU. Wakil dari Kementerian Keuangan menjelaskan:
"Kaprikornus intinya bila kita melihat analogi di dalam perhitungan DAU, kita mengenal ada formula DAU, yang sifatnya nasional, berdasarkan provinsi, kabupaten/kota. Nah kemudian kita bicara juga alokasi berdasarkan variabel jumlah penduduk, luas wilayah, indeks pembangunan konstruksi, PDMD per kapita, IPM dan ya, itu ada 5 variabel itu.
Nah kalau dianalogikan dari sana, sebenarnya ini mampu 2 tahap, Pak. Tahap pertama ialah ke kabupaten/kotanya, dari sentra ke kabupaten/kota, menghitungnya yaitu berdasarkan tadi, mirip dijelaskan Pak Prof. Farouk tadi, berdasarkan jumlah desa, sehingga ada unsur pemerataan. Ketika ke kabupaten/kota, kabupaten/kota mampu berdasarkan rumusan Undang-Undang ini, memperhatikan variabel jumlah penduduk di masing-masing dusun, misalkan, angka kemiskinan di masing-masing desa yang berbeda-beda dalam kabupaten/kota itu, luas wilayah, lalu tingkat .... grafis, itu jadi pertimbangan. Jadi nanti rumusannya bisa dipandu oleh Kementerian Dalam Negeri, mengenai variabel-variabel tersebut. Bisa diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah, Pak, dalam PP."
Untuk mengerucutkan rumusan berdasarkan perkembangan diskusi, Sunaryo Adhiwardoyo (F PAN) mengusulkan sebagai berikut :
"Saya kira perlu ada penambahan ini saja, di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang ditransfer melalui kabupaten/kota, sehingga itu lokasinya bukan nasional, tapi kabupaten/kota. Sehingga jumlah desa itu sudah disebut di kabupaten/kota. Kalau hanya pendapatan dan belanja negara, seakan-akan nasional, masih. Sehingga anak kalimatnya, jumlah desa, jumlah penduduk itu menjadi mampu ditafsirkan secara nasional. Tapi bila kita batasi kabupaten/kota, itu sudah niscaya desanya disitu."
Kemudian rumusan ini dilanjutkan oleh Prof Dr. Farouk Muhammad (DPD RI), sebagai berikut :
"Boleh kami lanjutkan? Dihitung menurut jumlah desa pada masing-masing kabupaten/kota, masing-masing kabupaten/kota, yang setiap desa dialokasikan dengan memperhatikan variabel dan seterusnya. Karena kata dalam Bahasa Indonesia, jikalau kata dimana itu bertanya. Katanya dalam Bahasa Indonesia tidak, yang nomal itu, dimana itu, tidak lazim, karena nanti bertanya beliau."
Terhadap rumusan ini, Hermanto, SE, MM (Fraksi PKS) dan Totok Sudaryanto (F PAN) merasa kurang sesuai dengan yang dibahas. Kemudian, Hermanto, SE, MM (Fraksi PKS) mengusulkan rumusan sebagai berikut :
"Anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, untuk desa dengan memperhatikan, bukan dialokasikan menurut jumlah desa, tapi untuk desa. Itu lebih kongkrit, tidak nyangkut di kabupaten. Untuk desa."
Pimpinan rapat menanggapi proposal rumusan ini yang mampu disalah tafsirkan oleh pemerintah, dengan pernyataan berikut ini:
"Pak Hermanto, bila desa itu lalu, ‘sakerepe dewek’, bisa nanti. Karena itu jumlah desa itu menjadi penting. Sehingga itu definitifnya itu yaitu ada nomor induk desa. Kalau untuk desa begini, maka semau gue Pemerintah nanti, "Kan saya memenuhi aturan di dalam Undang-Undang."
Selanjutnya, Totok Sudaryanto, SE (F-PAN) mengingatkan akseptor rapat bahwa yang sedang dibahas ialah parameter di dalam mengalokasikan:
"Coba, ini diubah-ubah, itu jadi tidak terperinci. Kita ini kan mau mencari parameter, mengalokasikan itu parameternya apa? Kalau bersumber itu tadi, sudah sumbernya itu dari belanja sentra. Jadi ini jangan sampai nanti ini keliru lagi, pengertiannya. Makara ini kan alokasi, sebetulnya kan menjelaskan, anggaran yang dari belanja sentra tadi itu, itu pengalokasiannya ke desa-desa itu, itu parameternya yaitu ini, jumlah desa. Kemudian jumlah penduduk, angka kemiskinan di desa itu, luas wilayah desa itu," dan dilanjutkan dengan mengajukan rumusan sebagai berikut, "Anggaran yang bersumber dari APBN dihitung menurut jumlah desa, dan memperhatikan jumlah penduduk di setiap desa, angka kemiskinan, luas wilayah dan tingkat kesulitan geografis dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan desa. Pokoknya maksudnya pemerataan dihitung secara nasional begitu."
Terkait dengan rumusan ini, Mendagri memberikan persetujuan, namun masih mempertanyakan denah pengalokasiannya akan diatur di UU atau PP:
"Saya baiklah dengan kalimat ini Pak ketua, Cuma ini ada satu pertanyaan. Pengalokasiannya itu pakai scheme apa? Apakah itu diatur di PP atau dimasukkan disini?"
Pimpinan rapat menanggapi pertanyaan Menteri dengan menegaskan bahwa pengaturan mekanisme dilakukan melalui Peraturan Pemerintah:
"Saya kira begini, untuk lebih jelasnya bapak sekalian, ini perlu norma PP itu masuk di sini, bukan di klarifikasi. Karena itu di sini bila disepakati maka berbasis desa. Pak Wayan, dengan mengefektifkan acara berbasis desa secara merata dan berkeadilan, yang diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah."
- Rumusan akhir yang disepakati
Akhirnya forum rapat menyepakati akan diatur di dalam PP dan rumusan mengenai Pasal 72 ayat (2) menjadi sebagai berikut:
Pasal 72
(2) Alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad b bersumber dari Belanja Pusat dengan mengefektifkan program yang berbasis Desa secara merata dan berkeadilan.
Penjelasan
Besaran alokasi anggaran yang peruntukannya langsung ke Desa ditentukan 10% (sepuluh perseratus) dari dan di luar dana Transfer Daerah (on top) secara bertahap.
Anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dihitung menurut jumlah Desa dan dialokasikan dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan Desa.
Dalam hal sumber-sumber pendapatan Desa, dari tujuh sumber pendapatan Desa sebagaimana telah diatur pada pasal 72 ayat (1), ada dua tipe kalau dilihat dari sisi kepastian memperolehnya. Tipe pertama yakni sumber pendapatan yang sifatnya pasti diterima oleh Desa alasannya merupakan hak Desa, meliputi Pendapatan Asli Desa, Dana Desa, bagian dari hasil pajak kawasan dan retribusi daerah Kabupaten/Kota dan Alokasi Dana Desa. Jika haknya tidak diberikan, maka mampu menuntut kepada pemerintah kabupaten/kota maupun pemerintah sentra. Tipe kedua yakni sumber pendapatan yang sifatnya tidak niscaya, yang terdiri dari pertolongan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota, hibah dan pertolongan yang tidak mengikat dari pihak ketiga dan lain-lain pendapatan Desa yang sah. Untuk tipe kedua ini, Desa tidak bisa menuntut jika suatu ketika pihak yang menawarkan menghentikan bantuannya kepada Desa.