INFODES - Komisi Informasi Pusat (KIP) bekerja sama dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) tengah menyusun modul Program Inovasi Desa.
Modul tersebut berkhasiat untuk mewujudkan desa yang transparan, termasuk dalam hal penggunaan dana desa.
Dilansir dari liputan6.com, Kepala Bidang Advokasi, Sosialisaai dan Edukasi KIP Wafa Patria Umma mengatakan, untuk mewujudkan desa yang transparan dibutuhkan keterbukaan info. Hal ini guna mencegah penyalahgunaan wewenang dalam mengambil kebijakan maupun pengelolaan keuangan.
Dilansir dari liputan6.com, Kepala Bidang Advokasi, Sosialisaai dan Edukasi KIP Wafa Patria Umma mengatakan, untuk mewujudkan desa yang transparan dibutuhkan keterbukaan info. Hal ini guna mencegah penyalahgunaan wewenang dalam mengambil kebijakan maupun pengelolaan keuangan.
Baca: Masih Bingung Seputar Dana Desa, Temukan Jawabannya Disini!
"Karena masyarakat berhak mendapatkan informasi publik yang sudah dijamin dalam Pasal 28F UUD dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 wacana Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)," ujar dia di Jakarta, Rabu (21/2/2018).
Menurut ia, dengan menjalankan UU KIP maka akan ada ruang bagi partisipasi masyarakat dalam mengawasi jalannya pengambilan kebijakan dan keputusan, baik di pemerintah pusat maupun daerah.
Selain itu, dalam Pasal 68 UU Desa juga menyatakan kalau masyarakat desa berhak meminta dan menerima gosip dari pemerintah desa serta mengawasi Kegiatan penyelenggaraan pemerintah desa, pelaksanaan pembangunan desa.
"Ke depan kita berharap dengan adanya desa transparan akan mendorong keterbukaan Informasi di Level Kabupaten/Kota, Provinsi, dan Nasional," ungkap beliau.
Konsultan Nasional Program Inovasi Desa Kemendes PDTT, Lendy Wahyu Wibowo menyatakan, nantinya akan ada tujuh modul dalam program penemuan desa ini. Modul ini ditargetkan dapat selesai pada final April 2018 dan mulai disosialisaaikan pada Mei, Juni dan Juli 2018.
"Makara kalau sudah tamat semua modulnya, kami akan sosialisasikan ke seluruh pendamping desa yang ada di seluruh Indonesia," kata dia.
Sementara itu, Komisioner KIP Bidang Regulasi dan Kebijakan Publik Menurut Hendra J Kede mengatakan, keberadaan modul Program Inovasi Desa sangat bermanfaat bagi masyarakat Indonesia.
Menurut ia, dengan menjalankan UU KIP maka akan ada ruang bagi partisipasi masyarakat dalam mengawasi jalannya pengambilan kebijakan dan keputusan, baik di pemerintah pusat maupun daerah.
Selain itu, dalam Pasal 68 UU Desa juga menyatakan kalau masyarakat desa berhak meminta dan menerima gosip dari pemerintah desa serta mengawasi Kegiatan penyelenggaraan pemerintah desa, pelaksanaan pembangunan desa.
"Ke depan kita berharap dengan adanya desa transparan akan mendorong keterbukaan Informasi di Level Kabupaten/Kota, Provinsi, dan Nasional," ungkap beliau.
Konsultan Nasional Program Inovasi Desa Kemendes PDTT, Lendy Wahyu Wibowo menyatakan, nantinya akan ada tujuh modul dalam program penemuan desa ini. Modul ini ditargetkan dapat selesai pada final April 2018 dan mulai disosialisaaikan pada Mei, Juni dan Juli 2018.
"Makara kalau sudah tamat semua modulnya, kami akan sosialisasikan ke seluruh pendamping desa yang ada di seluruh Indonesia," kata dia.
Sementara itu, Komisioner KIP Bidang Regulasi dan Kebijakan Publik Menurut Hendra J Kede mengatakan, keberadaan modul Program Inovasi Desa sangat bermanfaat bagi masyarakat Indonesia.
Baca: Program Inovasi Desa untuk Memperkuat Desa Berdaulat
Lantaran Hak atas gosip merupakan Hak Azazi dan Hak Konstitusional seluruh rakyat Indonesia. Dengan demikian maka kewajiban seluruh badan publik untuk memfasilitasi kedua hak masyarakat tersebut.
"Kedua hak masyarakat tersebut mengharuskan seluruh badan publik di negeri ini dikelola dengan prinsip-prinsip transparansi, termasuk pengelolaan pemerintahan desa dan transparansi sejatinya yaitu untuk kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia," kata Hendra.(*)
Lantaran Hak atas gosip merupakan Hak Azazi dan Hak Konstitusional seluruh rakyat Indonesia. Dengan demikian maka kewajiban seluruh badan publik untuk memfasilitasi kedua hak masyarakat tersebut.
"Kedua hak masyarakat tersebut mengharuskan seluruh badan publik di negeri ini dikelola dengan prinsip-prinsip transparansi, termasuk pengelolaan pemerintahan desa dan transparansi sejatinya yaitu untuk kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia," kata Hendra.(*)