Badan Usaha Milik Desa, menurut Peraturan Menteri Desa Nomor 4 Tahun 2015 pasal dua, pendirian BUM Desa dimaksudkan sebagai upaya menampung seluruh aktivitas di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum yang dikelola oleh desa dan/atau kolaborasi antar-desa.
Maka dari itu, untuk mengelola BUM Desa dengan maksimal dan tepat target dibutuhkan idealisme berpengaruh dari para pengurus BUM Desa nantinya. Selain itu, perlu adanya penegakan prinsip-prinsip dalam pengelolaan BUM Desa. Yakni pengelolaan BUMDes harus diljalankan dengan menggunakan prinsip kooperatif, partisipatif, transparansi, accountable, dan sustainable.
Pertama, transparansi. Yang dimaksud dengan transparansi adalah keterbukaan informasi. Artinya isu perkembangan BUM Desa mampu diakses oleh masyarakat. Dan yang terpenting keterbukaan informasi tersebut didasarkan pada semangat pelayanan publik bahwa berita merupakan hak publik. Prinsip ini menjadi prasyarat adanya partisipasi, kooperatif dan akuntabilitas.
Kedua, Partisipatif. Yang dimaksud dengan partisipatif yaitu pengelolaan BUM Desa tak hanya didominasi oleh pengurus BUM Desa saja, melainkan melibatkan juga partisipasi aktif warga masyarakat.
Ketiga, Kooperatif. Yang dimaksud dengan kooperatif yakni pengelolaan BUM Desa dilaksanakan dengan cara bekerja sama dengan baik, ialah antara sesama pengurus BUM Desa. Selain itu, pengurus BUM Desa juga harus bersikap kooperatif (mampu diajak kerja sama) oleh pelanggan dan mitra-kawan kerja lainnya.
Keempat, Accountable. Yang dimaksud dengan accountable yaitu pengelolaan BUM Desa mampu dipertanggungjawabkan. Artinya seluruh aktivitas pengelolaan BUM Desa dapat terdokumentasi dengan rapi dan terperinci.
Kelima, Sustainable. Yang dimaksud dengan sustainable ialah pengelolaan BUM Desa dilakukan secara berkelanjutan.
Logo Forum BUMDes Indonesia |
Seperti tertuang di dalam pasal-pasal selanjutnya, dirumuskan dengan terang tujuan fundamental dari terbentuknya BUMDes ini ialah untuk: (1) meningkatkan perekonomian desa dengan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, (2) mengoptimalkan asset desa agar bermanfaat bagi masyarakat sekaligus memberdayakan desa sebagai wilayah otonom dengan perjuangan-usaha produktif, (3) meningkatkan kemandirian dan kapasitas desa melalui perjuangan masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi desa, dan seterusnya.
Maka dari itu, untuk mengelola BUM Desa dengan maksimal dan tepat target dibutuhkan idealisme berpengaruh dari para pengurus BUM Desa nantinya. Selain itu, perlu adanya penegakan prinsip-prinsip dalam pengelolaan BUM Desa. Yakni pengelolaan BUMDes harus diljalankan dengan menggunakan prinsip kooperatif, partisipatif, transparansi, accountable, dan sustainable.
Pertama, transparansi. Yang dimaksud dengan transparansi adalah keterbukaan informasi. Artinya isu perkembangan BUM Desa mampu diakses oleh masyarakat. Dan yang terpenting keterbukaan informasi tersebut didasarkan pada semangat pelayanan publik bahwa berita merupakan hak publik. Prinsip ini menjadi prasyarat adanya partisipasi, kooperatif dan akuntabilitas.
Kedua, Partisipatif. Yang dimaksud dengan partisipatif yaitu pengelolaan BUM Desa tak hanya didominasi oleh pengurus BUM Desa saja, melainkan melibatkan juga partisipasi aktif warga masyarakat.
Ketiga, Kooperatif. Yang dimaksud dengan kooperatif yakni pengelolaan BUM Desa dilaksanakan dengan cara bekerja sama dengan baik, ialah antara sesama pengurus BUM Desa. Selain itu, pengurus BUM Desa juga harus bersikap kooperatif (mampu diajak kerja sama) oleh pelanggan dan mitra-kawan kerja lainnya.
Keempat, Accountable. Yang dimaksud dengan accountable yaitu pengelolaan BUM Desa mampu dipertanggungjawabkan. Artinya seluruh aktivitas pengelolaan BUM Desa dapat terdokumentasi dengan rapi dan terperinci.
Kelima, Sustainable. Yang dimaksud dengan sustainable ialah pengelolaan BUM Desa dilakukan secara berkelanjutan.
Oleh alasannya itu dalam rangka menguatkan idealisme dalam pengelolaan BUMDes harus didasari dari landasan pembentukan BUMDes benar.