Tulisan ini memaparkan beberapa hal mendasar berkenaan dengan Pengelolaan Keuangan Desa, yang perlu dipahami secara benar. Itulah yang dimaksud Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Desa, meliputi: 
  1. Pengertian istilah. 
  2. Dasar Hukum. 
  3. Asas-Asas Pengelolaan Keuangan Desa. 
  4. Tahapan aktivitas Pengelolaan Keuangan Desa, dan 
  5. Peran dan Keterlibatan Masyarakat dalam Pengelolaan Keuangan Desa.

1. Pengertian Pengelolaan Keuangan Desa

Sudahkah kita memiliki pemahaman yang benar wacana pengertian Keuangan Desa, dan Pengelolaan Keuangan Desa? Berikut yaitu pengertian/difinisi yang dipetik dari Permendagri No. 113 Tahun 2014:

Keuangan Desa

Semua hak dan kewajiban Desa yang mampu dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berafiliasi dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.

Pengelolaan Keuangan Desa

Seluruh rangkaian acara yang dimulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan sampai pertanggungjawaban yang dilaksanakan dalam satu tahun anggaran, terhitung mulai 1 Januari hingga dengan 31 Desember.

2. Dasar Hukum dan Ketentuan Pengelolaan Keuangan Desa 

Semua uang yang dipergunakan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa ialah uang Negara dan uang rakyat, yang harus dikelola berdasar pada hukum atau peraturan yang berlaku, khususnya:

* UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa
* PP No. 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa 
* PP No. 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN
* Permendagri No. 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Serta peraturan lain yang terkait, antara lain:
* UU Tentang Keterbukaan Informasi Publik
* Peraturan yang diterbitkan oleh Menteri Desa.
* Permendagri No. 114 Tahun 2014 perihal Pedoman Pembangunan Desa.

Ketentuan-ketentuan pokok wacana Pengelolaan Keuangan Desa dalam UU No. 6 Tahun 2014 tercantum pada Pasal 71 – 75 yang mencakup: Pengertian keuangan desa, Jenis dan sumbersumber Pendapatan Desa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa), Belanja Desa, dan Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa. Kemudian dijabarkan lebih rinci dalam PP No. 43 Tahun 2014, sebagaimana termuat pada Pasal 80 (Penghasilan Pemerintah Desa), dan Pasal 90 – 106. 

Ketentuan-ketentuan pokok dimaksud selanjutnya dijabarkan secara detil/teknis dalam Permendagri No. 113 Tahun 2014. Dengan demikian, pengelola keuangan desa wajib mengakibatkan Permendagri dimaksud sebagai "al kitab" yang harus selalu dirujuk, supaya terhindar dari neraka di dunia (Penjara) dan kelak di darul baka (Jahanam).

3. Asas-Asas Pengelolaan Keuangan Desa

Asas adalah nilai-niliai yang menjiwai Pengelolaan Keuangan Desa. Asas dimaksud melahirkan prinsip-prinsip yang menjadi dasar dan harus tercermin dalam setiap tindakan Pengelolaan Keuangan Desa. Asas dan prinsip tidak berguna bila tidak terwujud dalam tindakan. Sesuai Permendagri No. 113 Tahun 2014, Keuangan Desa dikelola menurut asas-asas, yaitu:

Transparan

Terbuka - keterbukaan, dalam arti segala aktivitas dan gosip terkait Pengelolaan Keuangan Desa dapat diketahui dan diawasi oleh pihak lain yang berwenang. Tidak ada sesuatu hal yang ditutup-tutupi (disembunyikan) atau dirahasiakan. Hal itu menuntut kejelasan siapa, berbuat apa serta bagaimana melaksanakannya.

Transparan dalam pengelolaan keuangan memiliki pengertian bahwa isu keuangan diberikan secara terbuka dan jujur kepada masyarakat guna memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui secara terbuka dan menyeluruh atas pertanggungjawaban pemerintah dalam pengelolaan sumber daya yang dipercayakan kepadanya dan ketaatannya pada peraturan perundang-ajakan (KK, SAP,2005).

Fatal ...!
Kurangnya transparansi dalam pengelolaan keuangan mampu dilihat dari tidak tertatanya manajemen keuangan dengan tertib dan baik, adanya ajaran dana tertentu (non budgeter/dana taktis/dana yang tidak masuk dalam anggaran), yang hanya diketahui segelintir orang, merahasiakan isu, dan ketidaktahuan masyarakat akan dana-dana tersebut. Hal itu memperlihatkan keleluasaan terjadinya penyimpangan/penyelewengan oleh oknum aparat yang berakibat fatal bagi masyarakat maupun pegawanegeri yang bersangkutan. 

Dengan demikian, asas transparan menjamin hak semua pihak untuk mengetahui seluruh proses dalam setiap tahapan serta menjamin terusan semua pihak terhadap gosip terkait Pengelolaan Keuangan Desa. Transparansi dengan demikian, berarti Pemerintah Desa pro aktif dan memperlihatkan fasilitas bagi siapapun, kapan saja untuk mengakses/mendapatkan/ mengetahui berita terkait Pengelolaan Keuangan Desa.

Akuntabel

Mempunyai pengertian bahwa setiap tindakan atau kinerja pemerintah/forum dapat dipertanggungjawabkan kepada pihak-pihak yang mempunyai hak atau berkewenangan untuk meminta keterangan akan pertanggungjawaban (LAN, 2003). Dengan denikian, pelaksanaan aktivitas dan penggunaan anggaran harus mampu dipertanggungjawabkan dengan baik, mulai dari proses perencanaan sampai pertanggungjawaban.

Asas ini menuntut Kepala Desa mempertanggungjawabkan dan melaporkan pelaksanaan APBDesa secara tertib, kepada masyarakat maupun kepada jajaran pemerintahan di atasnya, sesuai peraturan perundang-ajakan.

Partisipatif

Mempunyai pengertian bahwa setiap tindakan dilakukan dengan mengikutsertakan keterlibatan masyarakat baik secara eksklusif maupun tidak pribadi melalui lembaga perwakilan yang dapat menyalurkan aspirasinya.

Pengelolaan Keuangan Desa, sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggugjawaban wajib melibatkan masyarakat para pemangku kepentingan di desa serta masyarakat luas, utamanya kelompok marjinal sebagai peserta manfaat dari acara/acara pembangunan di Desa.

Tertib dan Disiplin Anggaran

Mempunyai pengertian bahwa anggaran harus dilaksanakan secara konsisten dengan pencatatan atas penggunaannya sesuai dengan prinsip akuntansi keuangan di desa. Hal ini dimaksudkan bahwa pengelolaan keuangan desa harus sesuai dengan Peraturan Perundangundangan yang berlaku.


AsasPenunjuk PerwujudannyaMengapa Penting?
TransparanMemudahkan jalan masuk publik terhadap berita Memenuhi hak masyarakat
Penyebartahuan informasi terkait Pengelolaan Keuangan DesaMenghindari konflik
AkuntabelLaporan Pertanggungjawaban"Mendapatkan legitimasi
masyarakat"
Informasi kepada publik"Mendpatkan akidah
publik"
PartisipatifKeterlibatan efektif masyarakatMemenuhi hak masyarakat
Membuka ruang bagi tugas serta masyarakatMenumbuhkan rasa mempunyai
Meningatkan keswadayaan masyarakat
Tertib dan Disiplin AnggaranTaat hukumMenghindari penyimpangan
Tepat waktu, tepat jumlahMeningkatkan prefesionalitas
Sesuai prosedur

4. Tahapan Kegiatan Pengelolaan Desa

Pengelolaan Keuangan Desa merupakan rangkaian kegiatan yang berlangsung dengan mengikuti siklus:
Ilustrasi Siklus Keuangan Desa

1. Perencanaan

Secara umum, perencanaan keuangan ialah acara untuk memperkirakan pendapatan dan belanja dalam kurun waktu tertentu di era yang akan tiba.

Perencanaan keuangan desa dilakukan sehabis tersusunnya RPJM Desa dan RKP Desa yang menjadi dasar untuk menyusun APBDesa yang merupakan hasil dari perencanaan keuangan desa.


2. Pelaksanaan

Pelaksanaan dalam pengelolaan keuangan desa merupakan implementasi atau eksekusi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Termasuk dalam pelaksanaan diantaranya yaitu proses pengadaan barang dan jasa serta proses pembayaran.

Tahap pelaksanaan yakni rangkaian kegiatan untuk melakukan APBDesa dalam satu tahun anggaran yang dimulai dari 1 Januari hingga 31 Desember. Atas dasar APBDesa dimaksud disusunlah planning anggaran biaya (RAB) untuk setiap acara yang menjadi dasar pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP).

Pengadaan barang dan jasa, penyusunan Buku Kas Pembantu Kegiatan, dan Perubahan APB Desa yaitu aktivitas yang berlangsung pada tahap pelaksanaan.

3. Penatausahaan

Penatausahaan merupakan rangkaian aktivitas yang dilakukan secara sistematis (teratur dan masuk akal/logis) dalam bidang keuangan berdasarkan prinsip, standar, serta mekanisme tertentu sehingga info aktual (gosip yang bahu-membahu) berkenaan dengan keuangan mampu segera diperoleh.

Tahap ini merupakan proses pencatatan seluruh transaksi keuangan yang terjadi dalam satu tahun anggaran. Lebih lanjut, acara penatausahaan keuangan memiliki fungsi pengendalian terhadap pelaksanaan APBDesa. Hasil dari penatausahaan yaitu laporan yang mampu dipakai untuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan itu sendiri.

4. Pelaporan

Pelaporan yakni acara yang dilakukan untuk menyampaikan hal-hal yang berhubungan dengan hasil pekerjaan yang telah dilakukan selama satu era tertentu sebagai bentuk pelaksanaan tanggungjawab (pertanggungjawaban) atas tugas dan wewenang yang diberikan Laporan merupakan suatu bentuk penyajian data dan gosip mengenai sesuatu
kegiatan ataupun keadaan yang berkenaan dengan adanya suatu tanggung jawab yang ditugaskan.

Pada tahap ini, Pemerintah Desa menyusun laporan realisasi pelaksanaan APBDes setiap semester yang disampaikan kepada Bupati/walikota.

5. Pertanggungjawaban

Pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa dilakukan setiap final tahun anggaran yang disampaikan kepada Bupati/Walikota dan di dalam Forum Musyawarah Desa.

Ilustrasi: Sketsa Siklus Pengelolaan Keuangan Desa

5. Peran dan Keterlibatan Masyarakat dalam Pengelolaan Keuangan Desa

Sesuai makna yang terangkum dalam pengertian Desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang berhak mengatur dan mengurus kepentingannya sendiri sendiri, maka peran dan keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa menjadi keharusan. Karena, pada dasarnya Desa yakni organisasi milik masyarakat. Tata kelola Desa secara tegas juga menyaratkan hal itu, terlihat dari fungsi pokok Musyawarah Desa sebagai forum pembahasan tertinggi di desa bagi Kepala Desa (Pemerintah Desa), BPD, dan unsur-unsur masyarakat untuk membahas hal hal strategis bagi eksistensi dan kepentingan desa.

Dengan demikian, peran dan keterlibatan masyarakat juga menjadi keharusan dalam Pengelolaan Keuangan Desa. Oleh alasannya itu, setiap tahap kegiatan Pengelolaan Keuangan Desa harus memberikan memperlihatkan ruang bagi peran dan keterlibatan masyarakat. Masyarakat dimaksud secara longgar mampu dipahami sebagai warga desa setempat, 2 orang atau lebih, secara sendiri-sendiri maupun bersama, berperan dan terlibat secara nyata dan menunjukkan sumbangsih dalam Pengelolaan Keuangan Desa. Namun bila hal itu dilakukan secara langsung oleh orang seorang warga desa, tentu akan cukup merepotkan. Oleh alasannya itu, tugas dan keterlibatan dimaksud hendaknya dilakukan oleh para warga desa secara terorganisasi melalui Lembaga Kemasyarakatan dan/atau Lembaga Masyarakat yang ada di desa setempat.

Peran dan keterlibatan masyarakat menjadi faktor penting, alasannya adalah: 
  1. Menumbuhkan rasa tanggungjawab masyarakat atas segala hal yang telah diputuskan dan dilaksanakan; 
  2. Menumbuhkan rasa memiliki, sehingga masyarakat sadar dan sanggup untuk memelihara dan mengembangkan hasil-hasil pembangunan (swadaya) ; dan 
  3. Memberikan legitimasi/keabsahan atas segala yang telah diputuskan.
Bagaimana peran dan keterlibatan itu diwujudkan dalam setiap tahap.kegiatan PKD? Apakah wujud peran dan keterlibatan itu mempunyai relasi dengan asas-asas Pengelolaan Keuangan Desa? Tabel di bawah ini mencoba memperlihatkan citra:

Tabel Peran dan Keterlibatan Masyarakat dalam Pengelolaan Keuangan Desa
***



Diberdayakan oleh Blogger.
 
Top