Undang-undang yang memberikan jaminan kepada rakyat memperoleh info publik untuk meningkatkan tugas aktif mereka dalam penyelenggaraan negara, baik pada tingkat pengawasan, pelaksanaan penyelenggaraan negara maupun pada tingkat pelibatan selama proses pengambilan keputusan publik.
Keterbukaan Informasi Desa
1. Dapat meningkatkan kemampuan, kemauan, inisiatif dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan Desa.
2. Masyarakat dapat dengan mudah mengawasi setiap pembangunan Desa yang telah direncanakan bersama yang telah dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa).
3. Kepercayaan masyarakat akan meningkat jikalau pemerintah desa secara konsisten menawarkan isu akuntabilitas dan terpecaya yang pada akirnya memperkuat pertolongan masyarakat terhadap pemerintah.
Prinsip - prinsip pengaturan informasi publik; (1) setiap info publik bersifat terbuka dan mampu diakses, (2) berita yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas, (3) setiap informasi harus dapat diperoleh secara cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhanan, (4) informasi yang dikecualikan bersifat diam-diam sesuai undang-undang, dan kepentingan umum.
Sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17, gosip yang tertutup adalah informasi yang bila dibuka dapat; (a) menghambat proses penegakan aturan, (b) mengganggu bantuan hak atas kekayaan intelektual dan persaingan usaha tidak sehat, (c) membahayakan pertahanan dan keamanan negara, (d) mengungkapkan kekayaan alam Indonesia, dan (e) merugikan kepentingan korelasi luar negeri.
Adapun jenis-jenis berita yang dibuka yakni; (1) gosip Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, (2) info Publik yang wajib diumumkan secara Serta Merta, (3) gosip Publik yang wajib Tersedia Setiap Saat.
Berdasarkan pada prinsip keterbukaan gosip dan pengecualian yang terbatas, ruang lingkup berita yang mampu diakses oleh publik sangat luas sehingga memungkinkan untuk memperoleh gosip sebanyak-banyaknya.
Keterbukaan Informasi Desa dapat Mencegah Penyalahugunaan Kewenangan.
Keterbukaan Informasi Desa
Keterbukaan isu di desa terdapat dalam beberapa pasal dalam Undang-Undang Desa (UUDes). Seperti yang termuat dalam pasal 24, pasal 26, pasal 27, dan pada pasal 68.
Pada pasal 24 dijelaskan bahwa asas penyelenggaraan Pemerintahan Desa salah satunya yaitu keterbukaan. Azas keterbukaan yang dimaksud adalah membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh gosip yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif ihwal penyelenggaraan Pemerintahan Desa dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-ajakan.
Kemudian, dalam pasal 26 ayat (4) karakter (f) dijelaskan bahwa dalam menjalankan tugasnya Kepala Desa berkewajiban untuk melakukan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kongkalikong, korupsi, dan nepotisme. Dalam pasal dan ayat yang sama, pada huruf (p) diatur bahwa Kepala Desa juga mempunyai kewajiban untuk menawarkan info kepada masyarakat Desa.
Tatacara Kepala Desa dalam menawarkan isu kepada masyarakat desa telah diatur dalam Permendagri 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa.
Kepala Desa wajib menyampaikan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada masyarakat Desa. Penyampaian isu bisa menggunakan papan pengumuman, radio komunikasi dan media lainnya yang mudah diakses oleh masyarakat Desa.
Karena itu, menjadi tantangan bagi pemerintah desa untuk menciptakan sarana publikasi yang baik, menarik dan efektif sehingga pengawasan dana desa oleh publik terutama oleh masyarakat desa gampang dilakukan .
Manfaat Transparansi Dana Desa
1. Dapat meningkatkan kemampuan, kemauan, inisiatif dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan Desa.
2. Masyarakat dapat dengan mudah mengawasi setiap pembangunan Desa yang telah direncanakan bersama yang telah dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa).
3. Kepercayaan masyarakat akan meningkat jikalau pemerintah desa secara konsisten menawarkan isu akuntabilitas dan terpecaya yang pada akirnya memperkuat pertolongan masyarakat terhadap pemerintah.
4. Menjadi sarana sosialisasi acara dana desa dan aktivitas-aktivitas pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa yang dibiayai melalui APBDes.
Adapun beberapa sarana publikasi dana desa yang dapat dipergunakan mirip baliho, website, blog, dan media umum serta sarana-saranan lainnya yang sesuai dengan kondisi dan kemampuan masyarakat desa. (Diolah dari berbagai sumber, supaya ada keuntungannya).
Adapun beberapa sarana publikasi dana desa yang dapat dipergunakan mirip baliho, website, blog, dan media umum serta sarana-saranan lainnya yang sesuai dengan kondisi dan kemampuan masyarakat desa. (Diolah dari berbagai sumber, supaya ada keuntungannya).