Sejalan dengan prinsip transparansi, akuntabel, dan partisipatif yang merupakan ciri khas dasar tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), maka pertanggungjawaban tidak hanya disampaikan kepada pemerintah yang berwenang, tetapi juga harus disampaikan kepada masyarakat desa baik pribadi maupun tidak langsung.
Secara pribadi, pertanggungjawaban kepada masyarakat mampu dilakukan melalui musyawarah desa sebagai forum untuk membahas hal-hal strategis yang dihadiri Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan unsur-unsur masyarakat lainnya.
Selain itu, laporan pertanggungjawaban juga dapat disebarluaskan melalui banyak sekali saranan komunikasi dan gosip desa, mirip papan gosip desa, website desa, dan media lainnya yang sesuai dengan kondisi dan sumber daya yang dimiliki desa.
Salah satu bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat, pelaksanaan pembangunan desa yang dilaksanakan oleh pemerintah desa harus diinformasikan kepada masyarakat termasuk keuangannya. Hal itu sebagai wujud transparansi yang merupakan asas dari penyelenggaraan pemerintah dan pengelolaan keuangan desa.
Laporan pertanggungjawab realisasi pelaksanaan APB Desa sesuai ketententuan dan keterbukaan publik diinformasikan kepada masyarakat secara tertulis melalui media informasi yang gampang diakses oleh masyarakat desa, antara lain mirip papan pengumuman, radio komunitas, blog, dan media info lainnya.
Dalam pengelolaan informasi kepada masyarakat, desa mampu menyebarkan sistem info desa berbasis teknologi yang merupakan bahagian yang tak terpisahkan dalam implementasi UU Desa. Bila sistem gosip desa berjalan baik akan terjadi kesinambungan data pembangunan antara pemerintah, pemerintah kawasan dan pemerintah desa. Berdasarkan Pasal 86 UU Desa, kabupaten mempunyai kewajiban untuk memberikan praktik Sistem Informasi Desa.
Andai saja Sistem Informasi Desa mampu berjalan baik, pemerintah desa mampu mengumumkan gosip penyelenggaraan pemerintah desa, data kependudukan desa, pelaksanaan pembangunan, aktivitas masyarakat desa, kegiatan BUMDes, laporan keuangan, dan sebagainya.
Informasi yang harus disampaikan oleh Pemerintah Desa, sebagai berikut:
- Rencana pembangunan jangka menengah kabupaten (RPJM Kabupaten)
- Rencana kerja pemerintah daerah.
- Kegiatan-aktivitas yang akan dilaksanakan di desa pada tahun berjalan.
- Pagu Indikatif Desa (Pagu sementara).
- Laporan pertanggungjawaban kepala desa.
- Program dan kegiatan yang berjalan di desa.
- Potensi dan produk unggulan desa.
- Kendala dan problem di desa.
- Informasi harga komoditas pertanian, peternakan, dan perikanan
- RKP Desa dan APB Desa.
Sistem Informasi Desa berbasis website
Dalam hal desa ingin membuatkan Sistem Informasi Desa berbasis website. Sesuai asas rekognisi, desa dapat memakai domain desa.id. Hal ini sesuai dengan Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2015 perihal resgistrasi nama domain penyelenggara negara di mana desa mampu memakai domain sendiri untuk pemerintahan desa.
Desa.id yakni second level domain atau domain tingkat kedua Internet Indonesia untuk Desa. Kehadirannya diperlukan dpat dimanfaatkan oleh desa untuk menyebarluaskan kearifan lokal, produk-produk keunggulan desa bahkan praktek inovasi cerdas desa kepada Indonesia untuk dunia.
Namun yang perlu diperhatikan bukan sekedar penamaan domain, melainkan sistem yang dibangun juga harus mudah dijalankan oleh desa.
Semoga bermanfaat dan terima kasih atas kunjungannya. Hope it's useful and Thank you for coming. (**)