Dana Desa dialokasikan sebesar Rp9,06 Triliun pada APBN 2015 oleh Pemerintah Pusat. Dalam Rancangan APBN-P 2015, Presiden Jokowi menambah alokasi dana desa menjadi Rp20 Triliun. Dana desa sebesar tersebut akan dibagikan kepada sekitar 72.000 desa di seluruh Indonesia. Selain dari dana desa, setiap desa juga memperoleh sumber pendanaan yang lainnya. Apa saja sumber pendapatan di desa dan bagaimana desa membelanjakannya, goresan pena singkat ini menawarkan gambaran umum mengenai pengelolaan keuangan desa. 

Keuangan desa yakni semua hak dan kewajiban desa yang mampu dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa. Keuangan desa dikelola menurut azas-azas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Pengelolaan keuangan desa mencakup perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban.

Perencanaan

Dokumen perencanaan keuangan desa meliputi RPJM Desa dan RKP Desa yang berpedoman pada perencanaan pembangunan desa yang disusun menurut hasil komitmen dalam musyawarah desa. Musyawarah desa dilaksanakan paling lambat bulan Juni tahun anggaran berjalan. Penyusunan RPJM Desa dan RKP Desa dilakukan secara partisipatif dalam lembaga musyawarah perencanaan pembangunan desa yang melibatkan Badan Permusyawaratan Desa dan unsur masyarakat desa. RPJM Desa memuat pembagian terstruktur mengenai visi dan misi Kepala Desa terpilih, planning penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pelatihan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat dan arah kebijakan perencanaan pembangunan desa. RPJM Desa mengacu pada RPJM kabupaten/kota dengan mempertimbangkan kondisi obyektif desa dan prioritas pembangunan kabupaten/kota. RPJM Desa ditetapkan dalam jangka waktu paling usang 3 bulan terhitung sejak peresmian Kepala Desa.

RKP Desa merupakan pembagian terstruktur mengenai dari RPJM Desa untuk jangka waktu satu tahun. RKP Desa memuat planning penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, training kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat desa. RKP Desa berisi evaluasi pelaksanaan RKP Desa tahun sebelumnya, prioritas program, aktivitas, dan anggaran desa yang dikelola oleh desa maupun melalui kerja sama antara desa/pihak ketiga serta kewenangan penugasan dari tingkatan pemerintah yang lebih tinggi. RKP Desa mulai disusun oleh pemerintah desa pada bulan Juli tahun berjalan dan ditetapkan dengan peraturan desa paling lambat akhir bulan September tahun berjalan. RKP Desa menjadi dasar penetapan APB Desa.

Penganggaran

APBDes terdiri dari Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Desa. Pendapatan yaitu semua penerimaan uang melalui rekening desa yang merupakan hak desa dalam satu tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh desa. Peraturan Desa wacana APB Desa ditetapkan paling lambat tanggal 31 Desember tahun anggaran berjalan. Pendapatan desa bersumber dari:

1. Pendapatan asli desa (PADes)

PADes terdiri dari:

a. Hasil perjuangan

b. Hasil aset

c. Swadaya dan partisipasi

d. Gotong royong

e. Lain-lain PADes

2. Alokasi APBN (Dana Desa)

Pemerintah mengalokasikan dana desa dalam APBN setiap tahun anggaran yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/Kota.

3. Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Kabupaten/Kota

Pemkab/Pemerintah Kota mengalokasikan bab hasil dari hasil pajak dan retribusi tempat kabupaten/kota kepada desa minimal 10% dari realisasi penerimaan hasil pajak dan retribusi kawasan kabupaten/kota. Pengalokasian bab hasil pajak dan retribusi kawasan tersebut dilakukan menurut ketentuan 60% dibagi secara merata kepada seluruh desa dan 40% dibagi secara proporsional menurut realisasi penerimaan hasil pajak dan retribusi daerah masing-masing.

4. Alokasi Dana Desa (ADD) yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota

Pemkab/Pemerintah Kota mengalokasikan ADD dalam APBD setiap tahun anggaran minimal 10% dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam APBD sehabis dikurangi DAK. Pengalokasian ADD mempertimbangkan kebutuhan penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa serta jumlah penduduk desa, angka kemiskinan desa, luas wilayah desa dan tingkat kesulitan geografis desa.

5. Bantuan Keuangan dari APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota

Pemprov dan Pemkab/Pemkot mampu memberikan pertolongan keuangan yang bersumber dari APBD Provinsi/Kabupaten/Kota kepada desa, baik yang bersifat umum maupun khusus. Bantuan yang bersifat umum peruntukkan dan penggunaannya diserahkan sepenuhnya kepada desa akseptor santunan dalam rangka membantu pelaksanaan tugas pemerintah kawasan di desa. Bantuan yang bersifat khusus peruntukkan dan pengelolaannya ditetapkan oleh pemerintah darah pemberi santunan dalam rangka percepatan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat.

6. Hibah dan pertolongan yang tidak mengikat dari pihak ketiga

7. Lain-lain PADes

Seluruh pendapatan desa diterima dan disalurkan melalui rekening kas desa dan penggunaannya ditetapkan dalam APB Desa.

Belanja desa meliputi semua pengeluaran dari rekening desa yang merupakan kewajiban desa dalam satu tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh desa. Belanja desa terdiri dari belanja eksklusif dan belanja tidak eksklusif. Belanja langsung terdiri dari belanja pegawai, barang dan modal. Belanja tidak langsung terdiri dari belanja pegawai/penghasilan tetap, belanja subsidi, derma sosial, santunan keuangan dan belanja tidak terduga. Belanja desa yang ditetapkan dalam APBDes dipakai minimal 70% untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa, serta digunakan minimal 30% untuk penghasilan tetap dan dukungan kepala desa dan perangkat desa, operasional pemerintah desa, perlindungan dan operasional BPD dan insentif rukun tetangga dan rukun warga.

Pelaksanaan

Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa yang dalam pelaksanaannya mampu dikuasakan kepada perangkat desa. Perangkat desa terdiri atas sekretariat desa, pelaksana kewilayahan dan pelaksana teknis. Perangkat desa berkedudukan sebagai unsur pembantu kepala desa. Sekretariat desa dipimpin oleh sekretaris desa dibantu oleh unsur staf sekretariat yang bertugas membantu kepala desa dalam bidang manajemen pemerintahan. Pelaksana kewilayahan merupakan unsur pembantu kepala desa sebagai satuan peran kewilayahan. Pelaksana teknis merupakan unsur pembantu kepala desa sebagai pelaksana tugas operasional. Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa adalah perangkat desa yang ditunjuk oleh Kepala Desa untuk melaksanakan pengelolaan keuangan desa. Bendahara yaitu perangkat desa yang ditunjuk oleh Kepala Desa untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, membayarkan, dan mempertanggungjawabkan keuangan desa dalam rangka pelaksanaan APB Desa. Pencairan dana dalam rekening Kas Desa ditandatangani oleh Kepala Desa dan Bendahara Desa.

Pelaporan dan Pertanggungjawaban

Kepala desa menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan APBDes kepada bupati/walikota setiap semester tahun berjalan dan setiap selesai tahun anggaran. Format pertanggungjawaban yang disajikan dalam peraturan menteri dalam negeri terkait hanya ditujukan untuk bendahara. Laporan pertanggungjawaban tersebut meliputi laporan pertanggungjawaban penerimaan dan laporan pertanggungjawaban pengeluaran. Laporan pertanggungjawaban penerimaan dilampirkan dengan buku kas umum, buku kas pembantu perincian obyek penerimaan dan bukti penerimaan lainnya yang sah. Laporan pertanggungjawaban pengeluaran dilampirkan dengan buku kas umum, buku kas pembantu perincian obyek pengeluaran yang disertai dengan bukti-bukti pengeluaran yang sah dan bukti atas penyetoran PPN atau PPh ke kas Negara.

Kesimpulan

Keuangan desa mempunyai ruang lingkup pengelolaan yang tidak jauh berbeda dibandingkan pengelolaan keuangan pemerintah sentra maupun pemerintahan daerah propinsi, kabupaten dan kota. Dengan keterbatasan jumlah dana yang dikelola dan jumlah maupun kapasitas SDM yang mengelola keuangan desa, maka pengelolaan keuangan desa seyogyanya dibuat sesederhana mungkin namun tidak mengorbankan azas transparansi dan akuntabilitas. Tulisan ini bermaksud untuk memberikan masukan terkait dengan tahapan pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan desa. Salah satu kelemahan dalam Pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan desa ialah masih digunakannya pendekatan pencatatan single entry. Penyusunan peraturan menteri dalam negeri berikutnya yang menindaklanjuti Undang-Undang maupun Peraturan Pemerintah tentang desa hendaknya sudah menggunakan pencatatan double entry agar proses pelaporan dan pertanggungjawabannya lebih transparan dan akuntabel.

Referensi:

1. Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 ihwal Desa.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 wacana Desa.
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 tahun 2007 ihwal Pengelolaan Keuangan Desa.
Diberdayakan oleh Blogger.
 
Top