Pengelolaan Keuangan Desa menempel dalam fungsi dan peran Pemerintah Desa. Dengan demikian, Pengelola keuangan desa ialah aparat pemerintahan desa sesuai peran dan fungsinya yang ditetapkan dalam peraturan perundangan. Guna memahami dengan benar “siapa, apa peran dan tanggungjawab” Pengelola dimaksud, perlu dipaparkan secara ringkas mengenai: 
  1. Struktur Pemerintah Desa. 
  2. Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa. 
  3. Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD). 
  4. Tugas dan Tanggungjawab Pengelola. 
  5. Etika Pengelola Keuangan Desa.

1. Struktur Pemerintah Desa

Bagan di bawah ini memperlihatkan struktur organisasi pemerintah desa sesuai UU No. 6 Tahun 2014.

bagan struktur organisasi pemerintah desa

Sekretaris Desa memimpin sekretariat yang membawahi sebanyak-banyaknya 3 Urusan. Setiap Urusan dipimpin oleh Kepala Urusan (Kaur),yang bertanggungjawab kepada Sekretaris, dan (dapat) memiliki 1 orang atau lebih staf sesuai kebutuhan dan kemampuan keuangan desa. Salah seorang staf Kaur ditetapkan sebagai Bendahara.

Pelaksana Teknis--unit baru yang diperkenalkan UU No. 6 Tahun 2014--terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 Seksi. Setiap Seksi dipimpin oleh Kepala Seksi (Kasi) yang eksklusif bertanggungjawab kepada Kepala Desa.

2. Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa

Kepala Desa yakni pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik desa yang dipisahkan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 Permendagri No. 113 Tahun 2014.

3. Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD)

Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa, dalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa dibantu oleh Pelaksanan Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) yang dibuat oleh Kepala Desa dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.

Dalam PTPKD dimaksud Sekretaris Desa sebagai koordinator. Kepala Seksi sebagai pelaksana aktivitas sesuai bidangnya, dan Bendahara, ialah unsur staf sekretariat desa yang membidangi manajemen keuangan.

4. Tugas dan Tanggungjawab Pengelola

Masing-masing pelaku dalam PTPKD mengemban tugas dan tanggungjawab sebagaimana dipaparkan dalam sketsa di bawah ini.
sketsa peran dan tanggung jawab pengelola

5. Etika Pengelola Keuangan Desa 

Etika yakni rambu-rambu, patokan, norma, yang diturunkan dari nilai-nilai etika yang menjadi teladan bertindak bagi seseorang dalam melaksankan peran dan tanggungjawabnya. Etika ini menjadi sangat penting jika seseorang dimaksud adalah pejabat publik yang memilih nasib masyarakat. Etika dimaksud bukan aturan, tetapi setiap tindakan yang melanggar adab niscaya akan melanggar aturan. Etika ini muncul dalam semua sisi kehidupan kita. Dalam tindak laris bermasyarakat contohnya, kita semenjak dini diajari untuk menghormati kepada orang yang lebih tua, budbahasa dalam berbicara, dan seterusnya. Kejujuran, tidak mengambil segala sesuatu yang bukan haknya, mendahulukan kepentingan masyarakat, adalah sedikit pola yang menawarkan budbahasa dalam mengelola atau mengemban amanah masyarakat. Etika ini menjembatani biar nilai-nilai akhlak bisa menjadi tindakan konkret.

Dalam administrasi negara dikenal budbahasa administrasi negara yang bertujuan untuk menyelengarakan kegiatan administrasi negara dengan baik, dengan memperhatikan kepentingan masyarakat. Itu berarti, dikala etika manajemen negara dipakai dengan baik oleh para penyelenggara negara (eksekutif) maka etika kehidupan berbangsa pun dapat berlangsung dengan baik, sebaliknya, apabila budbahasa manajemen negara tidak secara benar melandasi setiap tindakan dalam manajemen negara maka mampu diindikasikan begitu banyaknya problem yang berdampak negatif/merusak kehidupan berbangsa.

Etika dalam penyelenggaraan pemerintahan dimaksudkan untuk mewujudkan pemerintahan yang higienis, efisien, dan efektif, menumbuhkan suasana politik yang demokratis yang bercirikan keterbukaan, rasa tanggung jawab, tanggap akan aspirasi rakyat, menghargai perbedaan, jujur dalam persaingan, kesediaan untuk menerima pendapat yang lebih benar dari manapun datangnya,serta menjunjung tinggi hak asasi manusia. Etika pemerintahan mengamanatkan biar para pejabat mempunyai rasa kepedulian tinggi dalam menawarkan pelayanan kepada publik, siap mundur apabila dirinya melanggar kaidah dan sistem nilai ataupun dianggap tidak bisa memenuhi amanah masyarakat, bangsa, dan negara.

Pengelola Keuangan Desa dituntut untuk menjunjung tinggi, memegang teguh budpekerti mengelola keuangan. Pertama, uang membawa godaan yang besar untuk melanggar adab dan aturan. Melanggar budpekerti akan berdampak pada hukuman sosial, yang menimbulkan merosotnya martabat seseorang di hadapan pan masyarakat. Melanggar hukum tentu akan berhadapan dengan aturan. Dewasa ini terlalu banyak pegawanegeri penyelenggara pemerintahan/Negara yang harus ‘pensiun dini’ sebab masuk penjara. Kedua, tugas dan tanggungjawab mengelola keuangan desa berhubungan erat dan menentukan nasib rakyat desa. APBDesa untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat. Apakah desa-desa kita akan menjadi desa yang maju dan rakyatnya sejahtera di era mendatang, ditentukan sejauh mana akhlak pengelolaan keuangan dipegang teguh para Pengelola Keuangan Desa.
Diberdayakan oleh Blogger.
 
Top