Kebijakan Penyaluran Dana Desa 2020 
Pelaksanaan Dana Desa (DD) 2020 merupakan wujud konsistensi pemerintah dalam upaya meningkatkan kemajuan desa-desa di Indonesia. Alokasi untuk dana desa dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2020 jumlahnya mencapai Rp.72 triliun dengan rata-rata per desa memperoleh sebesar Rp.960 juta.

justify;"> Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan perihal Pengelolaan Dana Desa 2020 (PMK No. 205/PMK.07/2019) telah menetapkan kebijakan penyaluran Dana Desa 2020, yakni dalam tiga tahap. Komposisinya adalah sebagai berikut: pencairan Tahap I (40%) Januari-Juni, dan Tahap II (40%) pada Maret-Agustus. Sisanya di Tahap III (20%) pada Juli-setelahnya.

Khusus untuk desa berstatus berdikari, pelaksanaan penyaluran Dana Desa 2020 dilakukan dalam dua tahap. Tahap I (60%) paling cepat Januari dan paling lambat Juni. Sisanya di Tahap II (40%) paling cepat pada bulan Juli. 

Unduh Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Desa 2020 (PMK No. 205/PMK.07/2019) di sini.

Diberdayakan oleh Blogger.
 
Top