KeuanganDesa.isu, JAKARTA - Kementerian Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 205 Tahun 2019 perihal Pengelolaan Dana Desa resmi mengubah bagan penyaluran anggaran dana desa. Kebijakan penyaluaran Dana Desa ini berlaku pada tahun anggaran 2020.

Penyaluran Dana Desa tahun anggaran 2020 berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Pada tahun sebelumnya, tahap I sebesar 20%, tahap II sebesar 40%, tahap III sebesar 40%. Jumlah dana desa pada tahun 2020 tercatat sebesar Rp 72 triliun.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 205 Tahun 2019, pemerintah menetapkan denah besaran tahap I menjadi 40%, tahap II sebesar 40%, dan tahap III sebesar 20%. Untuk tahap I paling cepat cair bulan Januari dan paling lambat Juni.

Sedangkan tahap II cair paling cepat bulan Maret dan paling lambat ahad keempat bulan Agustus. Untuk tahap III paling cepat cair bulan Juli. Penyaluran untuk desa mandiri akan dilakukan dua tahap.

"Tahap I paling cepat bulan Januari paling lambat bulan Juni sebesar 60%, dan tahap II paling cepat bulan Juli sebesar 40%," seperti yang dikutip pasal 23 ayat 5 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 205 Tahun 2019.
style="text-align: justify;">
Rincian dana desa setiap daerah kabupaten/kota dialokasikan merata berdasarkan alokasi dasar, alokasi afirmasi, alokasi kinerja, dan alokasi formula. Pagu alokasi dasar ditetapkan sebesar 69% dari anggaran dana desa dibagi secara merata kepada setiap desa secara nasional.

Pagu alokasi afirmasi dihitung sebesar 1,5% dari anggaran dibagi secara proporsional kepada desa tertinggal dan desa sangat tertinggal yang mempunyai jumlah penduduk miskin tinggi. Lalu, pagu alokasi kinerja dihitung 1,5% dari anggaran dibagi kepada desa berkinerja terbaik.

Sedangkan pagu alokasi formula dihitung sebesar 28% dari anggaran dibagi menurut jumlah penduduk desa, angka kemiskinan desa, luas wilayah desa, dan tingkat kesulitan geografis desa.

Dalam hukum yang gres ini juga menunjukkan peran baru kepada kepala tempat mirip bupati dan wali kota untuk melakukan verifikasi data jumlah desa di daerahnya dengan membandingkan jumlah tahun sebelumnya.

Bagi syarat pencairan dana desa, untuk tahap I sebagaimana diatur dalam Pasal 24. Para bupati atau wali kota harus menerbitkan peraturan bupati/wali kota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa. Kedua, menerbitkan peraturan desa mengenai APBDes, dan ketiga menerbitkan surat kuasa pemindahbukuan dana desa.

Tahap II, membuat laporan realisasi absorpsi dan capaian keluaran dana desa tahun anggaran sebelumnya. kedua, membuat laporan realisasi penyerapan tahap I dengan tata-rata perembesan sebesar 50% dan rata-rata keluaran paling sedikit 35%.

Tahap III, membuat laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran dana desa hingga tahap II dengan rata-rata realisasi absorpsi paling sedikit 90% dan rata-rata keluaran paling sedikit 75%. Selanjutnya menciptakan laporan konvergensi pencegahan stunting tingkat desa tahun anggaran sebelumnya. ***
Diberdayakan oleh Blogger.
 
Top