Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencabut beberapa Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang dinilai menciptakan rantai biokrasi terlalu panjang dan menghabat pembangunan. Dengan pencabutan sejumlah peraturan tersebut dibutuhkan menjadi momentum bagi kawasan untuk bergerak lebih maju.
Pecabutan sejumlah
peraturan tersebut dilakukan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2O18 perihal Pencabutan Menteri Dalam Negeri Bidang Pertanahan, Bidang Pemerintahan, Bidang Kepegawaian, Bidang Kesehatan, Bidang Penanggulangan Bencana, Bidang Perpajakan, Bidang Komunikasi dan Telekomunikasi, Bidang Pelatihan dan Pendidikan, Bidang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Bidang Wawasan Kebangsaan, Bidang Kepamongprajaan, Bidang Perencanaan, Pembangunan dan Tata Ruang serta Bidang Perekonomian Tahap I.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2O18 mencabut beberapa Permendagri yang terkait dengan Desa. Diantaranya, mencabut Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 91 Tahun 1991 perihal Pasar Desa.
Mencabut Keputusan Mendagri Nomor 91 Tahun 1991 ihwal Pasar Desa, dan Permendagri Nomor 3O Tahun 2OO8 tentang Cadangan Pangan Pemerintah Desa.
Nah..! Sebelumnya, sempat beredar gosip perihal adanya pencabutan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, agar mempermudah pemerintah desa. Namun, informasi tersebut tidak ada.
Selengkapnya: Silahkan Anda Download Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2018. DOWNLOAD DISINI
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2O18 mencabut beberapa Permendagri yang terkait dengan Desa. Diantaranya, mencabut Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 91 Tahun 1991 perihal Pasar Desa.
Mencabut Keputusan Mendagri Nomor 91 Tahun 1991 ihwal Pasar Desa, dan Permendagri Nomor 3O Tahun 2OO8 tentang Cadangan Pangan Pemerintah Desa.
Nah..! Sebelumnya, sempat beredar gosip perihal adanya pencabutan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, agar mempermudah pemerintah desa. Namun, informasi tersebut tidak ada.