Musrembangdes yakni forum musyawarah perencanaan pembangunan desa yang dilaksanakan setiap tahun untuk membahas, mengkaji, memilih dan menyepakati Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa) tahun anggaran yang direncanakan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) yang ada di Desa.
Stakeholder desa ialah semua pihak yang ada dalam masyarakat, baik itu individu, kelompok dan komunitas masyarakat yang mempunyai relasi terhadap permasalahan dan kepentingan bersama dalam pembangunan desa.
Dalam musrembangdes seluruh masyarakat desa mendapatkan ruang untuk menyampaikan aspirasi dan mengusulkan aktivitas yang sesuai dengan kebutuhannya. Inilah yang disebut dengan musyawarah desa yang ideal.
Namun dalam pelaksanaan musrembangdes dihampir semua desa masih sebatas acara rutinitas dan ruang pertemuan dialogis elit-elit desa dengan pihak supradesa (kecamatan dan pendamping). Sehingga perencanaan desa yang partisipatif menjadi sepi di desa, terutama dalam perlibatan kaum perempuan desa.
Imbas dari sepinya perencanaan desa yang tidak partisipatif. Membuat proses perencanaan dan penganggaran desa rentan terhadap kepentingan kades, aparatur desa, BPD dan elit-elit desa.
Maka tak heran jika
tawaran-tawaran dari masyarakat sering tersingkirkan pada ketika penetapan prioritas acara pembangunan desa. Jika mirip yang terjadi, masuk akal jikalau masyarakat bertanya Seperti Apa Pemimpin Desa yang Ideal?
Padahal musrembangdes itu sebagai media pertemuan bagi pemerintah desa bersama masyarakat desa untuk merembugkan dan memikirkan masalah-persoalan terkait pembangunan desa sebelum diputuskan menjadi sebuah keputusan bersama di desa.
Tujuan Musrembang Desa
Beberapa tujuan dari pelaksanaan musrembangdes dapat diuraikan sebagai berikut:
- Menetukan dan menetapkan prioritas kegiatan desa yang akan dilaksanakan oleh desa sendiri melalui dana swadaya/gotong royong masyarakat desa.
- Menentukan dan menetapkan prioritas kegiatan desa yang akan dilaksanakan oleh desa sendiri melalui Alokasi Dana Desa (ADD) yang berasal dari APBD kabupaten/kota.
- Menentukan dan memutuskan prioritas acara desa yang akan dilaksanakan oleh desa sendiri melalui Dana Desa (DD) yang berasal dari APBN.
- Menentukan prioritas masalah tempat yang ada di desa yang akan diusulkan melalui musrembang kecamatan untuk menjadi aktivitas pemerintah daerah dan didanai melalui APBD kabupaten/kota, Provinsi dan APBN.
- Menyepakati perwakilan atau utusan Desa untuk memaparkan dilema-duduk perkara yang dihadapi masyarakat di desanya dalam forum musyawarah kecamatan untuk menjadi penyusunan program pemerintah kawasan/SKPD tahun berikutnya.
Demikian tanggapan singkat atas pertanyaan Apa Tujuan Musrembangdes?.
Dalam artikel sebelumnya kita juga sudah membahas secara lengkap dan tutas perihal Pedoman Pelaksanaan Musrembang Desa berserta langkah-langkah dalam penyusunan dokumen RKP Desa.Semoga bermanfaat.