Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah forum yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis (pasal 1 angka 4 UU 6/2014).
Dalam sistem pemerintahan desa paska lahirnya UU Desa. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki kedudukan yang sangat penting dan strategis dalam urusan penyelenggaraan pemerintahan dan kepentingan masyarakat desa.
Tugas BPD diantaranya yakni menyerap, mengelola dan menyapaikan aspirasi masyarakat serta menjadi penyeimbang jalannya pemerintahan di desa. Penjabaran fungsi dan peran BPD telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 110 Tahun 2016 perihal Badan Permusyawaratan Desa.
Pembiayaan BPD dalam APBDes?
Dalam menjalankan fungsi dan tugasnya, BPD menerima biaya operasional yang bersumber dari APB Desa. Penentuan alokasi biaya operasional BPD memperhatikan komponen kebutuhan operasional dan kemampuan Keuangan Desa.
Pimpinan dan anggota BPD mempunyai hak untuk memperoleh derma mencakup derma pelaksanaan tugas dan fungsi dan bantuan lainnya. Tunjangan pelaksanaan peran dan fungsi merupakan bantuan kedudukan. Sedangkan pemberian lainnya merupakan pertolongan kinerja.
"verdana" , sans-serif;">
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi;
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota;
c. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; dan
Tunjangan kedudukan anggota BPD diberikan menurut kedudukan anggota dalam kelembagaan BPD. Untuk santunan kinerja dapat diberikan dalam hal terdapat penambahan beban kerja. Tunjangan kinerja bersumber dari Pendapatan Asli Desa (APBDes). Sedangkan besaran bantuan BPD ditetapkan oleh Bupati/Wali kota.
Pembiayaan pengembangan kapasitas bersumber dari APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten/Kota dan APB Desa.
Pendanan pelaksanaan acara BPD dibebankan pada:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi;
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota;
c. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; dan
d. Sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Berikut ini acuan komponen pembiayan untuk operasionalisasi BPD dalam menjalankan fungsi dan tugasnya sebagai bahan pengajuan dalam RKP Desa maupun APB Desa sebagai berikut:
Berikut ini acuan komponen pembiayan untuk operasionalisasi BPD dalam menjalankan fungsi dan tugasnya sebagai bahan pengajuan dalam RKP Desa maupun APB Desa sebagai berikut:
Demikian tanggapan atas pertanyaan wacana Apa Saja Pembiayaan BPD dalam APBDes.
*Jawaban tersebut disadur dari Buku Panduan BPD Tahun 2018 yang diterbitkan Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa dengan sumbangan KOMPAK. Semoga bermanfaat.