Para Camat dan Kepala desa serta pegawai perewakilan OPD dikala mengikuti penutupan lembaga RKPD di Gedung Serba Guna. ©2016 Merdeka.com
KeuanganDesa.gosip, KUTAI TIMUR - Proses pengadaan barang dan jasa harus sesuai dengan prinsip akuntansi, hal tersebut sebagaimana diminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) kepada jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim). Permintaan tersebut alasannya adalah pada proses dimaksud memiliki implikasi terhadap pemeriksaan atau audit belanja barang dan jasa nantinya.

Permintaan BPK tersebut terungkap dikala pertemuan awal antara PBK perwakilan Kaltim dengan jajaran Pemkab Kutim yang akan melaksanakan pemeriksaan atau audit pengelolaan keuangan ke desa-desa di Kutim. Dukungan mengenai investigasi tersebut juga diberikan Bupati Ismunandar.

"Kita sangat sependapat, jika BPK turun ke lapangan untuk melakukan investigasi. Apakah selama ini pengelolaan keuangannya sudah memenuhi prinsip-prinsip akutansi," kata Ismunandar, ketika menutup Konsultasi Publik Rencana Kerja Pemda (RKPD) Tahun 2018 dan Forum Gabungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Kutim Tahun 2017,  di Ruang Akasia, Gedung Serba Guna, Rabu (15/3/2017) kemudian.

Di hadapan sejumlah Pimpinan OPD, Camat, Kepala Desa se-Kutim, Ismunandar menjelaskan, banyaknya dana yang telah dialokasikan untuk kecamatan dan desa melahirkan konsekuensi aturan. Seperti laporan penggunaan anggaran tersebut harus sesuai dengan prosedur dan prinsip pengelolaan keuangan yang baik.

"Sekarang BPK akan lakukan audit terkait hal itu. Dana yang berada di desa cukup besar. Sekarang BPK akan ke desa untuk melihat hasil pelaksanaan, apakah sudah sesuai standar akuntansi pemerintah atau tidak," sebut Ismunandar.

Selain itu pengecekan juga menunjukkan pengalaman kepada kecamatan dan desa dalam menciptakan laporan supaya tidak terjadi masalah. Selanjutnya dalam pengecekan ini, pihak BPK RI Perwakilan Provinsi Kaltim  meminta kerjasama. Khususnya kepada Camat yang masuk dalam sampling investigasi. Yaitu Kecamatan Batu Ampar, Kaubun, Kongbeng, Telen, Long Mesangat, Muara Ancalong, Teluk Pandan, Sangkulirang, Sandaran, Rantau Pulung dan Kecamatan Kaliorang.

Ketua Tim BPK RI Perwakilan Provinsi Kaltim, Irfan berharap supaya selama pemeriksaan berlangsung para Camat menawarkan gosip pembelian dan peruntukkan barang kepada desa yang sudah menerimanya. Tentunya harus sesuai dengan prinsip-prinsip akuntabilitas pemerintahan.

"Kami akan memberikan formulir konfirmasi berdasarkan sejumlah daftar barang yang tercatat ke masing-masing Camat dan Kepala Desa. Formulir ini segera diisi dengan benar dan dikembalikan ke tim kami yang berada di Ruang Kapur, Kantor Bupati paling lambat hari Jumat sampai Minggu ini," pintanya waktu itu.

Irfan juga menjelaskan, belanja barang yang diserahkan kepada masyarakat pada 2016 tercatat telah terealisasikan sejumlah 136 milyar. Seperti pengadaan sumur bor, panel surya, tenda dan barang lainnya. Sekali lagi beliau berharap dan memohon derma para pihak terkait untuk menunjukkan berita serta konfirmasi ihwal barang tersebut. Apakah sudah diterima pihak desa atau tidak. 

"Jika sudah diberikan, apakah telah dioperasikan dengan baik dan bermanfaat bagi masyarakat secara maksimal?," sebutnya. [mer] ***
Diberdayakan oleh Blogger.
 
Top