KeuanganDesa.isu, PURWOKERTO - Pada 2 Maret kemudian seharusnya pencairan Dana Desa (DD) Tahap Pertama 2017 dilaksanakan. Namun, sampai dikala ini belum ada kepastian dari sentra, kapan pencairan Dana Desa tahap pertma dilaksanakan. Hal tersebut dinyatakan Kepala Sub Bidang (Kasubid) Dana Transfer Bidang Anggaran Badan Keuangan Daerah (BKD) Setda Banyumas, R Soesanto. 

"Namun hingga saat ini belum ada kepastian dari pusat, kapan dana desa tahap I tersebut akan ditransfer ke rekening kawasan," terang Soesanto, Rabu (22/3).


Penjelasan bahwa penundaan pengiriman dana desa tahap I terjadi alasannya dilakukan perubahan sistem transfer. Pada tahun-tahun sebelumnya, dana ditransfer secara eksklusif dari Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan.

Namun dalam penyaluran dana desa tahun 2017 ini, proses transfer harus melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Berdasarkan penjelasan tersebut, Soesanto menyampaikan, anggaran dana desa tahap I paling cepat gres mampu ditranfer ke kawasan pada Bulan April 2017. Setelah diterima di rekening kawasan, gres diteruskan ke rekening masing-masing desa.

Berdasarkan kondisi tersebut, Soesanto menegaskan, keterlambatan pencairan dana desa tahap I bukan disebabkan oleh kesalahan Pemkab Banyumas. Dia menyebutkan, seluruh persyaratan pencairan dana desa tahap I, termasuk laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa tahun 2016, sudah dikirimkan pada pemerintah sentra.

"Kita sudah memenuhi semua persyaratan untuk keperluan pencairan dana desa tahun 2017. Keterlambatan terjadi alasannya adalah terjadi perubahan sistem transfer yang memang dilakukan oleh pemerintah sentra," jelasnya.

Pada tahun 2017 ini, penerimaan dana desa untuk masing-masing desa di Kabupaten Banyumas, mengalami peningkatan sekitar 25 persen dari tahun sebelumnya. Berdasarkan data, dana desa 2017 yang diterima Kabupaten Banyumas pada tahun 2017 mencapai Rp 255.734.553.000. 

Seperti yang dilaksanakan pada tahun kemudian, pencairan dana desa tahun ini juga dilakukan dalam dua tahap. Tahap I seharusnya sudah ditransfer ke kas daerah pada awal Maret, sedangkan tahap II pada Agustus. Khusus tahun 2017 ini, di Kabupaten Banyumas ada dua desa yang menerima dana desa lebih dari Rp 1 miliar, adalah Desa Watu Agung Kecamatan Tambak sebesar Rp 1.035.364.705 dan Desa Pasinggangan, Kecamatan Banyumas, sebesar Rp 1.004.000.000. [rol] ***
Diberdayakan oleh Blogger.
 
Top