Penatausahaan pendapatan desa yakni proses pencatatan yang dilakukan oleh Bendahara Desa terhadap seluruh transaksi penerimaan pendapatan desa yang mencakup pendapatan asli desa, transfer, dan pendapatan lain-lain. Pencatatan dilakukan secara sistematis dan kronologis atas transaksi-transaksi keuangan yang terjadi.

Pendapatan asli desa berasal dari masyarakat dan lingkungan desa, sedangkan pendapatan transfer berasal dari pemerintah supra desa. Pihak yang terkait dalam proses penerimaan pendapatan desa yaitu pemberi dana (pemerintah pusat/provinsi/kabupaten/kota, masyarakat, dan pihak ketiga), penerima dana (bendahara desa/pelaksana aktivitas/kepala dusun) dan bank.

A. JENIS-JENIS PENDAPATAN DESA

1. Pendapatan Asli Desa (PA Desa)

Kelompok PA Desa mencakup Hasil Usaha; Hasil Aset; Swadaya, Partisipasi dan Gotong Royong; dan Lain-Lain Pendapatan Asli Desa. Seluruh pendapatan yang diterima oleh Bendahara Desa harus disetorkan ke dalam Rekening Kas Desa.

Pendapatan yang masuk kategori Hasil Usaha misalnya yakni pendapatan yang berasal dari Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) pengelolaan pasar desa, dan pengelolaan kawasan wisata skala desa. Pencatatan penerimaan dari BUM Desa berupa penerimaan deviden harus disertai dengan bukti antara lain berupa bukti transfer deviden, hasil RUPS, dan pengumuman keuntungan BUM Desa. Sedangkan untuk pendapatan sewa disertai dengan bukti antara lain kuitansi penerimaan sewa.

Pendapatan yang berasal dari Hasil Aset Desa antara lain tambatan bahtera, pasar desa, tempat pemandian umum dan jaringan irigasi. Pendapatan dari hasil pemanfaatan aset tersebut umumnya yakni berupa Retribusi Desa. Retribusi Desa yakni pungutan atas jasa pelayanan yang diberikan pemerintah desa kepada pengguna/akseptor manfaat aset desa dimaksud. Ketentuan mengenai Retribusi Desa harus ditetapkan dalam Peraturan Desa, dan pelaksanaan penerimaan retribusinya dilakukan oleh Bendahara Desa atau petugas pemungut penerimaan desa yang telah ditetapkan oleh Kepala Desa. Seluruh pendapatan Retribusi Desa yang diterima oleh Bendahara Desa harus disetorkan ke dalam Rekening Kas Desa.

Sedangkan seluruh pendapatan yang diterima oleh Petugas Pemungut harus segera disetorkan kepada Bendahara Desa. Prosedur penerimaan pendapatan sewa,
retribusi, dan pungutan yaitu sebagai berikut.
 pendapatan desa adalah proses pencatatan yang dilakukan oleh Bendahara Desa terhadap selu Penatausahaan Pendapatan Desa
Prosedur Penerimaan Pendapatan Retribusi Pungutan dan Sewa

Swadaya dan partisipasi ialah membangun dengan kekuatan sendiri yang melibatkan peran serta masyarakat dalam bentuk uang dan atau barang yang dinilai dengan uang. Gotong royong yakni membangun dengan kekuatan sendiri yang melibatkan peran serta masyarakat dalam bentuk jasa yang dinilai dengan uang. Pendapatan yang berasal dari swadaya, partisipasi dan gotong royong misalnya ialah pekerjaan membangun dengan kekuatan sendiri yang melibatkan peran serta masyarakat berupa tenaga dan barang. Penerimaan dalam bentuk tenaga dan barang harus dikonversikan/dinilai dengan uang (rupiah). Pendapatan dari swadaya dan partisipasi masyarakat ialah santunan yang dikumpulkan dari masyarakat desa yang diserahkan pribadi kepada pelaksana kegiatan atau dikoordinir dari lingkup kewilayahan terkecil adalah tingkat Rukun Tetangga (RT) atau dusun lalu dikumpulkan dan disetorkan ke Pelaksana Kegiatan.

Terhadap pendapatan dari swadaya dan partisipasi masyarakat, dibuatkan bukti penerimaannya berupa kuitansi/tanda terima barang. Untuk penerimaan yang diberikan dalam bentuk tenaga dibuatkan daftar hadir atas orang-orang yang menyumbangkan tenaganya. Atas perlindungan-tunjangan baik material ataupun tenaga tersebut selanjutnya dikonversikan/diberi nilai rupiahnya dengan menggunakan harga pasar setempat atau menurut RAB yang telah telah dibuat
sebelumnya.

Atas bukti penerimaan atas swadaya dari masyarakat tersebut, baik yang berupa natura ataupun tenaga yang telah dirupiahkan, ditembuskan kepada Bendahara Desa untuk dicatat sebagai realisasi penerimaan swadaya yang akan dilaporkan dalam APB Desa. Prosedur penerimaan yang berasal dari swadaya masyarakat adalah sebagai berikut:
 pendapatan desa adalah proses pencatatan yang dilakukan oleh Bendahara Desa terhadap selu Penatausahaan Pendapatan Desa
Prosedur Penerimaan Pendapatan Swadaya Masyarakat
Lain-lain Pendapatan Asli Desa antara lain diperoleh dari hasil pungutan desa. Pungutan yang ada di desa antara lain ialah pungutan atas penggunaan balai desa, pungutan atas pembuatan surat-surat keterangan, pungutan atas calon penduduk desa, dan lain sebagainya. Pemerintah desa dilarang melakukan pungutan sebagai penerimaan desa selain yang ditetapkan dalam Peraturan Desa. Pelaksana pungutan desa dilakukan oleh Bendahara Desa dibantu dengan petugas pemungut.

Seluruh pendapatan ini selanjutnya disetorkan oleh Bendahara Desa ke dalam Rekening Kas Desa. Setiap pencatatan penerimaan bantuan harus disertai dengan bukti yang lengkap dan sah antara lain kuitansi penerimaan.

2. Transfer Desa

Pendapatan transfer desa terdiri dari Dana Desa; Bagian dari Hasil Pajak Daerah Kabupaten/Kota dan Retribusi Daerah; Alokasi Dana Desa (ADD); Bantuan Keuangan dari APBD Provinsi; dan Bantuan Keuangan APBD Kabupaten/Kota. Pendapatan Transfer berasal dari pemerintah supra desa yang menyalurkan dana kepada desa sesuai amanat ketentuan yang berlaku atau tunjangan keuangan kepada desa.

Dana Transfer yang akan diberikan kepada desa telah tertuang dalam APBD Provinsi/Kabupaten/Kota yang bersangkutan yang sebelumnya telah diinformasikan kepada desa, yakni 10 hari sesudah KUA/PPAS disepakati kepala daerah dan DPRD. Besaran alokasi yang diterima desa secara umum ditetapkan dalam bentuk Keputusan Kepala Daerah tentang penetapan besaran alokasi, misalnya Keputusan Gubernur/Bupati/Walikota ihwal Penetapan Besaran Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak/Retribusi dan Bantuan Keuangan.

Atas alokasi anggaran tersebut selanjutnya dilakukan penyaluran dana kepada desa secara bertahap sesuai ketentuan yang berlaku. Setiap tahapan penyaluran mempunyai persyaratan yang telah ditentukan dan diatur dalam Peraturan Kepala Daerah yang mengacu pada peraturan yang lebih tinggi.

Untuk dana desa yang bersumber dari APBD provinsi/kabupaten/kota, prosedur penyaluran beserta persyaratan pencairannya akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur/Bupati/Walikota.
Prosedur Penerimaan Pendapatan Transfer dari Provinsi Kabupaten Kota

3. Pendapatan Lain-Lain

Kelompok Pendapatan Lain-Lain meliputi Hibah, Sumbangan dari Pihak Ketiga yang tidak mengikat dan Lain-Lain Pendapatan Desa yang Sah. Pelaksanaan penerimaan dari Hibah, Sumbangan, dan Lain-Lain Pendapatan Desa yang Sah berupa kas dilakukan melalui Bendahara Desa. Pendapatan yang diterima dalam bentuk kas tunai tersebut, oleh Bendahara Desa harus segera disetorkan ke Rekening Kas Desa. Pencatatan penerimaan dari Hibah, Sumbangan, dan Lain-Lain Pendapatan Desa yang Sah harus disertai dengan bukti yang lengkap dan sah antara lain berupa kuitansi penerimaan.

B. KODE REKENING PENDAPATAN DESA

Pendapatan desa diklasifikasikan menurut kelompok dan jenis. Kelompok pendapatan desa adalah:
  1. Pendapatan Asli Desa (PA Desa).
  2. Pendapatan Transfer.
  3. Pendapatan Lain-Lain.

Masing-masing kelompok pendapatan tersebut dirinci ke dalam jenis pendapatan ialah:
1. Pendapatan Asli Desa (PA Desa), terdiri dari:
a. Hasil Usaha
b. Hasil Aset
c. Swadaya, Partisipasi dan Gotong Royong
d. Lain-Lain Pendapatan Asli Desa

2. Pendapatan Transfer, terdiri dari:
a. Dana Desa
b. Bagian dari Hasil Pajak Daerah Kabupaten/Kota dan Retribusi Daerah
c. Alokasi Dana Desa (ADD)
d. Bantuan Keuangan dari APBD Provinsi
e. Bantuan Keuangan APBD Kabupaten/Kota

3. Pendapatan Lain-Lain, terdiri dari:
a. Hibah dan Sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat
b. Lain-lain pendapatan Desa yang sah
    Rincian hingga ke tingkat objek pendapatan akan diatur lebih lanjut dalam peraturan bupati/walikota. Leveling arahan rekening pendapatan desa ialah sebagai berikut:
     pendapatan desa adalah proses pencatatan yang dilakukan oleh Bendahara Desa terhadap selu Penatausahaan Pendapatan Desa
    Leveling Kode Rekening Pendapatan Desa

    Kode rekening pendapatan hingga ke level objek pendapatan dapat dicontohkan sebagai berikut.
    Kode Rekening Pendapatan Desa

    C. PENATAUSAHAAN PENERIMAAN DESA


    Dalam pelaksanaan APB Desa, Bendahara Desa menerima pendapatan antara lain berupa pendapatan sewa, pendapatan retribusi, pendapatan pungutan, pendapatan dari swadaya masyarakat, pendapatan transfer, hibah, pertolongan dari pihak ketiga, dan pendapatan lainnya. Bendahara Desa harus melakukan penatausahaan berupa pencatatan ke dalam dokumen pencatatan untuk semua penerimaan pendapatan tersebut.

    Atas penerimaan tunai yang diterimanya, Bendahara Desa harus membuat bukti kuitansi tanda terima dan dicatat pada Buku Kas Umum. Sedangkan untuk penerimaan transfer yang masuk ke dalam Rekening Kas Desa, Bendahara Desa akan mendapat gosip dari bank berupa Nota Kredit. Berdasarkan nota kredit, Bendahara Desa melakukan pencatatan ke dalam Buku Kas Umum dan Buku Bank. Penerimaan berupa kas maupun nonkas/transfer harus disertai dengan bukti-bukti yang lengkap dan sah, serta dicatat secara benar dan tertib.

    Selain pencatatan pada Buku Kas Umum dan Buku Bank, juga dilakukan pencatatan pada Buku Rincian Pendapatan. Tujuannya yakni supaya diperoleh berita mengenai pendapatan menurut klasifikasinya yang nanti akan memudahkan penyusunan laporan keuangan. Berikut adalah acuan format Buku Rincian Pendapatan.
     pendapatan desa adalah proses pencatatan yang dilakukan oleh Bendahara Desa terhadap selu Penatausahaan Pendapatan Desa
    Buku Rincian Pendapatan
    Dalam Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tidak diatur mengenai Buku Rincian Pendapatan. Namun demikian buku pembantu ini penting dibentuk alasannya adalah mampu mengklasifikasikan pendapatan berdasarkan kelompok dan jenis pendapatan. Sehingga memudahkan penyusunan laporan realisasi APB Desa.

    Selain Bendahara Desa, Pelaksana Kegiatan juga melakukan pencatatan penerimaan pendapatan. Namun pendapatan yang dicatat oleh Pelaksana Kegiatan yakni berupa penerimaan panjar (yang diterima dari Bendahara Desa) dan penerimaan dari swadaya masyarakat. Atas penerimaan berupa nonkas yang diterima dari masyarakat, Pelaksana Kegiatan harus mengkonversinya ke dalam nilai rupiah. Pencatatan yang dilakukan oleh Pelaksana Kegiatan dilakukan dalam Buku Kas Pembantu Kegiatan. Selain itu Pelaksana Kegiatan juga harus menyusun Laporan Kegiatan sehabis aktivitas tamat dilaksanakan. ***
    Diberdayakan oleh Blogger.
     
    Top