Pelaksanaan keuangan desa merupakan serangkaian aktivitas yang berkaitan dengan pengeluaran uang dan kegiatan di lapangan. Kegiatan yang dilakukan sesuai kewenangan desa yang diolah melalui rekening desa. Artinya, semua penerimaan dan pengeluaran desa harus dikelola melalui rekening desa yang didukung dengan bukti yang lengkap dan sah. Sehingga harus benar-benar dilakukan pencatatan transaksi secara tertib dan mampu dipertanggungjawabkan.


1. Tujuan Pengaturan Pelaksanaan Keuangan Desa


Pengaturan pelaksanaan keuangan desa bertujuan untuk:
  • Meningkatkan efektivitas dan efesiensi pengelolaan keuangan desa.
  • Meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan keuangan desa yang didasarkan pada perencanaan anggaran dalam APB Desa.
  • Membangun konsistensi antar tahapan dalam satu prosedur dan siklus pengelolaan keuangan desa.
  • Memberikan dasar dan aba-aba dalam pelaksanaan aktivitas.

2. Prinsip Pelaksanaan Keuangan Desa


Pelaksanaan keuangan desa harus berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut:
  • Tidak diperbolehkan melaksanakan transaksi belanja bila tidak ada dalam Perdes APB Desa.
  • Setiap transaksi penerimaan dan belanja harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.
  • Seluruh bukti transaksi harus menerima pengukuhan kepala desa dan bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud.
  • Pengeluaran kas yang menyebabkan beban APB Desa tidak mampu dilakukan sebelum rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa ditetapkan dan ditempatkan dalam lembaran desa.

3. Tahapan Pelaksanaan Keuangan Desa


Alur tahapan pelaksanaan keuangan desa dapat digambarkan dengan sketsa siklus di bawah ini:
 Pelaksanaan keuangan desa merupakan serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan pengeluara Pelaksanaan Keuangan Desa
Alur Tahapan Pelaksanaan Keuangan Desa
  • Tahap pertama, pelaksanaan keuangan desa ialah pelaksanaan APB Desa yang meliputi kegiatan : sosialisasi Perdes APB Desa, penyusunan DPA/RAB, pelaksanaan penerimaan, pelaksanaan belanja.
  • Tahap kedua, pelaksanaan kegiatan yang mencakup: prosedur pelaksanaan pembangunan dan pihak-pihak yang terlibat, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, usul pendanaan, dan pencairan.
  • Tahap ketiga, perubahan APB Desa yang mencakup acara penyusunan rancangan Perubahan APB Desa, Penetapan Perubahan APB Desa dan sosialisasi peraturan wacana Perubahan APB Desa.

4. Mekanisme Pengajuan dan Pencairan Pendanaan


Ada 4 (empat) pemain film pengelola keuangan desa yang harus dilibatkan dalam proses pengajuan pendanaan dan pencairan (pengajuan pelaksanaan kegiatan) menurut Permendagri No. 113/2014, Bab V, Bagian Kedua Pelaksanaan, Pasal 27, 28, 29, 30, dan 31 yaitu Kepala Desa, Sekretaris Desa, Bendahara Desa dan Pelaksana Kegiatan. Adapun tugas masing-masing pengelola ini mampu dilihat pada tabel berikut ini :
 Pelaksanaan keuangan desa merupakan serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan pengeluara Pelaksanaan Keuangan Desa
Tabel Tugas Pengelola Keuangan Desa


Sedangkan berkaitan dengan pengadaan barang dan/atau jasa di Desa diatur dengan peraturan Bupati/Walikota dengan berpedoman pada ketentuan perundangan yang berlaku.

Untuk mekanisme pengajuan pendanaan dan pencairan sebagaimana secara detail mampu dilihat pada skema di bawah ini:
 Pelaksanaan keuangan desa merupakan serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan pengeluara Pelaksanaan Keuangan Desa
Mekanisme Pengajuan Pendanaan dan Pencairan

5. Perubahan APB Desa


Setelah acara dilaksanakan, sangat terbuka terjadi perubahan-perubahan, baik dalam hal pendapatan, belanja, maupun pembiayaan. Karenanya perlu dilakukan penilaian yang akibatnya menjadi dasar penyusunan Perubahan APB Desa.

Beberapa hal yang menimbulkan terjadinya perubahan APB Desa, antara lain :
  • Keadaan yang menimbulkan harus dilakukan pergeseran antar jenis belanja;
  • Keadaan yang mengakibatkan sisa lebih perhitungan anggaran (SilPA) tahun sebelumnya harus dipakai dalam tahun berjalan;
  • Terjadi penambahan dan/atau pengurangan dalam pendapatan desa pada tahun berjalan;
  • Terjadi peristiwa khusus, seperti petaka, krisis politik, krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan;
  • Perubahan fundamental atas kebijakan Pemerintah dan Pemda.
Dalam satu tahun anggaran, kecuali dalam keadaan luar biasa, APB Desa dapat dilakukan perubahan hanya satu kali selambat-lambatnya 3 bulan (simpulan bulan September) sebelum tahun anggaran berakhir yang ditetapkan dengan peraturan desa. Apabila setelah Perdes Perubahan APB Desa ditetapkan ada
pendapatan desa yang bersumber dari derma keuangan dari APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota serta hibah dan dukungan pihak ketiga, maka perubahannya diatur dengan peraturan kepala desa.

Sedangkan prosedur penyusunan perubahan APB Desa pada prinsipnya sama dengan tahapan dan prosedur penyusunan APB Desa. Artinya pemerintah desa tetap harus membuka ruang-ruang gosip dan partisipasi publik dalam setiap tahapan proses penyusunan. Meskipun perubahan APB Desa berbentuk peraturan kepala desa, tetapi BPD dan masyarakat tetap mempunyai hak mendapatkan gosip.

Tahapan yang dilakukan yaitu mulai dari penyusunan RKA/RAPB Desa Perubahan atau lazim disebut RKA Perubahan-Desa (RKA P-Desa), penyusunan ringkasan dan rincian APB Desa perubahan, penyusunan Rancangan Peraturan Kepala Desa perihal Perubahan APB Desa, musyawarah anggaran desa dan penyusunan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran Desa atau disingkat DPPA-Desa.

Secara lengkap alur penyusunan perubahan APB Desa mampu dilihat dalam siklus di bawah ini:
 Pelaksanaan keuangan desa merupakan serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan pengeluara Pelaksanaan Keuangan Desa
Siklus Alur Penyusunan Perubahan APB-Desa

[***]

Diberdayakan oleh Blogger.
 
Top