Republik Indonesia akan menyalurkan bantuan sosial  Antisipasi Dampak Covid-19, Bansos PKH Diberikan Sebulan Sekali hingga Desember

Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia akan menyalurkan perlindungan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) setiap bulan hingga Desember 2020 di tengah era pandemi Covid-19.

Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) diberikan sebulan sekali dari yang sebelumnya empat kali dalam setahun, untuk mengantisipasi efek wabah Covid-19 terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH).

"Mulai pertengahan April ini, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sudah mampu mencairkan Bantuan SosialProgram Keluarga Harapan(PKH) setiap bulan hingga Desember 2020. Sebelumnya Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan(PKH) diberikan tiap tiga bulan sekali, adalah di bulan Januari, April, Juli, dan Oktober,” kata Mensos Juliari P. Batubara melalui keterangan tertulis, Rabu (8/4/2020).

Menurut Mensos, percepatan penyaluran bertujuan biar keluarga Penerima Manfaat tetap dapat memenuhi kebutuhan dan asupan nutrisi dengan memanfaatkan pemasukan uang bulanan selama pandemi.

Terlebih, di kala pandemi ini, mereka mengalami kesulitan ekonomi dikarenakan tak mampu bekerja sebab ada kewajiban untuk tinggal di rumah sesuai imbauan pemerintah.

Mensos mengatakan, sesuai isyarat Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo, pemerintah menyiapkan jaring pengaman sosial untuk keluarga prasejahtera Indonesia, agar dapat menjaga daya beli mereka dalam memenuhi kebutuhan pokok.

Mensos Juliari menambahkan, melalui Program Keluarga Harapan(PKH), pemerintah memberikan dukungan sekaligus di bidang ekonomi, kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan sosial.

“Untuk itu pemerintah juga menaikkan anggaran Bantuan SosialProgram Keluarga Harapan (PKH) sebesar 25 % (persen),” kata Mensos Juliari.

Mensos kembali merinci, Bantuan Sosial untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di abad ini telah diubahsuaikan untuk setiap komponennya yaitu
sebagai berikut:
  • Ibu hamil dan anak usia 0-6 tahun akan menerima Rp 250.000 per bulan,
  • Anak Sekolah Dasar akan menerima sebesar Rp 75.000 per bulan,
  • Anak Sekolah Menengah Pertama akan mendapatkan sebesar Rp 125.000 per bulan dan
  • Anak Sekolah Menengan Atas akan mendapatkan sebesar Rp 166.000 per bulan.
  • Penyandang disabilitas berat serta Lansia 70 tahun ke atas akan menerima sebesar Rp 200.000 per bulan. Selanjutnya, pemerintah juga menaikkan jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menjadi 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM)dari sebelumnya 9,2 juta KPM.
Penambahan peserta manfaat ini merujuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Pusat Data dan Informasi Kemensos (Pusdatin) dan bersumber dari data yang dimutakhirkan oleh setiap pemerintah kawasan (PEMDA) di seluruh Indonesia.

“Makara, Bantuan Sosial mampu disalurkan lebih tepat target sebab yang mengetahui kondisi warganya yaitu masing-masing pemerintah kawasan,” kata politisi PDI-P ini.

Selain itu, sesuai prinsip-prinsip pencegahan Covid-19, penyaluran Program Keluarga Harapan(PKH) menerapkan hukum jaga jarak dalam pengambilan bansos. Kemensos pun telah menyusun anutan penyaluran Bantuan Sosialdan pemikiran pengambilan Bantuan Sosialdi ATM dan Agen Bank.

“Kami melaksanakan koordinasi dengan pemda, Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), dan sumber daya manusia (SDM) Pendamping Program Keluarga Harapan(PKH), supaya Keluarga Penerima Manfaat (KPM)mampu mencairkan Bantuan Sosialsetiap bulan dengan jaga jarak, untuk mencegah penyebaran Covid-19,” papar Mensos.

Sementara itu, Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial, Pepen Nazaruddin, menyatakan seluruh jajaran Ditjen Linjamsos bersama pemda, Himpunan Bank Negara (Himbara), dan SDM Program Keluarga Harapan(PKH) di seluruh Indonesia siap untuk merealisasikan pencairan Program Keluarga Harapan(PKH) tiap bulan.
Pepen Nazaruddin menyebut, dikala ini Kemensos mempunyai lebih dari 38 Ribu SDM Program Keluarga Harapan(PKH) yang tersebar di seluruh Indonesia, didukung oleh ribuan Agen Bank milik BNI, BRI, Bank Mandiri dan BTN.

“Di setiap kecamatan, ada SDM Pendamping Program Keluarga Harapan(PKH) yang siap untuk mengawal proses pencairan tunjangan biar sempurna dan aman hingga di tangan KPM,” kata 
Pepen Nazaruddin.

Sumber: KOMPAS

Diberdayakan oleh Blogger.
 
Top