Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi telah melakukan perubahan atas PermendesaPDTT Nomor 11 tahun 2019 ihwal Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020 menjadi PermendesaPDTT Nomor 6 tahun 2020 ihwal perubahan atas PermendesaPDTT Nomor 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020.
Adapun inti dari perubahan dimaksud mengatur perihal penggunaan dana desa untuk:
- Pencegahan dan Penanganan COVID-19
- Penegasan Padat Karya Tunai Desa; dan
- Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa)