Daftar Isi:
- Rangkuman Permendagri 130 Tahun 2018
- BAB I KETENTUAN UMUM
- BAB II KEGIATAN
- BAB III PENGANGGARAN
- BAB IV PELAKSANAAN ANGGARAN
- BAB V PENATAUSAHAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
- BAB VI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
- KETENTUAN PENUTUP
- Lampiran Permendagri Nomor 130 Tahun 2018
- Permendagri 130 Tahun 2018 tentang Dana Kelurahan PDF Download
Rangkuman Permendagri 130 Tahun 2018
Permendagri 130 Tahun 2018 yaitu peraturan pelaksanaan atau klasifikasi secara teknis dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2018 perihal Kecamatan yang mengatur aliran teknis pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) memutuskan Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2018. Dan diundangkan oleh Dirjen PUU Kemenkumham RI pada tanggal 15 Februari 2019.Berikut ini tabel rangkuman Permendagri 130 Tahun 2018:
Uraian | Deskripsi Peraturan |
---|---|
Judul | KEGIATAN PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA KELURAHAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DI KELURAHAN |
Kategori | Peraturan Menteri Dalam Negeri |
Bahasa | Indonesia |
Singkatan Bentuk | Permendagri |
Nomor Peraturan | 130 |
Tahun Terbit | 2018 |
Lembaran Negara Republik Indonesia | |
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia | |
Berita Negara Republik Indonesia | Tahun 2019 Nomor 139 |
Bidang Hukum | |
Tanggal Penetapan | 27 Desember 2018 |
Tanggal Pengundangan | 15 Februari 2019 |
Sumber | JDIH Kemendagri Republik Indonesia |
T.E.U Pengarang | |
Keterangan Status | Berlaku |
Uji Materiil | |
Tipe File Download |
Secara lengkap, berikut ini salinan isi Permendagri 130 Tahun 2018 wacana Kelurahan:
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 130 TAHUN 2018
TENTANG
KEGIATAN PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA KELURAHAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DI KELURAHAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa untuk melakukan ketentuan Pasal 30 ayat (9) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 ihwal Kecamatan, perlu memutuskan Peraturan Menteri Dalam Negeri perihal Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 wacana Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 wacana Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 223, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6263);
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 ihwal Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 perihal Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6206);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG KEGIATAN PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA KELURAHAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DI KELURAHAN.BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:- Pemerintah Daerah yakni kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
- Kecamatan atau disebut dengan nama lain yaitu bagian wilayah dari kawasan kabupaten/kota yang dipimpin oleh camat.
- Kelurahan yaitu bagian wilayah dari Kecamatan sebagai perangkat Kecamatan.
- Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD yaitu perangkat daerah pada Pemerintah Daerah selaku pengguna anggaran/pengguna barang.
- Kegiatan ialah bagian dari acara yang dilaksanakan oleh satu atau lebih unit kerja pada SKPD sebagai bab dari pencapaian sasaran terukur pada suatu acara dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa sumber daya manusia, barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau ke semua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa.
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN ialah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD yaitu planning keuangan tahunan kawasan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
- Dana Alokasi Umum Tambahan yang selanjutnya disingkat DAU Tambahan adalah santunan pendanaan bagi Kelurahan di kabupaten/kota untuk acara pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan.
- Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD yaitu rekening kawasan penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh gubernur, bupati, atau wali kota untuk menampung seluruh penerimaan kawasan dan membayar seluruh pengeluaran kawasan pada bank yang ditetapkan.
- Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala satuan kerja pengelola keuangan tempat yang selanjutnya disebut dengan Kepala SKPKD yang memiliki peran melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum kawasan.
- Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BUD adalah PPKD yang bertindak dalam kapasitas sebagai Bendahara Umum Daerah.
- Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang selanjutnya disingkat PPTK yakni pejabat pada unit kerja SKPD yang melaksanakan satu atau beberapa Kegiatan dari suatu program sesuai dengan bidang tugasnya.
- Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat yang bertanggungjawab atas pelaksanaan Kegiatan/bendahara pengeluaran untuk mengajukan usul pembayaran.
- Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPP-GU ialah dokumen yang diajukan oleh bendahara pengeluaran untuk ajakan pengganti uang persediaan yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung.
- Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPP-TU ialah dokumen yang diajukan oleh bendahara pengeluaran untuk ajakan pelengkap uang persediaan guna melaksanakan Kegiatan SKPD yang bersifat mendesak dan tidak dapat digunakan untuk pembayaran pribadi dan uang persediaan.
- Surat Permintaan Pembayaran Langsung yang selanjutnya disingkat SPP-LS yaitu dokumen yang diajukan oleh bendahara pengeluaran untuk seruan pembayaran langsung kepada pihak ketiga atas dasar perjanjian kontrak kerja atau surat perintah kerja lainnya dan pembayaran gaji dengan jumlah, penerimaan, peruntukan, dan waktu pembayaran tertentu yang dokumennya disiapkan oleh PPTK.
- Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang digunakan/diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana atas beban pengeluaran Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD.
- Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D yakni dokumen yang dipakai sebagai dasar pencairan dana yang diterbitkan oleh BUD berdasarkan SPM.
- Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya disingkat SiLPA ialah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu kala anggaran.
Cek juga: Permendagri 111 Tahun 2014
BAB II KEGIATAN
Pasal 2
Peraturan Menteri ini mengatur acara:a. pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan; dan
b. pemberdayaan masyarakat di Kelurahan.
Pasal 3
(1) Kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 karakter a dipakai untuk membiayai pelayanan sosial dasar yang berdampak pribadi pada meningkatnya kualitas hidup masyarakat.(2) Kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mencakup:
a. pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana lingkungan pemukiman;
b. pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana transportasi;
c. pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana kesehatan; dan/atau
d. pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana pendidikan dan kebudayaan.
Pasal 4
(1) Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana lingkungan pemukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, mencakup:a. jaringan air minum;
b. drainase dan selokan;
c. sarana pengumpulan sampah dan sarana pengolahan sampah;
d. sumur resapan;
e. jaringan pengelolaan air limbah domestik skala pemukiman;
f. alat pemadam api ringan;
g. pompa kebakaran portabel;
h. penerangan lingkungan pemukiman; dan/atau
i. sarana prasarana lingkungan pemukiman lainnya.
(2) Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) abjad b, meliputi:
a. jalan pemukiman;
b. jalan poros Kelurahan; dan/atau
c. sarana prasarana transportasi lainnya.
(3) Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c, meliputi:
a. mandi, basuh, kakus untuk umum/komunal;
b. pos pelayanan terpadu dan pos training terpadu; dan/atau
c. sarana prasarana kesehatan lainnya.
(4) Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana pendidikan dan kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) karakter d, mencakup:
a. taman bacaan masyarakat;
b. bangunan pendidikan anak usia dini;
c. wahana permainan anak di pendidikan anak usia dini; dan/atau
d. sarana prasarana pendidikan dan kebudayaan lainnya.
Pasal 5
(1) Kegiatan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 abjad b, dipakai untuk peningkatan kapasitas dan kapabilitas masyarakat di Kelurahan dengan mendayagunakan potensi dan sumber daya sendiri.(2) Kegiatan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mencakup:
a. pengelolaan aktivitas pelayanan kesehatan masyarakat;
b. pengelolaan acara pelayanan pendidikan dan kebudayaan;
c. pengelolaan kegiatan pengembangan perjuangan mikro, kecil, dan menengah;
d. pengelolaan aktivitas forum kemasyarakatan;
e. pengelolaan aktivitas ketenteraman, ketertiban umum, dan tunjangan masyarakat; dan/atau
f. penguatan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi bencana serta insiden luar biasa lainnya.
Pasal 6
(1) Pengelolaan aktivitas pelayanan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a, meliputi:a. pelayanan perilaku hidup bersih dan sehat;
b. keluarga berencana;
c. pembinaan kader kesehatan masyarakat; dan/atau
d. kegiatan pengelolaan pelayanan kesehatan masyarakat lainnya.
(2) Pengelolaan kegiatan pelayanan pendidikan dan kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) karakter b, meliputi:
a. penyelenggaraan pembinaan kerja;
b. penyelenggaraan kursus seni budaya; dan/atau
c. kegiatan pengelolaan pelayanan pendidikan dan kebudayaan lainnya.
(3) Pengelolaan acara pengembangan perjuangan mikro, kecil, dan menengah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c, mencakup:
a. penyelenggaraan pembinaan perjuangan; dan/atau
b. aktivitas pengelolaan pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah lainnya.
(4) Pengelolaan kegiatan forum kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d, mencakup:
a. pembinaan pembinaan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan; dan/atau
b. kegiatan pengelolaan forum kemasyarakatan lainnya.
(5) Pengelolaan kegiatan ketenteraman, ketertiban umum, dan tunjangan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) abjad e, mencakup:
a. pengadaan/penyelenggaraan pos keamanan Kelurahan;
b. penguatan dan peningkatan kapasitas tenaga keamanan/ketertiban Kelurahan; dan/atau
c. aktivitas pengelolaan ketenteraman, ketertiban umum dan bantuan masyarakat lainnya.
(6) Penguatan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi tragedi serta insiden luar biasa lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) aksara f, meliputi:
a. penyediaan layanan informasi ihwal tragedi;
b. training kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi bencana;
c. pembinaan tenaga sukarelawan untuk penanganan tragedi;
d. edukasi administrasi proteksi kebakaran; dan/atau
e. penguatan kesiapsiagaan masyarakat yang lainnya.
(2) Dalam hal terdapat penambahan dan/atau perubahan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui musyawarah antara lurah dengan lembaga pemberdayaan masyarakat kelurahan.
(3) Musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan untuk mendapatkan komitmen penentuan kegiatan aksesori dan/atau perubahan.
(4) Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibentuk dalam bentuk info program.
(2) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan melimpahkan kewenangan kepala kawasan kepada camat dengan keputusan kepala daerah.
(2) Alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimasukan ke dalam anggaran Kecamatan pada bagian anggaran Kelurahan untuk dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-usul.
a. tempat kota yang tidak mempunyai desa; dan
b. kabupaten yang memiliki Kelurahan dan kota yang mempunyai desa.
(2) Anggaran untuk daerah kota yang tidak memiliki desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) aksara a dialokasikan paling sedikit 5% (lima persen) dari APBD sehabis dikurangi dana alokasi khusus, ditambah DAU Tambahan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-permintaan.
(3) Anggaran untuk kawasan kabupaten yang memiliki Kelurahan dan kota yang memiliki desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter b dialokasikan paling sedikit sebesar dana desa terendah yang diterima oleh desa di kabupaten/kota, ditambah DAU Tambahan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- ajakan.
(2) Rencana Kerja dan Anggaran Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun oleh camat atas ajakan lurah selaku Kuasa Pengguna Anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-ajakan.
(3) Anggaran Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), masing-masing dituangkan pada Rencana Kegiatan dan Anggaran tersendiri.
(2) Lurah selaku Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjuk Pejabat Penatausahaan Keuangan Pembantu dan PPTK di Kelurahan.
(3) Kepala Daerah menetapkan Bendahara Pengeluaran Pembantu di Kelurahan berdasarkan usulan lurah selaku Kuasa Pengguna Anggaran melalui BUD.
(4) Dalam hal di Kelurahan belum tersedia aparatur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3), kepala kawasan mampu menetapkan pejabat lain yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-usul.
a. meneliti kelengkapan SPP-LS pengadaan barang dan jasa yang disampaikan oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu dan diketahui/disetujui oleh PPTK;
b. meneliti kelengkapan SPP-TU yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu;
c. melaksanakan verifikasi SPP;
d. menyiapkan SPM; dan
e. melaksanakan verifikasi harian atas penerimaan.
(2) Pada saat penetapan peraturan presiden mengenai Rincian APBN, PPKD melaksanakan pencatatan piutang pendapatan DAU Tambahan dan pendapatan DAU Tambahan Laporan Operasional.
(3) Pada dikala anggaran acara pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan yang berasal dari APBN diterima di RKUD, PPKD melaksanakan pencatatan kas di kas kawasan dan pendapatan DAU Tambahan Laporan Realisasi Anggaran.
(4) Pelaporan keuangan aktivitas pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan dilaksanakan oleh Kecamatan selaku entitas akuntansi.
(5) Pengakuan belanja dan beban atas anggaran aktivitas pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan berdasarkan laporan pertanggungjawaban aksesori uang dan laporan pertanggungjawaban fungsional.
(6) Sisa anggaran aktivitas pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan, yang berada di RKUD maupun rekening Kelurahan menjadi SiLPA yang akan diperhitungkan pada alokasi untuk Kegiatan tahun anggaran selanjutnya.
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. meneliti kelengkapan dokumen laporan pertanggungjawaban dan keabsahan bukti-bukti pengeluaran yang dilampirkan;
b. menguji kebenaran perhitungan atas pengeluaran per rincian objek yang tercantum dalam ringkasan per rincian objek;
c. menghitung pengenaan Pajak Pertambahan Nilai/Pajak Penghasilan atas beban pengeluaran per rincian objek; dan
d. menguji kebenaran sesuai dengan SPM dan SP2D yang diterbitkan masa sebelumnya.
(3) Laporan penggunaan anggaran acara pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan yang bersumber dari APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) disampaikan kepada camat dan BUD setiap semester.
(4) Format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), untuk:
a. semester I disampaikan paling lambat minggu kedua bulan Juli; dan
b. semester II disampaikan paling lambat minggu kedua bulan Januari.
(6) Lurah menyampaikan laporan pelaksanaan acara pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan kepada bupati/walikota melalui camat.
(7) Bupati/wali kota memberikan laporan pelaksanaan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
(2) Dalam melaksanakan pelatihan dan pengawasan, bupati/wali kota dapat melimpahkan kewenangannya kepada camat.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pelaksanaannya dibantu oleh inspektorat kabupaten/kota.
(4) Pembinaan dan pengawasan oleh camat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-seruan.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mampu dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) dilakukan dalam bentuk reviu, monitoring, evaluasi, dan investigasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-permintaan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Februari 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 139.
Berikut ini cara pengisian laporan keuangan kelurahan sesuai Permendagri 130/2018:
Download Contoh Laporan Dana Kelurahan Doc
Berikut ini file dokumennya dalam bentuk format PDF. Jika Anda membutuhkan, silahkan download pada link download dibawah ini:
Permendagri 130 Tahun 2018 tentang Dana Kelurahan PDF Download
Cek juga:
Untuk acuan format administrasi kelurahan/desa dan file Permendagri lainnya, silahkan Anda telusuri di Blog format-administrasi-desa.blogspot.com ini.
Demikian ulasan terkait Permendagri 130 Tahun 2018 perihal Kelurahan PDF. Semoga berkhasiat dan membantu Anda yang membutuhkan, khususnya bagi pemangku di Kelurahan.
a. penyelenggaraan pembinaan perjuangan; dan/atau
b. aktivitas pengelolaan pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah lainnya.
(4) Pengelolaan kegiatan forum kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d, mencakup:
a. pembinaan pembinaan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan; dan/atau
b. kegiatan pengelolaan forum kemasyarakatan lainnya.
(5) Pengelolaan kegiatan ketenteraman, ketertiban umum, dan tunjangan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) abjad e, mencakup:
a. pengadaan/penyelenggaraan pos keamanan Kelurahan;
b. penguatan dan peningkatan kapasitas tenaga keamanan/ketertiban Kelurahan; dan/atau
c. aktivitas pengelolaan ketenteraman, ketertiban umum dan bantuan masyarakat lainnya.
(6) Penguatan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi tragedi serta insiden luar biasa lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) aksara f, meliputi:
a. penyediaan layanan informasi ihwal tragedi;
b. training kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi bencana;
c. pembinaan tenaga sukarelawan untuk penanganan tragedi;
d. edukasi administrasi proteksi kebakaran; dan/atau
e. penguatan kesiapsiagaan masyarakat yang lainnya.
Pasal 7
(1) Penentuan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 6 dilakukan melalui musyawarah pembangunan Kelurahan.(2) Dalam hal terdapat penambahan dan/atau perubahan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui musyawarah antara lurah dengan lembaga pemberdayaan masyarakat kelurahan.
(3) Musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan untuk mendapatkan komitmen penentuan kegiatan aksesori dan/atau perubahan.
(4) Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibentuk dalam bentuk info program.
Pasal 8
(1) Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, disusun dalam dokumen perencanaan kawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-seruan.(2) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan melimpahkan kewenangan kepala kawasan kepada camat dengan keputusan kepala daerah.
BAB III PENGANGGARAN
Pasal 9
(1) Pemerintah Daerah kabupaten/kota mengalokasikan anggaran dalam APBD kabupaten/kota untuk pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan.(2) Alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimasukan ke dalam anggaran Kecamatan pada bagian anggaran Kelurahan untuk dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-usul.
Pasal 10
(1) Anggaran aktivitas pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dialokasikan untuk:a. tempat kota yang tidak mempunyai desa; dan
b. kabupaten yang memiliki Kelurahan dan kota yang mempunyai desa.
(2) Anggaran untuk daerah kota yang tidak memiliki desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) aksara a dialokasikan paling sedikit 5% (lima persen) dari APBD sehabis dikurangi dana alokasi khusus, ditambah DAU Tambahan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-permintaan.
(3) Anggaran untuk kawasan kabupaten yang memiliki Kelurahan dan kota yang memiliki desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter b dialokasikan paling sedikit sebesar dana desa terendah yang diterima oleh desa di kabupaten/kota, ditambah DAU Tambahan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- ajakan.
Pasal 11
(1) Berdasarkan dokumen perencanaan kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Kecamatan menyusun Rencana Kerja dan Anggaran sesuai dengan sumber pendanaan masing-masing Kegiatan.(2) Rencana Kerja dan Anggaran Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun oleh camat atas ajakan lurah selaku Kuasa Pengguna Anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-ajakan.
(3) Anggaran Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), masing-masing dituangkan pada Rencana Kegiatan dan Anggaran tersendiri.
BAB IV PELAKSANAAN ANGGARAN
Pasal 12
(1) Kepala daerah menetapkan lurah selaku Kuasa Pengguna Anggaran untuk melakukan acara pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan.(2) Lurah selaku Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjuk Pejabat Penatausahaan Keuangan Pembantu dan PPTK di Kelurahan.
(3) Kepala Daerah menetapkan Bendahara Pengeluaran Pembantu di Kelurahan berdasarkan usulan lurah selaku Kuasa Pengguna Anggaran melalui BUD.
(4) Dalam hal di Kelurahan belum tersedia aparatur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3), kepala kawasan mampu menetapkan pejabat lain yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-usul.
Pasal 13
Pejabat Penatausahaan Keuangan Pembantu di Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) bertugas:a. meneliti kelengkapan SPP-LS pengadaan barang dan jasa yang disampaikan oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu dan diketahui/disetujui oleh PPTK;
b. meneliti kelengkapan SPP-TU yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu;
c. melaksanakan verifikasi SPP;
d. menyiapkan SPM; dan
e. melaksanakan verifikasi harian atas penerimaan.
Pasal 14
Pelaksanaan anggaran untuk acara pembangunan sarana dan prasarana lokal Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan melibatkan kelompok masyarakat dan/atau organisasi kemasyarakatan.Pasal 15
Pengadaan barang dan jasa dalam acara pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang dan jasa.BAB V PENATAUSAHAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
Pasal 16
(1) Penatausahaan aktivitas pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan menggunakan prosedur suplemen uang dan prosedur langsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-seruan.(2) Pada saat penetapan peraturan presiden mengenai Rincian APBN, PPKD melaksanakan pencatatan piutang pendapatan DAU Tambahan dan pendapatan DAU Tambahan Laporan Operasional.
(3) Pada dikala anggaran acara pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan yang berasal dari APBN diterima di RKUD, PPKD melaksanakan pencatatan kas di kas kawasan dan pendapatan DAU Tambahan Laporan Realisasi Anggaran.
(4) Pelaporan keuangan aktivitas pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan dilaksanakan oleh Kecamatan selaku entitas akuntansi.
(5) Pengakuan belanja dan beban atas anggaran aktivitas pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan berdasarkan laporan pertanggungjawaban aksesori uang dan laporan pertanggungjawaban fungsional.
(6) Sisa anggaran aktivitas pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan, yang berada di RKUD maupun rekening Kelurahan menjadi SiLPA yang akan diperhitungkan pada alokasi untuk Kegiatan tahun anggaran selanjutnya.
Pasal 17
(1) Pejabat Penatausahaan Keuangan Pembantu di Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dalam melaksanakan pertanggungjawaban kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan mempunyai peran melaksanakan verifikasi atas laporan pertanggungjawaban yang disampaikan oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu kepada KPA.(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. meneliti kelengkapan dokumen laporan pertanggungjawaban dan keabsahan bukti-bukti pengeluaran yang dilampirkan;
b. menguji kebenaran perhitungan atas pengeluaran per rincian objek yang tercantum dalam ringkasan per rincian objek;
c. menghitung pengenaan Pajak Pertambahan Nilai/Pajak Penghasilan atas beban pengeluaran per rincian objek; dan
d. menguji kebenaran sesuai dengan SPM dan SP2D yang diterbitkan masa sebelumnya.
(3) Laporan penggunaan anggaran acara pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan yang bersumber dari APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) disampaikan kepada camat dan BUD setiap semester.
(4) Format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), untuk:
a. semester I disampaikan paling lambat minggu kedua bulan Juli; dan
b. semester II disampaikan paling lambat minggu kedua bulan Januari.
(6) Lurah menyampaikan laporan pelaksanaan acara pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan kepada bupati/walikota melalui camat.
(7) Bupati/wali kota memberikan laporan pelaksanaan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
BAB VI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 18
(1) Bupati/wali kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap acara pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan.(2) Dalam melaksanakan pelatihan dan pengawasan, bupati/wali kota dapat melimpahkan kewenangannya kepada camat.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pelaksanaannya dibantu oleh inspektorat kabupaten/kota.
(4) Pembinaan dan pengawasan oleh camat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-seruan.
Pasal 19
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dilakukan dalam bentuk fasilitasi, konsultasi, pendidikan dan pembinaan serta penelitian dan pengembangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-permintaan.(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mampu dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) dilakukan dalam bentuk reviu, monitoring, evaluasi, dan investigasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-permintaan.
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 2018
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
TJAHJO KUMOLO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Februari 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 139.
Lampiran Permendagri Nomor 130 Tahun 2018
Dalam lampiran Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 berisi teladan format laporan penggunaan dana acara Kelurahan yang dibentuk oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu.![]() |
Format laporan penggunaan anggaran aktivitas pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan yang bersumber dari APBD sesuai Lampiran Permendagri 130 Tahun 2018 |
Berikut ini cara pengisian laporan keuangan kelurahan sesuai Permendagri 130/2018:
NOMOR | URAIAN |
---|---|
1 | Kolom 1 diisi dengan nomor urut acara/aktivitas |
2 | Kolom 2 diisi dengan uraian kegiatan |
3 | Kolom 3 diisi dengan volume output, misal: 500 |
4 | Kolom 4 diisi dengan satuan output, misal: meter |
5 | Kolom 5 diisi dengan jumlah anggaran |
6 | Kolom 6 diisi dengan jumlah realisasi |
7 | Kolom 7 diisi dengan persentase realisasi terhadap anggaran |
8 | Kolom 8 diisi dengan selisih antara anggaran dan realisasi |
9 | Kolom 9 diisi dengan selisih persentase sisa |
10 | Kolom 10 diisi dengan persentase capaian output dengan perhitungan sebagai berikut:
|
11 | Kolom 11, 12, dan 13 dalam rangka pelaksanaan acara/acara cash for work/uang muka kerja yang diisi hanya untuk aktivitas di Kelurahan pada bidang pelaksanaan pembangunan |
12 | Kolom 14 diisi dengan sumber pendanaan (APBD atau DAU Tambahan) |
Download Contoh Laporan Dana Kelurahan Doc
Permendagri 130 Tahun 2018 tentang Dana Kelurahan PDF Download
Apakah Anda sedang mencari link download Permendagri 130 Tahun 2018 ihwal Dana Kelurahan?Berikut ini file dokumennya dalam bentuk format PDF. Jika Anda membutuhkan, silahkan download pada link download dibawah ini:
Permendagri 130 Tahun 2018 tentang Dana Kelurahan PDF Download
Cek juga:
- Permendagri 110 Tahun 2016 tentang BPD
- Permendagri 20 Tahun 2018
- Permendagri perihal Desa
- PP 17 Tahun 2020
- PP No 21 Tahun 2020 wacana PSBB
- PP 11 Tahun 2019
Untuk acuan format administrasi kelurahan/desa dan file Permendagri lainnya, silahkan Anda telusuri di Blog format-administrasi-desa.blogspot.com ini.
Demikian ulasan terkait Permendagri 130 Tahun 2018 perihal Kelurahan PDF. Semoga berkhasiat dan membantu Anda yang membutuhkan, khususnya bagi pemangku di Kelurahan.