Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyaraka dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Meskipun UUD 1945 mengakui keberadaannya tetapi secara yuridis masih perlu diatur lebih khusus dalam bentuk perundangan.
Desa Adat dalam UU Desa
Desa Adat menurut Undang-undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 yaitu pengukuhan masyarakat hukum akhlak sebagai subjek aturan dalam sistem pemerintahan, yakni menetapkan unit sosial masyarakat aturan budpekerti seperti nagari, huta, kampong, mukim dan lain-lain sebagai badan aturan publik.
Selanjutnya Pasal 103 UU Nomor 6 tahun 2014, Desa adab sebagai tubuh aturan publik mempunyai kewenangan tertentu menurut hak asal seruan, ialah:
- Pengaturan dan pelaksanaan pemerintahan menurut susunan orisinil atau dengan kata lain pemerintahan menurut struktur dan kelembagaan orisinil, mirip nagari, huta, marga dan lain-lain,
- Pengaturan dan pengurusan ulayat atau wilayah adat,
- Pelestarian nilai sosial dan budaya adat,
- Penyelesaian sengketa etika berdasarkan hukum budbahasa yang berlaku di desa adab yang selaras dengan Hak Asasi Manusia,
- Penyelenggaraan sidang perdamaian desa budpekerti yang sesuai dengan UU yang berlaku,
- Pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa adat berdasarkan aturan akhlak,
- Pengembagan kehidupan aturan etika.
Khusus kewenangan asal-ajakan dalam Desa Adat, Pasal 103 UU No. 6/2014 menegaskan sebagai berikut:
- Pengaturan dan pelaksanaan pemerintahan menurut susunan orisinil
- Pengaturan dan pengurusan ulayat atau wilayah akhlak
sans-serif="" verdana="">Pelestarian nilai sosial budaya Desa Adat Penyelesaian sengketa budpekerti menurut hukum budpekerti yang berlaku di Desa Adat dalam wilayah yang selaras dengan prinsip hak asasi insan dengan mengutamakan penyelesaian secara musyawarah Penyelenggaraan sidang perdamaian peradilan Desa Adat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-permintaan Pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa Adat menurut hukum adat yang berlaku di Desa Adat
Penduduk Desa Adat
Penduduk Desa Adat Adalah setiap orang yang bertempat tinggal di wilayah desa yang bersangkutan selama waktu tertentu, biasanya dalam waktu 6 bulan atau satu tahun berturutturut, berdasarkan peraturan tempat yang berlaku.
Wilayah desa harus memiliki batas-batas yang jelas, berupa batas alam seperti sungai, jalan dan sebagainya atau batas buatan mirip patok atau pohon yang dengan sengaja ditanam. Tidak ada ketentuan defenitif wacana berapa jumlah luas minimal atau maksimal bagi wilayah suatu desa.
Pemimpin Desa Adat Adalah badan yang mempunyai kewenangan untuk mengatur jalannya pergaulan social atau interaksi masyarakat. Pemimpin Desa disebut Kepala Desa atau dengan sebutan lain sesuai dengan tempat daerahnya.
Kewenangan untuk mengurus kepentingan rumah tangga desa, atau yang dikenal dengan otonomi desa. Otonomi desa berbeda dengan otonomi daerah sebab merupakan otonomi orisinil desa yang telah ada dari jaman dahulu, dimana hak otonomi bukan dari perlindungan pemerintah atasan, melainkan dari hukum budbahasa yang berlaku.
Unsur dan Karakteristik Desa Adat:
Penduduk Desa Adat
Penduduk Desa Adat Adalah setiap orang yang bertempat tinggal di wilayah desa yang bersangkutan selama waktu tertentu, biasanya dalam waktu 6 bulan atau satu tahun berturutturut, berdasarkan peraturan tempat yang berlaku.
Daerah atau Wilayah Desa Adat
Wilayah desa harus memiliki batas-batas yang jelas, berupa batas alam seperti sungai, jalan dan sebagainya atau batas buatan mirip patok atau pohon yang dengan sengaja ditanam. Tidak ada ketentuan defenitif wacana berapa jumlah luas minimal atau maksimal bagi wilayah suatu desa.
Pemimpin Desa Adat
Pemimpin Desa Adat Adalah badan yang mempunyai kewenangan untuk mengatur jalannya pergaulan social atau interaksi masyarakat. Pemimpin Desa disebut Kepala Desa atau dengan sebutan lain sesuai dengan tempat daerahnya.
Urusan atau Rumah Tangga Desa Adat
Kewenangan untuk mengurus kepentingan rumah tangga desa, atau yang dikenal dengan otonomi desa. Otonomi desa berbeda dengan otonomi daerah sebab merupakan otonomi orisinil desa yang telah ada dari jaman dahulu, dimana hak otonomi bukan dari perlindungan pemerintah atasan, melainkan dari hukum budbahasa yang berlaku.
Didalam suatu pemeritahan desa adat terdapat sebuah forum organisasi yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat. Lembaga kemasyarakatan ditetapkan dengan peraturan Desa. Salah satu fungsi forum kemasyarakatan adalah sebagai penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan.
Desa Adat Menunggu Kepastian Hukum
Meskipun dalam UU Desa eksistensi desa etika diakui keberadaanya. Namun, tidak semua daerah adab ialah bagian dari desa budbahasa yang definitif. Sehingga banyak desa budbahasa tertinggal baik dalam bidang infrastruktur maupun dalam pemberdayaan ekonomi.