Pajak ialah bantuan wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau tubuh yang bersifat memaksa menurut Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara eksklusif dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar - besarnya kemakmuran rakyat.
Pengelolaan Keuangan Desa diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014. Salah satu kewajibannya Desa yaitu memungut pajak dan menyetor pajak yang telah dipungut ke kas negara.
Tugas memungut, membukukan dan menyetor pajak-pajak atas tagihan yang dibayar ke negara ialah tugas bendahara desa.
Bayar Pajak Desa Melalui Online, Kenapa Tidak!
Pembayaran pajak secara online menunjukkan sejumlah kemudahan dan keuntungan bagi wajib pajak (WP). Kalau dulu ketika kita mau bayar pajak mesti harus mengisi Form Surat Pembayaran Pajak (SPP). Kini, bayar pajak mampu dilakukan dengan gampang melalui sistem e-billing, DJP online.
Adapun, jenis-jenis pajak atas dana desa yang sering dibayar adalah pajak PPH 21, PPH 22 dan PPH 23. Penjelasan lengkap wacana jenis-jenis pajak atas penggunaan Dana Desa, sebagai berikut:
1. Pajak PPh Pasal 21
Pajak yang dipotong atas pembayaran berupa gaji, upah, honorarium, dan pembayaran lain yang diterima oleh Orang Pribadi (OP).
Pengelolaan Keuangan Desa diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014. Salah satu kewajibannya Desa yaitu memungut pajak dan menyetor pajak yang telah dipungut ke kas negara.
Tugas memungut, membukukan dan menyetor pajak-pajak atas tagihan yang dibayar ke negara ialah tugas bendahara desa.
Bayar Pajak Desa Melalui Online, Kenapa Tidak!
Tanggungjawab pengelolaan dana desa pada prinsipnya sama dengan pengelolaan APBN/APBD pada umumnya termasuk dalam hal yang terkait dengan aspek perpajakannya. Dimana, ketentuan perpajakan yang selama ini berlaku bagi bendahara pemerintah juga berlaku bagi bendahara pemerintah desa.
Oleh alasannya adalah itu agar pengelolaan ADD berjalan transparan dan akuntabel penting kiranya supaya pegawanegeri pemerintah desa memperhatikan aspek perpajakan setiap transaksi/belanja yang melibatkan alokasi dana desa.
Oleh alasannya adalah itu agar pengelolaan ADD berjalan transparan dan akuntabel penting kiranya supaya pegawanegeri pemerintah desa memperhatikan aspek perpajakan setiap transaksi/belanja yang melibatkan alokasi dana desa.
Pembayaran pajak secara online menunjukkan sejumlah kemudahan dan keuntungan bagi wajib pajak (WP). Kalau dulu ketika kita mau bayar pajak mesti harus mengisi Form Surat Pembayaran Pajak (SPP). Kini, bayar pajak mampu dilakukan dengan gampang melalui sistem e-billing, DJP online.
Adapun, jenis-jenis pajak atas dana desa yang sering dibayar adalah pajak PPH 21, PPH 22 dan PPH 23. Penjelasan lengkap wacana jenis-jenis pajak atas penggunaan Dana Desa, sebagai berikut:
1. Pajak PPh Pasal 21
Pajak yang dipotong atas pembayaran berupa gaji, upah, honorarium, dan pembayaran lain yang diterima oleh Orang Pribadi (OP).
2. Pajak PPh Pasal 22
Pajak yang dipungut dari Pengusaha/Toko atas pembayaran atas pembelian barang dengan nilai pembelian diatas Rp 2.000.000,- tidak terpecah-pecah.
Pajak yang dipungut dari Pengusaha/Toko atas pembayaran atas pembelian barang dengan nilai pembelian diatas Rp 2.000.000,- tidak terpecah-pecah.
3. Pajak PPh Pasal 23
Pajak yang dipotong dari penghasilan yang diterima rekanan atas sewa (tidak termasuk sewa tanah dan atau bangunan), serta imbalan jasa administrasi, jasa teknik, jasa konsultan dan jasa lain.
Pajak yang dipotong dari penghasilan yang diterima rekanan atas sewa (tidak termasuk sewa tanah dan atau bangunan), serta imbalan jasa administrasi, jasa teknik, jasa konsultan dan jasa lain.
4. Pajak PPh Pasal 4 ayat (2)
Pajak yang dipotong atas pembayaran :
1. Pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan
2. Persewaan tanah dan atau bangunan
3. Jasa Konstruksi
5. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pemungutan atas pembelian Barang/ Jasa Kena Pajak yang jumlahnya diatas Rp 1.000.000 tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah.
Pajak yang dipotong atas pembayaran :
1. Pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan
2. Persewaan tanah dan atau bangunan
3. Jasa Konstruksi
5. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pemungutan atas pembelian Barang/ Jasa Kena Pajak yang jumlahnya diatas Rp 1.000.000 tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah.
Pedoman lengkap perihal Pajak atas Dana Desa, dapat donwload disini. Sedangka, terkait cara bayar pajak desa melalui sistem online, tutorialnya akan kita dibahas pada waktu lainnya. Semoga bermanfaat.