Lembaga Adat Desa atau sebutan lainnya yang selanjutnya disingkat LAD ialah lembaga yang menyelenggarakan fungsi budbahasa istiadat dan menjadi bab dari Susunan Asli Desa yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat Desa.
Tugas Lembaga Adat Desa :
Fungsi Lembaga Adat Desa :
Lembaga Adat Desa (LAD) mampu dibentuk oleh Pemerintah Desa dan masyarakat Desa.
Persyaratan Pembentukan Lembaga Adat Desa :
- Berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945;
- Aktif mengembangka nilai dan adab istiadat setempat yang tidak bertentangan dengan hak asasi insan dan dipatuhi oleh masyarakat;
- Berkedudukan di Desa setempat;
- Keberadaannya bermanfaat dan dibutuhkan masyarakat Desa;
- Memiliki kepengurusan yang tetap;
- Memiliki sekretariat yang bersifat tetap; dan
- Tidak berafiliasi kepada partai politik.
Ketentuan lebih lanjut perihal pembentukan Lembaga Adat Desa diatur melalui Peraturan Desa (Perdes).
Lembaga Adat Desa (LAD) bertugas membantu Pemerintah Desa dan sebagai mitra dalam memberdayakan, melestarikan, dan mengembangkan akhlak istiadat sebagai wujud legalisasi terhadap adat istiadat masyarakat Desa.
Fungsi Lembaga Adat Desa :
- Melindungi identitas budaya dan hak tradisional masyarakat dan unsur relasi lainnya;
- melestarikan hak ulayat, tanag ulayat, hutan adab, dan harta dan/atau kekayaan etika lainnya untuk sumber penghidupan warga, kelestarian lingkungan hidup, dan mengatasi kemiskinan di Desa;
- Mengembangkan musyawarah mufakat untuk mengambil keputusan dalam musyawarah Desa;
- Mengembangkan nilai adat istiadat dalam penyelesaian sengketa pemilikan waris, tanah dan konflik dalam interaksi manusia;
- Pengembangan nilai etika istiadat untuk perdamaian, ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa;
- Mengembangkan nilai akhlak untuk aktivitas kesehatan, pendidikan masyarakat, seni dan budaya, lingkungan, dan lainnya; dan
- Mengembangkan kolaborasi dengan Lembaga Adat Desa lainnya.
Jenis dan Kepengurusan Lembaga Adat Desa
Jenis dan kepengurusan Lembaga Adat Desa yang menyelenggarakan fungsi ditetapkan dengan Peraturan Desa (Perdes) dan berpedoman pada Peraturan Bupati/Peraturan Walikota.
Demikian tentang Tatacara Pembentukan Lembaga Adat Desa, sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.(*)