RPJM Desa Tidak Akan Dihapus |
Mendagri mengakui ada saran dari Bappenas agar Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait itu direvisi. Tapi saran dari Bappenas lebih kepada untuk memotong alur birokrasi yang panjang, misal soal laporan pertanggungjawaban keuangan desa. Bukan menghapus RPJM Desa.
"Saya perlu tegaskan pencabutan atau peniadaan Permendagri itu untuk birokrasinya yang panjang. Kaprikornus ini dalam upaya memangkas birokrasi," kata Tjahjo, di Jakarta, Jumat (9 Februari 2018).
Terkait Permendagri tentang Desa, kata Tjahjo dalam rapat koordinasi dana desa, Menteri Bappenas memang sempat mengajukan proposal untuk revisi. Tapi proposal revisi lebih kepada untuk memangkas alur urusan yang sangat birokratis di desa. Diusulkan supaya lebih ringkas, tidak birokratis. Bukan menghapus RPJM Desa.
"Usulan awal dari Menteri Bappenas, Kemendagri lalu merespons yang penting jalur birokrasi mulai dari pemerintahan kabupaten dan kota hingga Desa harus diperpendek. Siapa bilang kami akan menghapus RPJM Desa, tidak benar" katanya.
Ditegaskan Tjahjo, RPJM kawasan prinsipnya harus dilaksanakan sampai desa. Dan, harus diawali dari musyawarah desa yang mesti melibatkan warga desa dan tokoh masyarakat. Intinya perencanaan pembangunan desa mesti bersifat partisipatif, tidak elitis. Melibatkan warga dan tokoh masyarakat. Terkait revisi, semangatnya ialah mempermudah alur birokrasinya. Ia mencontohkan, misal dalam laporan pertanggungjawaban keuangan pemberian desa bisa dibuat lebih ringkas dan mudah.
"Cukup selembar saja misalnya," katanya.
Sementara terkait dengan 51 Permendagri yang kemarin ia umumkan telah dibatalkan, pencabutan fokusnya lebih kepada jalur birokrasinya yang panjang. Fokusnya memang agar urusan dan layanan tidak bertele-tele. Begitu pun dengan planning merevisi Permendagri ihwal Desa, titik tekannya menghilangkan urusan atau ketentuan yang sangat birokratis. Sehingga mempermudah aparatur desa. Bukan menghapus RPJM Desa. Karena itu Tjahjo merasa kaget, muncul berita dia akan menghapus RPJM Desa.
"Pembatalan, pencabutan peraturan itu yang jalur birokrasi panjang, maka kami cabut. Makara tidak termasuk perihal RPJM Desa," ungkapnya.
Tentu, pihaknya dalam merevisi atau membatalkan aturan, tidak bisa sepihak. Akan dikaji dengan mendalam melibatkan banyak pihak terkait. Termasuk jikalau kemudian peraturan wacana desa akan direvisi. Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat Desa tentunya akan berdialog dulu dengan banyak sekali pihak seperti Kementerian Keuangan, Bappenas, Kementerian Desa dan pihak terkait. Sehingga ada masukan yang komprehensif.
"Itu awal tawaran Bappenas. Kami tentunya akan hati-hati dan pastinya akan menghimpun dulu aneka macam masukan yang komprehensif. Dan 51 Permendagri yang sudah dicabut atau revisi, itu belum termasuk Permendagri soal desa. Kalau tidak salah aku sebut 52, yang sudah 50 dan satunya soal penelitian," kata Tjahjo. ***