Dalam rangka membuat lapangan kerja, mengurangi pengangguran dan kemiskinan di Desa. Pemerintah telah mengambil kebijakan, bahwa pembangunan di desa dilaksanakan melalui padat karya tunai atau Cash for Work.
 mengurangi pengangguran dan kemiskinan di Desa Inilah Prinsip-Prinsip dalam Pelaksanaan Padat Karya Dana Desa
Contoh aktivitas Padat Karya Dana Desa/Foto: Ayo Bangun Desa
Dengan padat karya tunai, maka segala acara yang berafiliasi dengan pembangunan desa dilakukan secara swadaya, dimana seluruh warga desa terlibat aktif sebagai pekerja dalam beberapa proyek yang di danai oleh dana desa dan yang bekerja mendapatkan upah. 

Sebagaimana kita ketahui bahwa padat karya tunai merupakan perbaikan contoh penyaluran dana desa dari tahun-tahun sebelumnya. Adapun landasan hukum pelaksanaan padat karya tunai, yakni Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri wacana Penyelarasan dan Penguatan Kebijakan Percepatan Pelaksanaan UU Desa.

SBK 4 Menteri ini masing-masing ditandatangani oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Menteri Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas.

Inilah Prinsip-Prinsip dalam Pelaksanaan Padat Karya Dana Desa:

1. Inklusif 
Perencanaan dan pelaksanaan acara Padat Karya Tunai di Desa perlu disusun berdasarkan kebutuhan masyarakat dengan mempertimbangkan aspek tenaga kerja (penganggur, setengah penganggur dan masyarakat marginal/miskin), kondisi geografis, sosial, budaya dan ekonomi serta mempertahankan daya dukung dan keseimbangan lingkungan.

2. Partisipatif dan Gotong Royong
Pelaksanaan aktivitas Padat Karya Tunai di Desa menurut asas “Dari, Oleh dan untuk Masyarakat”. Pemerintah berperan sebagai fasilitator yang mendampingi pemerintah Desa, BPD dan masyarakat Desa untuk melaksanakan pembangunan Desa secara partisipatif dan bersama-sama.

3. Transparan dan Akuntabel
Pelaksanaan acara Padat Karya Tunai di Desa dilakukan dengan mengutamakan prinsip transparan dan akuntabel baik secara tabiat, teknis, legal maupun administratif kepada semua pihak.

4. Efektif
Kegiatan Padat Karya Tunai di Desa harus mempunyai pengaruh faktual terhadap produktifitas, kesejahteraan masyarakat, dan pertumbuhan perekonomian.

5. Swadaya
Kegiatan Padat Karya Tunai di Desa dilaksanakan dengan mendorong adanya derma dana, tenaga, material, dan aset bergerak dan/atau tidak bergerak dari warga Desa yang berkecukupan.

6. Prioritas
Kegiatan Padat Karya Tunai di Desa dilaksanakan dengan mendahulukan kepentingan sebagian besar masyarakat Desa yang berdampak pada terciptanya lapangan kerja, teratasinya kesenjangan, dan terentaskannya warga miskin.

7. Swakelola
Kegiatan Padat Karya Tunai di Desa dilaksanakan secara berdikari oleh Desa dengan mendayagunakan tenaga kerja, bahan material, serta peralatan dan teknologi sederhana yang ada di Desa.

8. Keberlanjutan
Kegiatan Padat Karya Tunai di Desa dilaksanakan dengan memastikan adanya rencana pengelolaan dalam pemanfaatannya, pemeliharaan, perawatan dan pelestariannya.

9. Musyawarah
Kegiatan Padat Karya Tunai di Desa dibahas dan disepakati dalam musyawarah desa yang diselenggarakan berdasarkan asas kesamaan dan kesetaraan bagi setiap penerima musyawarah Desa melalui hak bicara, hak beropini dan hak bersuara dalam mencapai kemufakatan bersama.

10. Berbasis Kewenangan Lokal
Kegiatan Padat Karya Tunai di Desa yang pembiayaannya bersumber dari APBDesa harus menjadi bagian dari Daftar Kewenangan Desa menurut Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa.

11. Upah Tenaga Kerja
Batas bawah dan Batas atas Upah tenaga kerja ditentukan berdasarkan hasil akad Musyawarah Desa dengan mengacu pada Peraturan Bupati/Walikota. 
Adapun batas atas upah tenaga kerja dibawah upah minimum Provinsi. Besaran upah/HOK lebih lanjut akan diatur oleh Peraturan Bupati/Walikota.

Demikian tentang prinsip-prinsip yang terkandung dalam pelaksanaan padat karya dana desa. Semoga bermanfaat.
Diberdayakan oleh Blogger.
 
Top