Indonesia saat ini masih bermasalah stunting. Berdasarkan data Organisasi Kesehatan Dunia, Indonesia menduduki peringkat ke lima dunia untuk jumlah anak dengan kondisi stunting. 
Indonesia saat ini masih bermasalah stunting Sejauhmana Peran Desa dalam Penanganan Stunting?
Menurut World Health Organization (WHO) lebih dari sepertiga anak berusia di bawah lima tahun di Indonesia tingginya berada di bawah rata-rata. Bahkan, kasus stunting di Indonesia semakin meningkat. Pada 2013 persentase penderita stunting sebesar 37,2 persen. 

Adapun jumlah kerugian ekonomi balasan stunting di Indonesia diperkirakan mencapai Rp 300 triliun hingga Rp 1.210 triliun per tahun. Untuk menekan angka stunting tersebut, pemerintah akan menempuh aneka macam cara dalam menuntaskan masalah stunting di Indonesia .

Apa itu Stunting?

Stunting adalah sebuah kondisi dimana tinggi badan seseorang lebih pendek dibandingkan dengan tinggi tubuh orang lain pada umumnya yang seusianya.

Penyebab anak mengalami kekerdilan:
  • Faktor gizi buruk yang dialami oleh ibu hamil maupun anak balita.
  • Kurangnya pengetahuan ibu mengenai kesehatan gizi sebelum dan pada abad kehamilan serta sesudah ibu melahirkan.
  • Masih terbatasnya layanan kesehatan termasuk layanan ANC-Ante Natal Care (Pelayanan kesehatan untuk ibu selama kala kehamilan), Post Natal Care dan pelayanan dini yang berkwalitas.
  • Masih kurangnya susukan kepada kuliner bergizi, hal ini dikarenakan harga masakan bergizi di Indonesia yang tergolong mahal.
  • Kurangnya saluran air bersih dan sanitasi.
Ciri-ciri anak stunting:
  • Tanda pubertas terlambat.
  • Performa buruk pada dikala tes perhatian dan memori belajar.
  • Pertumbuhan gizi terlambat.
  • Usia anak 8-10 tahun anak menjadi lebih pendiam, tidak banyak melakukan eye contact.
  • Pertumbuhan terlambat.
  • Wajah tampak lebih muda dari usianya.  
Dampak buruk yang dapat ditimbulkan oleh stunting: 
  • Dalam jangka pendek yaitu terganggunya perkembangan otak, kecerdasan, gangguan pertumbuhan fisik, dan gangguan metabolisme dalam badan. 
  • Dalam jangka panjang akibat buruk yang mampu ditimbulkan adalah menurunnya kemampuan kognitif dan prestasi mencar ilmu, menurunnya kekebalan tubuh sehingga gampang sakit, dan resiko tinggi untuk munculnya penyakit diabetes, kegemukan, penyakit jantung dan pembuluh darah, kanker, stroke, dan disabilitas pada usia renta.
Sejauhmana tugas Desa dalam penanganan Stunting?

Sesuai UU Desa, desa berwenang untuk mengurus dan mengatur aktivitas menurut hak asal ajakan dan kegiatan yang berskala lokal Desa. 

Selain dua kewenangan desa diatas, desa juga berwenang untuk mengurus dan melaksanakan kegiatan-acara yang ditugaskan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

Salah satu peran yang diberikan, desa dibutuhkan melaksanakan program stunting melalui acara-kegiatan yang relevan dan berskala desa dengan pembiayaan dibebankan dalam APBDes. 

Untuk anutan pelaksanaan stunting dan sejauhmana tugas desa dalam penanganan stunting? Dapat dibaca dalam Buku Saku Desa dalam Penanganan Stunting. Semoga bermanfaat.
Diberdayakan oleh Blogger.
 
Top