ditetapkan maka dilanjutkan proses penyusunan APB Desa APB Desa - Penganggaran Keuangan Desa
APB Desa - Penganggaran Keuangan Desa
Setelah RKP Desa ditetapkan maka dilanjutkan proses penyusunan APB Desa. Rencana Kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya yang telah ditetapkan dalam RKP Desa dijadikan pedoman dalam proses penganggarannya. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) merupakan planning anggaran keuangan tahunan pemerintah desa yang ditetapkan untuk menyelenggarakan program dan aktivitas yang menjadi kewenangan desa. 

A. Proses Penyusunan APB Desa

Proses penyusunan APB Desa dimulai dengan urutan sebagai berikut:
  1. Pelaksana Kegiatan menyampaian anjuran anggaran aktivitas kepada Sekretaris Desa menurut RKP Desa yang telah ditetapkan;
  2. Sekretaris Desa menyusun rancangan Peraturan Desa wacana APB Desa (RAPB Desa) dan memberikan kepada Kepala Desa;
  3. Kepala Desa selanjutnya memberikan kepada Badan Permusyawaratan Desa untuk dibahas dan disepakati bersama. Rancangan Peraturan Desa ihwal APB Desa disepakati bersama paling lambat bulan Oktober tahun berjalan antara Kepala Desa dan BPD;
  4. Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa yang telah disepakati bersama sebagaimana selanjutnya disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui camat atau sebutan lain paling lambat 3 (tiga) hari semenjak disepakati untuk dievaluasi;
  5. Bupati/Walikota memutuskan hasil penilaian Rancangan APB Desa paling usang 20 (dua puluh) hari kerja sejak diterimanya Rancangan Peraturan Desa ihwal APB Desa. Dalam hal Bupati/Walikota tidak menunjukkan hasil penilaian dalam batas waktu maka Peraturan Desa tersebut berlaku dengan sendirinya. 
    Dalam hal Bupati/Walikota menyatakan hasil penilaian Rancangan Peraturan Desa perihal APB Desa tidak sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-ajakan yang lebih tinggi Kepala Desa melaksanakan penyempurnaan paling usang 7 (tujuh) hari kerja terhitung semenjak diterimanya hasil penilaian. Apabil a hasil penilaian tidak ditindaklanjuti oleh Kepala Desa dan Kepala Desa tetap memutuskan Rancangan Peraturan Desa wacana APB Desa menjadi Peraturan Desa, Bupati/Walikotamembatalkan Peraturan Desa dengan Keputusan Bupati/Walikota yang sekaligus menyatakan berlakunya pagu APB Desa tahun anggaran sebelumnya;
  6. Peraturan Desa ihwal APB Desa ditetapkan paling lambat tanggal 31 Desember tahun anggaran berjalan.
Flowchart dan acara waktu penyusunan APB Desa mampu dilihat dalam gambar berikut:
 ditetapkan maka dilanjutkan proses penyusunan APB Desa APB Desa - Penganggaran Keuangan Desa
Flowchart Penyusunan APB Desa

Bupati/walikota dalam melakukan evaluasi Rancangan Peraturan Desa wacana APB Desa dapat mendelegasikan kepada camat. Ketentuan lebih lanjut mengenai pendelegasian penilaian Rancangan Peraturan Desa wacana APB Desa kepada Camat diatur dalam Peraturan Bupati/Walikota.

Penyusunan APB Desa sebagaimana telah diuraikan diatas memiliki batasan waktu yang diatur dalam peraturan perundangan. Jadwal waktu penyusunan APB Desa digambarkan sebagai berikut:
 ditetapkan maka dilanjutkan proses penyusunan APB Desa APB Desa - Penganggaran Keuangan Desa
Jadwal Penyusunan APB Desa

B. STRUKTUR APB DESA

APB Desa merupakan planning keuangan tahunan pemerintahan desa yang disetujui oleh Badan Permusyawaratan Desa. APB Desa terdiri atas Pendapatan Desa, Belanja Desa, dan Pembiayaan Desa. 

Berikut disajikan format APB Desa:
 ditetapkan maka dilanjutkan proses penyusunan APB Desa APB Desa - Penganggaran Keuangan Desa
Format APB DESA

Format APB Desa sebagaimana tercantum dalam Lampiran Permendagri 113 Tahun 2014 bersifat tidak mengikat khususnya pada Kode Rekening Objek Belanja yang bertanda "-" seperti pasir, semen dsb (Level 4). Pemerintah Kabupaten/Kota dapat mengatur lebih lanjut (Perkada Pengelolaan Keuangan Desa) dengan merinci aba-aba rekening belanja sampai Objek Belanja (level 4) sebagai alat pengendalian dan pengklasifikasian.

1. Pendapatan Desa

Pendapatan Desa mencakup semua penerimaan uang mel alui Rekening Kas Desa yang merupakan hak desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh desa. Pendapatan desa terdiri sesuai pasal 72 UU Desa bersumber dari:
  1. Pendapatan Asli Daerah;
  2. Alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Dana Desa);
  3. Bagian Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten/Kota;
  4. Alokasi Dana Desa;
  5. Bantuan Keuangan dari APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota;
  6. Hibah dan Sumbangan yang Tidak Mengikat dari Pihak Ketiga;
  7. Lain-lain Pendapatan Desa yang Sah.
Pendapatan Desa tersebut jika diklasifikasikan menurut kelompok terdiri dari :
  1. Pendapatan Asli Desa (PADesa)
  2. Transfer
  3. Pendapatan Lain-Lain
 ditetapkan maka dilanjutkan proses penyusunan APB Desa APB Desa - Penganggaran Keuangan Desa
Aliran Masuk Keuangan Desa

a. Pendapatan Asli Desa (PADesa)

Kelompok PADesa terdiri atas jenis:
1) Hasil Usaha, misalnya hasil BUM Desa, tanah kas desa.
Sumber pendapatan lain yang dapat diusahakan oleh desa berasal dari Badan Usaha Milik Desa, pengelolaan pasar desa, pengelolaan daerah wisata skala desa, pengelolaan tambang mineral bukan logam dan tambang batuan dengan tidak memakai alat berat, serta sumber lainnya dan tidak untuk dijualbelikan.
2) Hasil Aset, misalnya tambatan perahu, pasar desa, kawasan pemandian umum dan jaringan irigasi.
3) Swadaya, Partisipasi dan Gotong Royong contohnya adalah membangun dengan kekuatan sendiri yang melibatkan tugas serta masyarakat berupa tenaga dan barang yang dinilai dengan uang.
4) Lain-lain Pendapatan Asli Desa, antara lain hasil pungutan desa.

b. Pendapatan Transfer Desa

Kelompok Transfer terdiri atas jenis:
  1. Dana Desa;
  2. Bagian dari Hasil Pajak Daerah Kabupaten/Kota dan Retribusi Daerah;
  3. Alokasi Dana Desa (ADD);
  4. Bantuan Keuangan dari APBD Provinsi;
  5. Bantuan Keuangan APBD Kabupaten/Kota.
1) Dana Desa
Dana Desa yaitu dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui APBD kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pelatihan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Pemerintah menganggarkan Dana Desa secara nasional dalam APBN setiap tahun.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 22 tahun 2015 Anggaran yang bersumber dari APBN dihitung menurut jumlah desa dan dialokasikan secara berkeadilan menurut alokasi dasar dan alokasi yang dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis desa setiap kabupaten/kota.

Yang dimaksud alokasi dasar ialah alokasi minimal dana desa yang diterima kabupaten/kota berdasarkan perhitungan tertentu, antara lain perhitungan yang dibagi secara merata kepada setiap Desa.

Tingkat kesulitan geografis ditunjukkan oleh indeks kemahalan konstruksi.

Dana desa setiap kabupaten/kota ditetapkan dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN. Berdasarkan besaran Dana Desa setiap kabupaten/kota, bupati/walikota memutuskan besaran Dana Desa untuk setiap desa di wilayahnya. Tata cara pembagian dan penetapan besaran Dana Desa setiap desa ditetapkan dengan peraturan bupati/walikota.

Kabupaten/Kota menghitung besaran Dana Desa untuk setiap desa menurut alokasi dasar dan alokasi yang dihitung secara berkeadilan berdasarkan alokasi dasar dan alokasi yang dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis setiap desa.

Tingkat kesulitan geografis ditunjukkan oleh Indeks Kesulitan Geografis Desa yang ditentukan oleh faktor yang terdiri atas ketersediaan prasarana pelayanan dasar, kondisi infrastruktur; dan aksesibilitas transportasi.
Penyaluran dana desa dilakukan secara sedikit demi sedikit pada tahun anggaran berjalan dengan ketentuan:
  • Tahap I bulan April sebesar 40%.
  • Tahap II bulan Agustus sebesar 40%.
  • Tahap III bulan Oktober sebesar 20%.
Penyaluran dana setiap tahap dilakukan paling lambat pada minggu kedua. Selanjutnya disalurkan paling usang 14 hari kerja setelah diterima kas daerah.

Dalam hal bupati/walikota tidak menyalurkan Dana desa sesuai dengan ketentuan. Menteri mampu melaksanakan penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil yang menjadi hak kabupaten/kota yang bersangkutan.
2) Alokasi Dana Desa
Pemerintah tempat kabupaten/kota sesuai amanat Undang-Undang wajib mengalokasikan ADD dalam APBD kabupaten/kota setiap tahun anggaran. Alokasi Dana Desa merupakan bab dari Dana Perimbangan yang diterima Pemda Kabupaten/Kota paling sedikit 10% sesudah dikurangi Dana Alokasi Khusus.

Tata Cara pengalokasian ADD ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota dengan berpedoman pada Peraturan Menteri.

Pengalokasian ADD kepada setiap desanya mempertimbangkan:
  • Kebutuhan penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa.
  • Jumlah penduduk desa, angka kemiskinan desa, luas wilayah desa, dan tingkat kesulitan geografis desa.
Penyaluran ADD ke desa dilakukan secara sedikit demi sedikit.

Dalam proses penganggaran desa, Bupati/Walikota menginformasikan planning ADD dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari setelah Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Serta Plafon Anggaran Sementara (KUA/PPAS) disepakati Kepala Daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Sesuai ketentuan, KUA dan PPAS paling lambat disepakati final bulan Juli.
3) Bagi Hasil Pajak dan Retribusi
Pemerintah kabupaten/kota mengalokasikan Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten/Kota kepada desa paling sedikit 10% dari Realisasi Penerimaan Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten/Kota.

Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi kepada desa tersebut ditetapkan dalam Peraturan Bupati/Walikota, berdasarkan ketentuan:
  • 60% dibagi secara merata kepada seluruh desa.
  • 40% dibagi secara proporsional real isasi penerimaan hasil pajak dan retribusi dari desa masing-masing.
Sebagaimana ADD, Bupati/Walikota menginformasikan kepada Kepala Desa rencana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari sehabis Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Serta Plafon Anggaran Sementara (KUA/PPAS) disepakati Kepala Daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Sesuai ketentuan, KUA dan PPAS paling lambat disepakati final bulan Juli.
4) Bantuan Keuangan Provinsi/Kabupaten/Kota
Pemerintah kawasan provinsi/kabupaten/kota mampu menunjukkan Bantuan Keuangan yang bersumber dari APBD provinsi/kabupaten/kota kepada desa sesuai dengan kemampuan keuangan pemerintah kawasan yang bersangkutan. Bantuan tersebut diarahkan untuk percepatan pembangunan desa.

Bantuan keuangan tersebut dapat bersifat umum dan khusus. Bantuan keuangan yang bersifat umum peruntukan dan penggunaannya diserahkan sepenuhnya kepada desa peserta santunan dalam rangka membantu pelaksanaan peran pemerintah tempat di desa.

Bantuan Keuangan yang bersifat khusus peruntukan dan pengel olaannya ditetapkan oleh pemerintah kawasan pemberi bantuan dalam rangka percepatan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat. Bantuan Keuangan bersifat khusus yang dikelola dalam APB Desa tidak diterapkan ketentuan penggunaan paling sedikit 70% dan paling banyak 30%.

Gubernur / Bupati / Walikota memberikan info kepada Kepala Desa ihwal Bantuan Keuangan yang akan diberikan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari sehabis KUA/PPAS disepakati kepala kawasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Informasi dari gubernur / bupati / walikota menjadi bahan penyusunan rancangan APB Desa.

c. Lain-Lain Pendapatan Desa Yang Sah

Kelompok Lain-Lain Pendapatan Desa yang Sah berupa Hibah dan Sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat berupa pemberian berupa uang dari pihak ke tiga, hasi l kerjasama dengan pihak ketiga atau sumbangan perusahaan yang berlokasi di desa.

2. Belanja Desa

Belanja Desa merupakan semua pengeluaran dari rekening desa yang merupakan kewajiban desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh desa. Belanja desa dipergunakan dalam rangka mendanai penyelenggaraan kewenangan desa.

Belanja Desa yang ditetapkan dalam APB Desa sesuai pasal 100 PP Nomor 47 Tahun 2015 digunakan dengan ketentuan:
  • Paling sedikit 70% (≥ 70%) dari jumlah anggaran belanja desa digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
  • Paling banyak 30% (≤ 30%) dari jumlah anggaran belanja desa digunakan untuk:
    1. Penghasilan tetap dan bantuan kepala desa dan perangkat desa;
    2. Operasional pemerintah desa;
    3. Tunjangan dan operasional Badan Permusyawaratan Desa;
    4. Insentif Rukun Tetangga dan Rukun Warga yaitu pertolongan kelembagaan yang dipakai untuk operasional RT dan RW.
Penghasilan Tetap, operasional pemerintah desa, dan tunjangan dan operasional BPD serta insentif RT dan RW didanai dengan menggunakan sumber dana dari Alokasi Dana Desa.

Sedangkan Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Kebutuhan pembangunan mencakup tetapi tidak terbatas pada kebutuhan primer, pelayanan dasar, lingkungan, dan aktivitas pemberdayaan masyarakat desa. Pengertian Tidak Terbatas yaitu kebutuhan pembangunan di luar pelayanan dasar yang diperlukan masyarakat desa. Kebutuhan Primer adalah kebutuhan pangan, sandang, dan papan.

Pelayanan dasar antara lain pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar.

a. Kelompok Belanja

Belanja Desa diklasifikasikan menurut kelompok, acara, dan jenis.
Klasifikasi Belanja Desa berdasarkan kelompok terdiri dari:
  1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  2. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa;
  3. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa;
  4. Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa; dan
  5. Bidang Belanja Tak Terduga
Kelompok Belanja berdasarkan kelompok tersebut selanjutnya dibagi dalam acara sesuai dengan kebutuhan desa yang telah dituangkan dalam RKP Desa. Rincian Bidang dan Kegiatan berdasarkan Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 wacana Pedoman Pembangunan Desa, diuraikan sebagai berikut:
1) Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, antara lain:
  • Penetapan dan penegasan batas desa;
  • Pendataan desa;
  • Penyusunan tata ruang desa;
  • Penyelenggaraan musyawarah desa;
  • Pengelolaan gosip desa;
  • Penyelenggaraan perencanaan desa;
  • Penyelenggaraan penilaian tingkat perkembangan pemerintahan desa;
  • Penyelenggaraan kerjasama antar desa;
  • Pembangunan sarana dan prasarana kantor desa;
  • Kegiatan lainnya sesuai kondisi desa.
2) Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, antara lain:
  • Pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan infrasruktur dan lingkungan desa antara lain:
    1. Tambatan perahu;
    2. Jalan pemukiman;
    3. Jalan desa antar permukiman ke wilayah pertanian;
    4. Pembangkit listrik tenaga mikrohidro;
    5. Lingkungan permukiman masyarakat desa;
    6. Infrastruktur desa lainnya sesuai kondisi desa.
  • Pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana kesehatan antara lain:
    1. Air bersih berskala desa;
    2. Sanitasi l ingkungan;
    3. Pelayanan kesehatan desa seperti posyandu;
    4. Sarana dan prasarana kesehatan lainnya sesuai kondisi desa.
  • Pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan dan kebudayaan antara lain:
    1. Taman bacaan masyarakat;
    2. Pendi dikan anak usia dini;
    3. Balai training/acara berguru masyarakat;
    4. Pengembangan dan pelatihan sanggar seni;
    5. Sarana dan prasarana pendi dikan dan pembinaan l ainnya sesuai kondisi desa.
  • Pengembangan usaha ekonomi produktif serta pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana ekonomi antara lain:
    1. Pasar desa;
    2. Pembentukan dan pengembangan BUM Desa;
    3. Penguatan permodalan BUM Desa;
    4. Pembibitan flora pangan;
    5. Penggilingan padi;
    6. Lumbung desa;
    7. Pembukaan lahan pertanian;
    8. Pengelolaan perjuangan hutan desa;
    9. Kolam ikan dan pembenihan ikan;
    10. Kapal penangkap ikan;
    11. Cold storage (gudang pendingin);
    12. Tempat pel elangan ikan;
    13. Tambak garam;
    14. Kandang ternak;
    15. Instalasi biogas;
    16. Mesin pakan ternak;
    17. Sarana dan prasarana ekonomi lainnya sesuai kondisi desa.
  • Pelestarian lingkungan hidup antara lain:
    1. Penghijauan;
    2. Pembuatan terasering;
    3. Pemeliharaan hutan bakau;
    4. Perlindungan mata air;
    5. Pembersihan daerah al iran sungai;
    6. Perlindungan terumbu karang;
    7. Kegiatan lainnya sesuai kondisi desa.
3) Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa antara lain:
  • Pembinaan lembaga kemasyarakatan;
  • Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban;
  • Pembinaan kerukunan umat beragama;
  • Pengadaan sarana dan prasarana olah raga;
  • Pembinaan lembaga akhlak;
  • Pembinaan kesenian dan sosial budaya masyarakat; dan
  • Kegiatan lain sesuai kondisi desa.
4) Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa antara lain:
  • Pelatihan usaha ekonomi, pertanian, perikanan dan perdagangan;
  • Pelatihan teknologi tepat guna;
  • Pendidikan, pembinaan, dan penyuluhan bagi kepala desa, perangkat desa, dan Badan Pemusyawaratan Desa;
  • Peningkatan kapasitas masyarakat, antara lain:
    • Kader pemberdayaan masyarakat desa;
    • Kelompok perjuangan ekonomi produktif;
    • Kelompok wanita;
    • Kelompok tani;
    • Kelompok masyarakat miskin;
    • Kelompok nelayan;
    • Kelompok pengrajin;
    • Kelompok pemerhati dan pinjaman anak;
    • Kelompok perjaka;
    • Kelompok lain sesuai kondisi desa.
5) Bidang Belanja Tak Terduga
Keadaan Luar Biasa (KLB) merupakan keadaan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diperlukan berulang dan/atau mendesak antara lain dikarenakan petaka, sosial, kerusakan sarana dan prasarana.

Dalam keadaan darurat dan/atau KLB, Pemerintah Desa mampu melaksanakan belanja yang belum tersedia anggarannya.

Keadaan Darurat dan Luar Biasa ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota. Dalam pelaksanaanya, Belanja Tak Terduga dalam APB Desa terlebih dul u harus dibentuk Rincian Anggaran Biaya yang disahkan oleh Kepala Desa.

b. Jenis Belanja

Klasifikasi Belanja menurut jenis terdiri dari Belanja Pegawai, Belanja Barang/Jasa, dan Belanja Modal.
1) Belanja Pegawai
Belanja Pegawai dianggarkan untuk pengeluaran penghasilan tetap dan pemberian bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa serta perlindungan BPD yang pelaksanaannya dibayarkan setiap bulan. Belanja Pegawai tersebut dianggarkan dalam kelompok Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, dengan kegiatan Pembayaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan.
2) Belanja Barang dan Jasa
Belanja Barang dan Jasa dipakai untuk pengeluaran pembelian/pengadaan barang yang nilai keuntungannya kurang dari 12 (dua belas) bulan. Belanja Barang dan Jasa antara lain:
  • Alat tulis kantor;
  • Benda pos;
  • Bahan/material;
  • Pemeliharaan;
  • Cetak/penggandaan;
  • Sewa kantor desa;
  • Sewa perlengkapan dan peralatan kantor;
  • Makanan dan minuman rapat;
  • Pakaian dinas dan atributnya;
  • Perjalanan dinas;
  • Upah kerja;
  • Honorarium narasumber/jago;
  • Operasional pemerintah desa;
  • Operasional BPD;
  • Insentif rukun tetangga /rukun warga;
  • Pemberian barang pada masyarakat/kelompok masyarakat.
Insentif Rukun Tetangga/Rukun Warga adalah derma uang untuk operasional forum RT/RW dalam rangka membantu pelaksanaan peran pelayanan pemerintahan, perencanaan pembangunan, ketentraman dan ketertiban, serta pemberdayaan masyarakat desa. Pemberian barang pada masyarakat/kelompok masyarakat dilakukan untuk menunjang pelaksanaan acara.
3) Belanja Modal
Belanja Modal dipakai untuk pengeluaran dalam rangka pembelian/pengadaan barang atau bangunan yang nilai manfaatnya lebih dari 12 (dua belas) bulan yang digunakan untuk acara penyelenggaraan kewenangan desa. Contoh Belanja Modal ialah Pembangunan Jalan Desa, Pembangunan Jembatan Desa, Pengadaan Komputer, Pengadaan Meubeulair dan l ain sebagainya.

3. Pembiayaan

Pembiayaan meliputi semua penerimaan yang perl u dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya. Pembiayaan diklasifikasikan berdasarkan kelompok dan jenis. Pembiayaan desa menurut kelompok terdiri dari Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan.

a. Penerimaan Pembiayaan

Penerimaan Pembiayaan mencakup:
1) Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.
SiLPA antara lain berupa pelampauan penerimaan pendapatan terhadap belanja, penghematan belanja, dan sisa dana acara lanjutan. SilPA merupakan penerimaan pembiayaan yang dipakai untuk:
  • Menutupi defisit anggaran apabila realisasi pendapatan lebih kecil dari pada realisasi belanja;
  • Mendanai pelaksanaan kegiatan lanjutan; dan
  • Mendanai kewajiban lainnya yang sampai dengan final tahun anggaran belum diselesaikan.
2) Pencairan Dana Cadangan
Pencairan Dana Cadangan dipakai untuk menganggarkan pencairan Dana Cadangan dari rekening Dana Cadangan ke Rekening Kas Desa dalam tahun anggaran berkenaan.
3) Hasil Penjualan Kekayaan Desa yang Dipisahkan
Hasil Penjualan Kekayaan Desa yang Dipisahkan dipakai untuk menganggarkan hasi l penjualan kekayaan desa yang dipisahkan.

b. Pengeluaran Pembiayaan

Pengeluaran Pembiayaan, terdiri dari:
1) Pembentukan Dana Cadangan
Pemerintah Desa dapat membentuk Dana Cadangan untuk mendanai aktivitas yang penyediaan dananya tidak dapat sekaligus/sepenuhnya dibebankan dalam satu tahun anggaran. Pembentukan Dana Cadangan tersebut ditetapkan dengan peraturan desa, yang memuat paling sedikit:
  • Penetapan tujuan pembentukan Dana Cadangan;
  • Program dan kegiatan yang akan didanai dari Dana Cadangan;
  • Besaran dan rincian tahunan Dana Cadangan yang harus dianggarkan;
  • Sumber Dana Cadangan;
  • Tahun Anggaran pelaksanaan Dana Cadangan.
Pembentukan Dana Cadangan dapat bersumber dari penyisihan atas penerimaan desa, kecuali dari penerimaan yang penggunaannya telah ditentukan secara khusus berdasarkan peraturan perundang-permintaan.
2) Penyertaan Modal Desa
Pemerintah Daerah dapat melaksanakan Penyertaan Modal Desa, misalnya kepada BUM Desa.

C. PERUBAHAN APB DESA

APB Desa yang telah ditetapkan dalam Peraturan Desa dimungkinkan untuk dilakukan perubahan. Perubahan APB Desa dapat dilakukan apabi la terjadi:
  1. Keadaan yang menimbulkan harus dilakukan pergeseran antar jenis belanja;
  2. Keadaan yang mengakibatkan Sisa Lebi h Perhitungan Anggaran (SilPA) tahun sebelumnya harus dipakai dalam tahun berjalan;
  3. Terjadi penambahan dan/atau pengurangan dalam pendapatan desa pada tahun berjalan; dan/atau
  4. Terjadi kejadian khusus, seperti bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan;
  5. Perubahan fundamental atas kebijakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Perubahan APB Desa hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran. Tata cara pengajuan perubahan APB Desa secara umum sama dengan tata cara penetapan APB Desa.

Dalam hal Bantuan Keuangan dari APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota serta hibah dan sumbangan pihak ketiga yang tidak mengikat ke desa disalurkan sesudah ditetapkannya Peraturan Desa tentang Perubahan APB Desa, maka perubahan tersebut diakomodir dan diatur dengan Peraturan Kepala Desa wacana perubahan APB Desa. Peraturan Kepala Desa perihal Perubahan APB Desa tersebut selanjutnya diinformasikan kepada BPD.

Format Perubahan APB Desa tidak tercantum dalam Lampiran Permendagri 113/2014. Berikut disajikan gambaran yang dapat digunakan sebagai teladan:
 ditetapkan maka dilanjutkan proses penyusunan APB Desa APB Desa - Penganggaran Keuangan Desa
Format Perubahan APB DESA


Sebagaimana diuraikan dalam Format APB Desa, khususnya Kode Rekening Objek Belanja yang bertanda "-" mirip pasir, semen dsb (Level 4) bersifat tidak mengikat.

Pemerintah Kabupaten/Kota mampu mengatur lebih lanjut (perkada pengelolaan keuangan desa) dengan merinci instruksi rekening belanja hingga Objek Belanja (level 4) sebagai alat pengendalian dan pengklasifikasian sesuai kondisi dan kebutuhan tempat masing-masing. Lebih Lanjut tentang kode rekening khususnya belanja dibahas pada uraian tersendiri. ***

Diberdayakan oleh Blogger.
 
Top