Keuangan Desa menurut UU Desa yakni semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. Hak dan kewajiban tersebut menimbulkan pendapatan, belanja, pembiayaan yang perlu diatur dalam pengelolaan keuangan desa yang baik.
Siklus pengelolaan keuangan desa mencakup perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban, dengan periodisasi 1 (satu) tahun anggaran, terhitung mulai tanggal 1 Januari hingga dengan 31 Desember.
Gambaran rincian proses Siklus Pengelolaan Keuangan
Siklus pengelolaan keuangan desa mencakup perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban, dengan periodisasi 1 (satu) tahun anggaran, terhitung mulai tanggal 1 Januari hingga dengan 31 Desember.
Gambaran rincian proses Siklus Pengelolaan Keuangan