Ilustrasi: Jalan Cibengang, Desa Ciburial Kec. Cimenyan Kab. Bandung, Jawa Barat, 19/01/2015
KD, BANGKALAN - Dana Desa (DD) tidak boleh digunakan untuk membayar gaji perangkat desa. Hal tersebut ditegaskan oelh Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (Bappemas-Pemdes) Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, Ismet Efendi, Sabtu (28/11/2015).

Ismet menjelasakan, sesuai dengan tujuan awal, Dana Desa (DD) untuk membangun fasilitas publik di pedesaan sehingga benar-benar tepat target. Seperti pengaspalan jalan, pembuatan posyandu atau perpustakaan desa, hingga susukan irigasi. "Pokoknya fasilitas publik yang dirasakan pribadi oleh masyarakat," ujar Ismet.

Ismet menerangkan, untuk membayar perangkat desa, telah disediakan pos anggaran lain, yaitu Alokasi Dana Desa (ADD). ADD dan Dana Desa merupakan program yang berbeda. ADD bersumber dari APBD, sedangkan Dana Desa bersumber dari APBN.

Ismet mengatakan, "Enam puluh persen dana ADD memang untuk membayar honor perangkat desa."

Direktur Dana Perimbangan Kementerian Keuangan, Rukijo, mengungkapkan larangan serupa, saat berada di Kabupaten Bangkalan, Jumat, (27/11/2015). "Dana desa untuk membangun insfrastruktur, bukan yang lain," kata Rukijo.

Sementara itu, AN, salah satu kepala desa di Bangkalan, mengaku menggunakan dana desa untuk membayar honor kepala dusun dan perangkat desa lain. Dia mengaku terpaksa melakukan itu alasannya adalah anggaran pendapatan dan belanja desa yang diajukan ke pemerintah kawasan bukan buatan dirinya, melainkan buatan kepala desa sebelumnya yang kalah dalam pilkades serentak beberapa waktu lalu. "Itu APBDes warisan, isinya memang untuk bayar honor, ya saya bayarkan untuk honor," katanya.

Menurut AN, dalam pencairan tahap pertama, desanya menerima alokasi sebesar Rp115 juta. Setelah honor perangkat dibayar, ia mengaku menggunakan sisanya untuk membangun terusan air. [tem]
Diberdayakan oleh Blogger.
 
Top