UU Desa telah menawarkan kesempatan bagi Desa untuk mengatur dan melaksanakan pembangunan desa sendiri, mulai dari proses merencanakan, melaksanakan, mengawasi dan mengevaluasi sendiri program dan aktivitas-aktivitas pembangunan desa yang menjadi kewenangan berskala lokal desa.
Sebelum menyusun RAB, harus dipastikan tersedia data wacana standar harga barang dan jasa yang diharapkan dalam pelaksanaan aktivitas pembangunan.
Adapun mekanisme dan tatacara penyusunan RAB sebagai berikut:
Berdasarkan RAB yang sudah disahkan Kepala Desa dan rencana teknis pengerjaan aktivitas di lapangan, Kaur/Kepala Seksi (Pelaksana Kegiatan) memproses/memfasilitasi Pengadaan Barang dan Jasa guna menyediakan barang/jasa sesuai kebutuhan suatu kegiatan yang akan dikerjakan, baik yang dilakukan secara swakelola maupun oleh pihak ketiga. Pengadaan barang dan jasa dimaksud bertujuan untuk dan menjamin:
Prioritas bagi warga dan atau pengusaha desa setempat, serta barang dan jasa yang tersedia atau mampu disediakan di desa setempat, mengandung maksud untuk mendorong peningkatan aktivitas ekonomi lolal/desa. Dengan demikian, memperlihatkan imbas yang aktual bagi perkembangan eknomi masyarakat desa. Namun, proses pengadaan itu harus tetap berdasar pada ketentuan dan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan.
Pengadaan barang dan/atau jasa di Desa, sebagaimana diatur dalam PP No. 43 tahun 2014, diatur dengan peraturan bupati/walikota dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-seruan.Dengan demikian, setiap Bupati/Wali Kota wajib menerbitkan Peraturan Bupati/Walikota yang mengatur tatacara dan menggariskan ketentuan pengadaan barang dan jasa di desa.
Salah satu peraturan tentang pengadaan barang dan jasa ialah Peraturan Kepala (Perka) LKPP No 22 Tahun 2015 ihwal Perubahan Atas Perka LKPP No. 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tatacara Pengadaan Barang/Jasa di Desa. Dalam Perka ini disebutkan,bahwa prinsip pengadaan barang dan jasa Desa dilakukan Secara Swakelola.
Kepala Seksi/Kaur/Pelaksana Kegiatan bertanggungjawab terhadap tindakan pengeluaran yang menimbulkan atas beban anggaran belanja aktivitas dengan mempergunakan Buku Kas Pembantu aktivitas sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan aktivitas didesa.
Untuk mampu melahirkan dokumen perencanaan desa yang baik, maka seluruh komponen masyarakat desa harus ikut terlibat. Dengan adanya keterlibatan, maka akan menumbuhkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa.
Pendalaman ihwal Proses Perencanaan Desa, silahkan Baca Buku Saku Ke-6 perihal Perencanaan Pembangunan Desa, yang diterbitkan oleh Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi.
Setelah dokumen RPJMDes dan dokumen RKPDes selesai. Maka setiap desa akan mempunyai Dokumen Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes). Lalu, tahapan apa yang mesti harus dilakukan sehabis Anggaran Pendapatan Belanja Desa ditetapkan. Dijelaskan sebagai berikut:
Tahapan Pelaksanaan Kegiatan Desa
Tahapan Pelaksanaan Kegiatan Desa
Kegiatan awal yang harus dilakukan pada tahap ini meliputi: 1) Penyusunan RAB. 2) Pengadaan Barang dan Jasa. 3) Pengajuan SPP. 4) Pembayaran, dan 5) Pengerjaan Buku Kas Pembantu Kegiatan. Rangkaian aktivitas dimaksud, secara rinci diuraikan sebagai berikut:
1. Penyusunan RAB
1. Penyusunan RAB
Sebelum menyusun RAB, harus dipastikan tersedia data wacana standar harga barang dan jasa yang diharapkan dalam pelaksanaan aktivitas pembangunan.
Standard harga dimaksud diperoleh melalui survey harga di lokasi setempat (desa atau kecamatan setempat). Dalam hal atau kondisi tertentu, standar harga untuk barang dan jasa (tertentu) mampu menggunakan standar harga barang/jasa yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten/Kota.
- Pelaksana Kegiatan (Kepala Seksi) menyiapkan RAB untuk semua rencana acara.
- Sekretaris Desa memverifikasi RAB dimaksud.
- Kepala Seksi mengajukan RAB yang sudah diverifikasi kepada Kepala Desa.
- Kepala Desa menyetujui dan mensahkan Rencana Anggaran Biaya Kegiatan (RAB).
Berdasarkan RAB yang sudah disahkan Kepala Desa dan rencana teknis pengerjaan aktivitas di lapangan, Kaur/Kepala Seksi (Pelaksana Kegiatan) memproses/memfasilitasi Pengadaan Barang dan Jasa guna menyediakan barang/jasa sesuai kebutuhan suatu kegiatan yang akan dikerjakan, baik yang dilakukan secara swakelola maupun oleh pihak ketiga. Pengadaan barang dan jasa dimaksud bertujuan untuk dan menjamin:
- Penggunaan anggaran secara efisien efisien
- Efektifitas pelaksanaan sebuah aktivitas
- Jaminan ketersediaan barang dan jasa yang sesuai (sempurna jumlah, tepat waktu, dan sesuai spesifikasi)
- Transparansi dan akuntabilitas dalam penyediaan barang/jasa
- Peluang yang adil bagi seluruh masyarakat atau pengusaha terutama yang berada di desa setempat untuk berpartisipasi
Prioritas bagi warga dan atau pengusaha desa setempat, serta barang dan jasa yang tersedia atau mampu disediakan di desa setempat, mengandung maksud untuk mendorong peningkatan aktivitas ekonomi lolal/desa. Dengan demikian, memperlihatkan imbas yang aktual bagi perkembangan eknomi masyarakat desa. Namun, proses pengadaan itu harus tetap berdasar pada ketentuan dan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan.
Pengadaan barang dan/atau jasa di Desa, sebagaimana diatur dalam PP No. 43 tahun 2014, diatur dengan peraturan bupati/walikota dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-seruan.Dengan demikian, setiap Bupati/Wali Kota wajib menerbitkan Peraturan Bupati/Walikota yang mengatur tatacara dan menggariskan ketentuan pengadaan barang dan jasa di desa.
Salah satu peraturan tentang pengadaan barang dan jasa ialah Peraturan Kepala (Perka) LKPP No 22 Tahun 2015 ihwal Perubahan Atas Perka LKPP No. 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tatacara Pengadaan Barang/Jasa di Desa. Dalam Perka ini disebutkan,bahwa prinsip pengadaan barang dan jasa Desa dilakukan Secara Swakelola.
3. Pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP)
Selanjutnya, Kepala Seksi sebagai Koordinator Pelaksana Kegiatan mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) sesuai prosedur dan tatacara sebagai berikut:
Selanjutnya, Kepala Seksi sebagai Koordinator Pelaksana Kegiatan mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) sesuai prosedur dan tatacara sebagai berikut:
- Berdasarkan RAB tersebut, Pelaksana Kegiatan membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Kepala Desa dilengkapi dengan Pernyataan Tanggung Jawab Belanja dan Bukti Transaksi.
- Sekretaris Desa melakukan verifikasi terhadap SPP beserta lampirannya.
- Kepala Seksi mengajukan dokumen SPP yang sudah diverifikasi kepada Kepala Desa.
- Kepala Desa menyetujui SPP dan untuk selanjutnya dilakukan pembayaran.
Prosedur dan tatacara pembayaran ditetapkan sebagai berikut:
5. Pengerjaan Buku Kas Pembantu Kegiatan
- Kepala Seksi/Kaur menyerahkan dokumen SPP yang telah disetujui/disahkan Kepala Desa
- Bendahara melaksanakan pembayaran sesuai SPP
- Bendahara melakukan pencatatan atas pengeluaran yang terjadi.
Kepala Seksi/Kaur/Pelaksana Kegiatan bertanggungjawab terhadap tindakan pengeluaran yang menimbulkan atas beban anggaran belanja aktivitas dengan mempergunakan Buku Kas Pembantu aktivitas sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan aktivitas didesa.
Buku Kas Pembantu Kegiatan ini berfungsi untuk mencatat semua transaksi penerimaan dan pengeluaran yang berkaitan dengan acara yang dilaksanakan oleh Pelaksana Kegiatan.