Rkpdes Perubahan Tahun 2020 <div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on"> <div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"> <a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhns7FgOXOr1Ff9yiBWSqeuGTuEmILpLvkLD6P7NKrz6lfWZM7u-MDQkIY_19OkZnu3b6smDVolkPJWocpbQPUcqFYkApi86ZfuciwMw6RptwJCX_uSRQLI3qxBPOTQdlrKVhWM0gwvDY0/s1600/RKPDES+PERUBAHAN-min.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img alt="Bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang RKPDes Perubahan Tahun 2020" border="0" data-original-height="351" data-original-width="558" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhns7FgOXOr1Ff9yiBWSqeuGTuEmILpLvkLD6P7NKrz6lfWZM7u-MDQkIY_19OkZnu3b6smDVolkPJWocpbQPUcqFYkApi86ZfuciwMw6RptwJCX_uSRQLI3qxBPOTQdlrKVhWM0gwvDY0/s1600/RKPDES+PERUBAHAN-min.jpg" title="RKPDes Perubahan Tahun 2020" /></a></div> <span style="font-size: large;"><br /></span> <br /> <div style="text-align: center;"> <span style="font-size: large;"><b>KEPALA DESA ….. (Nama Desa)</b></span></div> <span style="font-size: large;"> </span><br /> <div style="text-align: center;"> <span style="font-size: large;"><b>KABUPATEN/KOTA </b></span><b style="font-size: x-large;">….(Nama Kab/Kota)</b></div> <span style="font-size: large;"> <div style="text-align: center;"> <b>PERATURAN DESA… (Nama Desa)</b></div> <div style="text-align: center;"> <b>NOMOR ………… 2020</b></div> <div style="text-align: center;"> <b>TENTANG</b></div> <div style="text-align: center;"> <b>PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA</b></div> <div style="text-align: center;"> <b>TAHUN ANGGARAN 2020</b></div> <div style="text-align: center;"> <b><br /></b></div> <div style="text-align: center;"> <b>DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA</b></div> <div style="text-align: center;"> <b>KEPALA DESA ……………,</b></div> <div style="text-align: center;"> <br /></div> Menimbang :<br /><ol> <li style="text-align: justify;"><span style="font-size: large;">Bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid19) dan/ atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/ atau Stabilitas Sistem Keuangan.</span></li> <li style="text-align: justify;"><span style="font-size: large;">Bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 54/2020.</span></li> <li style="text-align: justify;"><span style="font-size: large;">Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 46 Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Pedoman Umum Pembangunan Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, bahwa Kepala Desa dapat mengubah RPJM Desa dan/atau RKP Desa dalam hal: terjadi peristiwa khusus, mirip musibah, krisis politik, krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan; atau terdapat perubahan mendasar atas kebijakan pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah kawasan kabupaten/kota.</span></li> <li style="text-align: justify;"><span style="font-size: large;">Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 8A Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 06 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, bahwa Penanganan pengaruh pandemi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mampu berupa BLTDana Desa kepada keluarga miskin di Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-seruan.</span></li> <li style="text-align: justify;"><span style="font-size: large;">Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 35/PMK.07/2020 ihwal Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid19) dan/atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional, bahwa penyesuaian perhitungan rincian Dana Desa setiap desa sebagaimana dimaksud ayat (1) dialokasikan secara merata terhadap Alokasi Dasar setiap Desa di Kabupaten/Kota.</span></li> <li style="text-align: justify;"><span style="font-size: large;">bahwa Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Desa perlu dituangkan dalam Peraturan Desa;</span></li> <li style="text-align: justify;"><span style="font-size: large;">bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam aksara a, b, c, d, e dan aksara f perlu memutuskan Peraturan Desa tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Desa .............. Kecamatan ..... Kabupaten ............. Tahun Anggaran 2020;</span></li> </ol> </span><br /> <div> <span style="font-size: large;">Selengkapnya: Silahkan Anda Download RKPDes Perubahan Tahun 2020. <b><a href="https://drive.google.com/open?id=1iZSIGvuHxhwaCEqwukbmzTdMdul-2tHS" target="_blank">DOWNLOAD DISINI</a></b></span></div> </div> Rkpdes Perubahan Tahun 2020 KEPALA DESA ….. (Nama Desa) KABUPATEN/KOTA ….(Nama Kab/Kota) PERATURAN DESA… (Nama Desa) NOMOR ………… 2020 TENTANG PERUBAH... + Read more »