style="text-align: justify;">Bahwa tragedi non alam sebagaimana dimaksud pada Pasal 8A ayat (1) Permendes PDTT Nomor 6 Tahun 2020, merupakan tragedi yang terjadi sebagai akibat peristiwa luar biasa seperti penyebaran penyakit yang mengacam dan/atau menimpa warga masyarakat secara luar atau skala besar diantaranya Pandemik Corona Virus Disease 2019;
bahwa Penanganan efek Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud pada abjad a, dapat berupa BLT-Dana Desa kepada keluarga miskin di Desa sesuai dengan perundang-usul;
bahwa Keluarga miskin yang mendapatkan BLT-Dana Desa merupakan keluarga yang kehilangan mata pencaharian atau pekerjaan, belum terdata mendapatkan Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pngan Non Tunai (BPNT), dan Kartu Pra Kerja, serta yang mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit maenahun/kronis;
bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam aksara a, aksara b, dan aksara c, perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa ihwal Penetapan Penerima Bantuan Lansung Tunai (BLT-Dana Desa).
Selengkapnya: Silahkan Download Surat Keputusan Kepala Desa perihal Penetapan Penerima Bantuan Lansung Tunai (BLT-Dana Desa). DOWNLOAD DISINI