Abdul Halim Iskandar menyatakan kriteria penerima bantuan langsung tunai  Berikut Ini Kriteria Utama Penerima BLT Dana Desa Covid-19 Menurut Mendes PDTT

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menyatakan kriteria penerima bantuan langsung tunai (BLT- dana desa) tidak lagi menggunakan 14 kriteria miskin versi Kementerian Sosial RI.

Mendes Abdul Halim menjelaskan, ukuran utama yang digunakan ialah peserta sumbangan eksklusif tunai (BLT- dana desa) belum menerima sumbangan sosial (bansos) mirip PKH, BPNT (Sembako Kemensos) dan telah kehilangan penghasilan balasan dari Covid-19.

"Kita tidak lagi menggunakan 14 kriteria Kementerian Sosial, kriteria miskin di sini adalah ukuran kehilangan mata pencarian. Itu utama," kata Halim dalam video conference, Senin (27/4).

Menteri Desa mengambarkan, data akseptor manfaat akan dicocokkan melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Jika terdaftar dan belum menerima bansos, maka dapat menerima BLT dana desa.

Berikut ini kriteria Utama Penerima BLT Dana Desa Covid-19 berdasarkan Mendes PDTT:

  1. penduduk yang kehilangan mata pencarian,
  2. penduduk rentan sakit, seperti orang bau tanah, balita,
  3. orang mempunyai penyakit menahun, penyakit tetap, dan 
  4. orang mempunyai penyakit kronis lainnya,
Sumber: www.alinea.id
Diberdayakan oleh Blogger.
 
Top