MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA BANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2O2O
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI NOMOR 11 TAHUN 2O19
large;">TENTANG
Menimbang :
PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2O2O
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa penyebaranCorona Virus Disease 2O19 (COVID- 19) telah berdampak bagi kehidupan sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat Desa;
- bahwa menurut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2O2O perihal Kebijakan Keuangan untuk Penanganan dan Penyebaran Pandemi Corona Virus Disease 2O19 (COVID-19) di Desa melalui penggunaan Dana Desa mampu dipakai untuk perlindungan eksklusif tunai kepada penduduk miskin di Desa, perlu adaptasi beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2O19 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2O2O;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam aksara a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2O19 ihwal Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2O2O;