large;">DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,
Menimbang :
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
- bahwa untuk mengetahui efektivitas, tingkat perkembangan desa dan kelurahan, kemajuan, kemandirian, keberlanjutan pembangunan, kesejahteraan masyarakat serta daya saing desa dan kelurahan melalui pembangunan Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah dan desa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, diperlukan penilaian perkembangan desa dan kelurahan;
- bahwa bahwa untuk menerima hasil evaluasi perkembangan desa dan kelurahan, diperlukan instrumen sebagai alat ukur perkembangan Desa dan kelurahan;
- bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam karakter a dan huruf b, perlu memutuskan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Pedoman Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan