KEPALA DESA JULI TAMBO TANJONG
KABUPATEN BIREUEN
PERATURAN KEPALA DESA JULI TAMBO TANJONG
NOMOR ………. TAHUN 2020
TENTANG
DAFTAR PENERIMA MANFAAT BANTUAN LANGSUNG TUNAI (BLT) DANA DESA AKIBAT DAMPAK PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA JULI TAMBO TANJONG,
Menimbang
style="font-size: large;">bahwa berdasar ketentuan Penjelasan Pasal 2 Ayat (1) abjad i (4) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid -19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan; Dana Desa dapat digunakan untuk pinjaman eksklusif tunai kepada penduduk miskin di desa dan kegiatan penanganan pandemic Corona Virus Disease (COVID-19);
bahwa fundamental Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.07/2020 ihwal Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 ihwal Pengelolaan Dana Desa Pasal 24 bab c point 3 ialah penetapan pemenerima manfaat Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa;
bahwa dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2020 wacana Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa; Dana Desa diarahkan dan dipakai untuk pencegahan penanganan dampak virus Corona dan kegiatan padat karya tunai desa (PKTD);
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam aksara a, huruf b dan hurupf c, perlu memutuskan Peraturan Kepala Desa tentang Daftar Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Akibat Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),
Selengkapnya: Silahkan Download Peraturan Kepala Desa wacana Daftar Penerima Manfaat BLT Dana Desa Tahun 2020. DOWNLOAD DISINI