Pada kesempatan ini admin blog juragan berdesa akan berbagi perihal penjelasan Isi Surat Edaran Menteri Desa PDTT Nomor 11 Tahun 2O2O tentan Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Desa tentang Desa Tanggap COVID-19 dan Penegasaan Padat Karya Tunai yakni sebagai berikut:
Latar Belakang
Menyusul Surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2O2O tentang Desa Tanggap COVID-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa dan mempetimbangkan situasi dan kondisi terkini evaluasi desa tanggap COVID-19, maka dipandang perlu melakukan perubahan Surat
Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2O2O ihwal Desa Tanggap COVID-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa.
Merubah angka 2 huruf a poin 2) menjadi: mendata penduduk rentan sakit, mirip orang renta, balita, serta orang mempunyai penyakit menahun, penyakit tetap, dan penyakit kronis lainnya, serta mendata keluarga yang berhak menerima manfaat atas banyak sekali kebijakan terkait jaring pengamanan sosial dan pemerintah sentra maupun tempat, baik yang telah maupun yang belum mendapatkan.
Surat Edaran Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2O2O wacana Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan Surat Edaran ini, sampai dengan ditetapkannya kebijakan yang baru.
Demikian, supaya Surat Edaran ini mampu dilaksanakan dengan sebaik- baiknya. Atas perhatian dan kerja sama Saudara, disampaikan terima kasih. Isi Lengkap perubahan Surat Edaran Menteri Desa PDTT Nomor 11 Tahun 2O2O tentan Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Desa tentang Desa Tanggap COVID-19 dan Penegasaan Padat Karya Tunai.
Demikianlah klarifikasi ihwal Isi Surat Edaran Menteri Desa PDTT Nomor 11 Tahun 2O2O tentan Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Desa perihal Desa Tanggap COVID-19 dan Penegasaan Padat Karya Tunai. Semoga tulisan ini bermanfaat. Salam Juragan Berdesa...
Selengkapnya: Silahkan Download Surat Edaran Menteri Desa PDTT Nomor 11 Tahun 2O2O tentan Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Desa tentang Desa Tanggap COVID-19 dan Penegasaan Padat Karya Tunai. DOWNLOAD DISINI
Merubah angka 2 huruf a poin 2) menjadi: mendata penduduk rentan sakit, mirip orang renta, balita, serta orang mempunyai penyakit menahun, penyakit tetap, dan penyakit kronis lainnya, serta mendata keluarga yang berhak menerima manfaat atas banyak sekali kebijakan terkait jaring pengamanan sosial dan pemerintah sentra maupun tempat, baik yang telah maupun yang belum mendapatkan.
Surat Edaran Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2O2O wacana Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan Surat Edaran ini, sampai dengan ditetapkannya kebijakan yang baru.
Demikian, supaya Surat Edaran ini mampu dilaksanakan dengan sebaik- baiknya. Atas perhatian dan kerja sama Saudara, disampaikan terima kasih. Isi Lengkap perubahan Surat Edaran Menteri Desa PDTT Nomor 11 Tahun 2O2O tentan Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Desa tentang Desa Tanggap COVID-19 dan Penegasaan Padat Karya Tunai.
Demikianlah klarifikasi ihwal Isi Surat Edaran Menteri Desa PDTT Nomor 11 Tahun 2O2O tentan Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Desa perihal Desa Tanggap COVID-19 dan Penegasaan Padat Karya Tunai. Semoga tulisan ini bermanfaat. Salam Juragan Berdesa...
Selengkapnya: Silahkan Download Surat Edaran Menteri Desa PDTT Nomor 11 Tahun 2O2O tentan Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Desa tentang Desa Tanggap COVID-19 dan Penegasaan Padat Karya Tunai. DOWNLOAD DISINI