Akibat Pandemi Covid-19, Pemerintah baik Pusat maupun Daerah mengambil langkah-langkah antisipasi melalui jaring pengaman sosial yang merupakan kebijakan berupa sumbangan-tunjangan Sosial antara lain :
1. Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH atau program keluarga impian, merupakan pinjaman tunai yang diberikan menurut komponen yang terdiri atas komponen pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan sosial yang disalurkan dalam bentuk uang tunai eksklusif masuk rekening masing-masing Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Tidak melalui Kepala desa atau aparatur desa Dan PKH ini yang bertindak dan
bertanggung jawab adalah Kementerian Sosial (Kemensos).
2. BPNT/Sembako
BPNT/Sembako (dulu namanya Rastra) yaitu Bantuan Pangan Non Tunai, bentuknya berupa Bahan Makanan yang disalurkan melalui E-Warung yang ditunjuk oleh HIMBARA yang berafiliasi dengan TKSK kecamatan.
3. Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa)
BLT Dana Desa yaitu Bantuan Tunai dari dana Desa Masing-masing, dan ini bukan bersumber dari DANA TAMBAHAN lain yang di trasnfer, tetapi murni dari dana desa yang sudah ada dan dianggarkan dalam APBDes. Besaran Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa) sebesar 600 ribu per bulan direncanakan selama 3 bulan.
4. Bantuan Sosial Tunai (BST) Kementerian/kemensos
Bantuan Sosial Tunai (BST) kementerian adalah pertolongan bentuk Tunai diperuntukkan bagi rata-rata perkotaan atau kelurahan/desa.
5. Bantuan Langsung Tunai (BLT) APBD
Bantuan Langsung Tunai (BLT) APBD adalah juga santunan Tunai Dari Dinas Sosial juga diperuntukkan bagi masyarakat yangg belum Dapat Bantuan Langsung Tunai (BLT) (BLT-Dana Desa) atau lainnya.
8. Sembako APBN
Sembako APBN yaitu perlindungan berupa materi kuliner yang bersumber dari pemerintah pusat yang di anggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
9. Sembako APBD
Sembako APBD yaitu juga santunan berupa materi kuliner yang bersumber dari APBD provinsi dan Kabupaten
Beberapan jenis pemberian sebagaimana tersebut di atas harus dibedakan supaya kalau mau protes tidak salah sasaran.
2. BPNT/Sembako
BPNT/Sembako (dulu namanya Rastra) yaitu Bantuan Pangan Non Tunai, bentuknya berupa Bahan Makanan yang disalurkan melalui E-Warung yang ditunjuk oleh HIMBARA yang berafiliasi dengan TKSK kecamatan.
3. Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa)
BLT Dana Desa yaitu Bantuan Tunai dari dana Desa Masing-masing, dan ini bukan bersumber dari DANA TAMBAHAN lain yang di trasnfer, tetapi murni dari dana desa yang sudah ada dan dianggarkan dalam APBDes. Besaran Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa) sebesar 600 ribu per bulan direncanakan selama 3 bulan.
4. Bantuan Sosial Tunai (BST) Kementerian/kemensos
Bantuan Sosial Tunai (BST) kementerian adalah pertolongan bentuk Tunai diperuntukkan bagi rata-rata perkotaan atau kelurahan/desa.
5. Bantuan Langsung Tunai (BLT) APBD
Bantuan Langsung Tunai (BLT) APBD adalah juga santunan Tunai Dari Dinas Sosial juga diperuntukkan bagi masyarakat yangg belum Dapat Bantuan Langsung Tunai (BLT) (BLT-Dana Desa) atau lainnya.
8. Sembako APBN
Sembako APBN yaitu perlindungan berupa materi kuliner yang bersumber dari pemerintah pusat yang di anggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
9. Sembako APBD
Sembako APBD yaitu juga santunan berupa materi kuliner yang bersumber dari APBD provinsi dan Kabupaten
Beberapan jenis pemberian sebagaimana tersebut di atas harus dibedakan supaya kalau mau protes tidak salah sasaran.