PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 17 TAHUN 2O18
TENTANG
KECAMATAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 228 dan Pasal 23O Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2O14 ihwal Pemerintahan Daerah, perlu memutuskan Peraturan Pemerintah ihwal Kecamatan;
Mengingat : 
  1. Pasal 5 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2O14 perihal Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O14 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2O15 wacana Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2O14 ihwal Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O15 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Selengkapnya: Silahkan Anda Download Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2O18 tentang Kecamatan. DOWNLOAD DISINI
Diberdayakan oleh Blogger.
 
Top