Pandemi Global Virus Corona atau Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah berdampak terhadap ekonomi dan kesehatan masyarakat Indonesia baik yang berada di kota maupun desa.
Dalam rangka memperkuat sendi-sendi ekonomi masyarakat di perdesaan balasan pandemi virus Corona, maka Prioritas Penggunaan Dana Desa dilakukan secara Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dan digunakan untuk penguatan kesehatan masyarakat melalui upaya Pencegahan dan Penanganan COVID-19.
Penggunaan Dana Desa untuk Tanggap COVID-19 dan PKDT didasarkan pada Surat Edaran Menteri Desa, PDTT Nomor 8 Tahun 2020 ihwal Desa Tanggap COVID-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa.
Padat Karya Tunai Desa (PKTD)
- Dana Desa digunakan dengan pola Padat Karya Tunai Desa (PKTD) melalui pengelolaan secara swakeloa serta pendayagunaan sumber daya alam, teknologi sempurna guna, penemuan dan sumber daya insan desa;
- Pekerja diprioritaskan bagi keluarga miskin, pengangguran serta anggota masyarakat marjinal lainnya;
- Pembayaran upah kerja diberikan setiap hari.
Adapun dalam Pelaksanaan aktivitas PKTD mengikuti ketentuan sebagai berikut:
- Menerapkan jarak aman antara satu pekerja dengan pekerja lainnya minimun dua meter.
- Bagi pekerja yang sedang batuk atau pilek wajib menggunakan masker.
Desa Tanggap COVID-19
Pemerintah Desa Membentuk Relawan Desa Lawan COVID-19 dengan Struktur dan Tugas sebagai berikut:
Struktur Relawan Desa Tanggap Virus Corona (Covid-19)
Ketua: Kepala Desa
Wakil Ketua: Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Anggota:
a. Perangkat Des
b. Anggota BPD
c. Kepala Dusun/Kepala Kewilayahan
d. Tokoh Agama
e. Tokoh Adat
f. Tokoh Masyarakat
g. Ketua Pemuda Desa
h. Kader Posyandu Desa
i. Ketua RW/RT
j. Karang Taruna Desa
k. Penggerak Kesejahteraan Keluarga (PKK)
l. Kader Penggerak Masyarakat Desa (KPMD)
m. Bidan Desa
n. Pendamping Desa Sehat
o. Pendamping Lokal Desa
p. Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH)
q. Pendamping lainnya yang berdomisili di Desa.
Mitra
a. Babinkamtibmas
b. Babinsa
c. Pendamping Desa
Tugas Relawan Desa Lawan COVID-19
Melakukan pencegahan melalui langkah-langkah sebagai
berikut:
1. Melakukan edukasi melalui sosialisasi yang sempurna dengan menjelaskan wacana isu terkait dengan COVID-19 baik tanda-tanda, cara penularan maupun langkah-langkah pencegahannya
2. Mendata penduduk rentan sakit, mirip orang bau tanah, balita, serta orang mempunyai penyakit menahun, penyakit tetap dan penyakit kronis lainnya
3. Mengindefikasi fasilitas-akomodasi desa yang mampu dijadikan sebagai rujukan isolasi.
4. Melakukan penyemprotan disinfektan dan menyediakan cairan pembersih tanggan (hand sanitizer) di daerah umum mirip balai desa.
5. Menyediakan alat kesehatan untuk deteksi dini, pemberian serta pencegahan penyebaran wabah dan penularan COVID-1
6. Menyediakan isu penting terkait dengan COVID-19 seperti nomor telepon rumah sakit acuan, nomor telepon ambulan dan lain-lain.
7. Melakukan deteksi dini penyebaran COVID-19 dengan memantau pergerakan masyarakat melalui:
- Pencatatan tamu yang masuk ke desa dan pencatatan keluar masuknya warga desa setempat ke kawasan lain
- Pendataan warga desa yang baru tiba dari rantau seperti buruh migran atau warga yang bekerja di kota-kota besar dan
- Pemantaun perkembangan orang dalam Pantauan (ODP) dan Pasien dalam Pantauan (PDP) COVID-19.
Melakukan penanganan terhadap warga desa korban COVID-19 melalui langkah-langkah sebagai berikut:
- Bekerjasama dengan rumah sakit acuan atau pukesmas setempat
- Penyiapan ruang isolasi desa.
- Merekomendasikan kepada warga yang pulan dari tempat terdampak COVID-19 untuk melakukan isolasi diri.
- Membantu menyiapkan logistik kepada warga yang masuk ruang isolasi.
- Menghubungi petugas medis dan/atau Badan Penganggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk langkah atau tindak lanjut berikutnya terhadap warga yang masuk ruang isolasi.
Melakukan koordinasi secara intensif dengan Pemerintah Kabupaten/Kota melalui Dinas Kesehatan dan/atau Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa atau sebutan lain serta Badan Penanganan Bencana Daerah (BPBD).
Perubahan APBDes
Surat Edaran Menteri Desa menjadi dasar bagi perubahan untuk menggeser pembelajaan bidang dan sub bidang lain menjadi bidang penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesa desa dan bidang pelaksanaan pembangunan desa untuk kegiatan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 wacana Pengelolaan Keuangan Desa.
Pada desa-desa yang masuk dalam wilayah Keadaan Luar Biasa (KLB) Covid-19 maka APBDes mampu pribadi diubah untuk memenuhi kebutuhan tanggap COVID-19 di Desa.
Adapun keadaan Luar Biasa (KLB) diatur dalam Peraturan Bupati atau Walikota mengenai Pengelolaan Keuangan Desa.
Demikian Informasi perihal Tatacara Perubahan APBDes untuk Desa Tanggap COVID-19 dan PKTD. Silahkan donwload disini Surat Edaran Menteri Desa, PDTT Nomor 8 Tahun 2020 ihwal Desa Tanggap COVID-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa.