style="font-size: large;">
Menimbang :
KEPUTUSAN KEPALA DESA JULI TAMBO TANJONG
NOMOR : ………………………..
TENTANG
PERSETUJUAN RENCANA ANGGARAN BIAYA (RAB) BELANJA PENANGANAN CORONA VIRUS DESEASE (COVID-19) DI DESA JULI TAMBO TANJONG
KEPALA DESA JULI TAMBO TANJONG,
Menimbang :
- bahwa dengan telah diterimanya Rencana Anggaran Biaya (RAB) pelaksanaan aktivitas anggaran belanja Penanganan Corona Virus Desease (COVID-19) sesuai dengan verifikasi yang dilakukan Sekretaris Desa, maka dibutuhkan persetujuan Kepala Desa yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa ihwal Persetujuan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Belanja Penanganan Corona Virus Desease (COVID-19) di Desa JULI TAMBO TANJONG.