Penyusunan Rencana Anggaran Biaya yang selanjurnya disebut RAB untuk aktivitas Pencegahan dan Penanganan Covid-19virus Disease 2019 (COVID-19) tidak saja dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah, akan tetapi juga dilakukan oleh Pemerintah Desa. Oleh Karena demikian, tulisan ini adimin blog Juragan Berdesa secara khusus akan mencoba menjawab dan membantu sahabat Juragan Berdesa yang berencana menyusun RAB COVID-19 Tahun 2020 sebagai bagian dari DPPA Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) Perubahan dalam tahun anggaran 2020.
Secara umum, goresan pena ini tidak hanya berisi ihwal contoh RAB desa pencegahan Covid-19 saja, juga memuat analisa sederhana dari penulis terkait bagaimana menjawab kesimpang siuran bagaimana penempatan pos belanja bidang sub bidang, acara maupun jenis belanja ini dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) Perubahan.
Menurut hasil jejak pendapat yang penulis lakukan, ada 3 (tiga) pendapat yang berbeda dari Sahabat Juragan Berdesa di seluruh Indonesia mengenai bagaimana sih seharusnya aktivitas penanggulangan Virus COVID-19 ini ditempatkan dalam Pos Belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) Perubahan.
Berikut ini penulis kutip beberapa pandangan tentang penempatan aktivitas penanggulangan Virus COVID-19 dalam Pos Belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) Perubahan:
Dimasukan dalam Kode Rekening 2.2.04 (Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan) Sub bidang Kesehatan, Kode Rekening 3.1.05 (penyediaan pos kesiapsiagaan bencana skala lokal Desa) Sub bidang ketenteraman, ketertiban umum, dan bantuan masyarakat, atau justru harus diletakan dalam Kode Rekening 5.1.00 (penanggulangan tragedi) Pada sub bidang penanggulangan peristiwa
Untuk menjawab pertanyaan di atas, maka penulis menganalisa dari beberapa penyataan sebagaimana perkiraan yang pernah di sampaikan oleh netizen, maka untuk itu, tentu perlu kita pahami dulu pertantanyaan dibawah ini:
Apa itu Covid-19?
- Bagaimana perkembangan Covid-19 sejauh ini?
- Apakah Covid-19 mempunyai imbas atau potensi efek yang signifikan terhadap Desa?
- Apakah Covid-19 itu normal dan sudah dapat diprediksi sebelumnya atau tidak?
- Apakah covid-19 berada diluar kendali dan efek Pemerintah Desa atau tidak?
Covid-19 bukanlah penyakit biasa/normal, tetapi pandemi global yang secara resmi telah ditetapkan oleh organisasi kesehatan dunia/World Health Organization (WHO) dimana virus Covid-19 sudah menyebar di lebih 200 negara, termasuk didalamnya Indonesia.
Dan sebelumnya juga diperkuat oleh Keputusan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang telah mempertimbangkan bahwa tingkat penyebaran COVID-19 semakin meluas dan menimbulkan banyak korban jiwa, kerugian harta benda, pengaruh psikologis masyarakat, serta mengancam dan
mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat sehingga kemudian Pemerintah memutuskan status perpanjangan keadaan tertentu darurat tragedi wabah penyakit akhir virus Covid-19 di Indonesia sampai dengan 29 Mei 2020.
Oleh karena demikian, Pemerintah Republik Indonesia telah menyusun dan memutuskan banyak sekali protokol pencegahan dan penanganan COVID-19, termasuk Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) melalui Surat Edaran (SE) No. 8/2020 ihwal desa tanggap Covid 19 dan penegasan Padat Karya Tunai Desa (PKTD).
Surat edaran di atas, menjadi dasar hukum bagi Pemerintah Desa dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) Perubahan Tahun 2020 dalam rangka Pelaksanaan Desa Tanggap Covid-19 dan pelaksanaan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dengan memakai dana desa tahun 2020.
Jika Sahabat Juragan Berdesa bertanya kepada Penulis tentang bagaimanakah menempatkan aktivitas COVID-19 ini dalam pos belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) Perubahan, sejujurnya penulis tidak sependapat dengan pandangan bahwa aktivitas ini ditempatkan pada Pos Kegiatan Penyelenggaraan Desa Siaga, atau pada Kegiatan Penyediaan Pos Kesiapsiagaan Bencana Skala Lokal Desa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) .
Penulis lebih sepakat bahwa, acara penanggulangan COVID-19 di Desa ini lebih tepat diletakkan dalam Pos Belanja Penanggulangan Bencana (Belanja Tak Terduga).
Sebetulnya, semua acara diluar Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 perihal Pengelolaan Keuangan Desa merupakan peraturan penganti Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 merupakan aktivitas yang sifatnya relatif dapat diprediksi sebelumnya terjadi atau masih dapat dikendalikan oleh Pemerintah Desa, sementara faktanya kemunculan COVID-19 tidak mampu diprediksi sebelumnya, dan berada diluar kendali Pemerintah Desa dan bukan merupakan suatu aktivitas normal dari aktivitas pemerintah desa sebagaimana acara desa lainnya.
Oleh alasannya itulah kegiatan COVID-19 tidak tepat untuk dimasukkan dalam Pos sub bidang dan acara penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan atau aktivitas Penyediaan Pos Kesiapsiagaan Bencana Skala Lokal Desa.
Normalnya, semua belanja bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, training kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa harus sesuai kebutuhan desa yang telah tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes).
Artinya sebelum Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) /Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) disusun dan ditetapkan, maka harus pemerintah desa harus memastikan dulu apakah semuanya sudah ada dan sesuai atau konsisten dengan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes).
Itu Artinya bila Pemerintah Desa berencana memasukkan atau mengubah acara apapun, sementara Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) sudah ditetapkan dan berjalan, tidak bisa lalu hanya mengubahnya melalui Perdes Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) Perubahan, tetapi harus mengubah terlebih dahulu Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) melalui Perdes Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes). Atas dasar Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Perubahan ini menjadi dasar penyusunan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) Perubahan Tahun 2020.
Semoga klarifikasi di atas mampu bermanfaat bagi Pemerintah Desa dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) Perubahan Tahun 2020.
Selengkapnya: Silahkan Sahabat Juragan Berdesa Mendownload Contoh RAB Desa Penanganan/Pencegahan Covid-19 di Desa. DOWNLOAD DISINI
Oleh karena demikian, Pemerintah Republik Indonesia telah menyusun dan memutuskan banyak sekali protokol pencegahan dan penanganan COVID-19, termasuk Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) melalui Surat Edaran (SE) No. 8/2020 ihwal desa tanggap Covid 19 dan penegasan Padat Karya Tunai Desa (PKTD).
Surat edaran di atas, menjadi dasar hukum bagi Pemerintah Desa dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) Perubahan Tahun 2020 dalam rangka Pelaksanaan Desa Tanggap Covid-19 dan pelaksanaan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dengan memakai dana desa tahun 2020.
Jika Sahabat Juragan Berdesa bertanya kepada Penulis tentang bagaimanakah menempatkan aktivitas COVID-19 ini dalam pos belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) Perubahan, sejujurnya penulis tidak sependapat dengan pandangan bahwa aktivitas ini ditempatkan pada Pos Kegiatan Penyelenggaraan Desa Siaga, atau pada Kegiatan Penyediaan Pos Kesiapsiagaan Bencana Skala Lokal Desa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) .
Penulis lebih sepakat bahwa, acara penanggulangan COVID-19 di Desa ini lebih tepat diletakkan dalam Pos Belanja Penanggulangan Bencana (Belanja Tak Terduga).
Sebetulnya, semua acara diluar Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 perihal Pengelolaan Keuangan Desa merupakan peraturan penganti Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 merupakan aktivitas yang sifatnya relatif dapat diprediksi sebelumnya terjadi atau masih dapat dikendalikan oleh Pemerintah Desa, sementara faktanya kemunculan COVID-19 tidak mampu diprediksi sebelumnya, dan berada diluar kendali Pemerintah Desa dan bukan merupakan suatu aktivitas normal dari aktivitas pemerintah desa sebagaimana acara desa lainnya.
Oleh alasannya itulah kegiatan COVID-19 tidak tepat untuk dimasukkan dalam Pos sub bidang dan acara penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan atau aktivitas Penyediaan Pos Kesiapsiagaan Bencana Skala Lokal Desa.
Normalnya, semua belanja bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, training kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa harus sesuai kebutuhan desa yang telah tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes).
Artinya sebelum Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) /Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) disusun dan ditetapkan, maka harus pemerintah desa harus memastikan dulu apakah semuanya sudah ada dan sesuai atau konsisten dengan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes).
Itu Artinya bila Pemerintah Desa berencana memasukkan atau mengubah acara apapun, sementara Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) sudah ditetapkan dan berjalan, tidak bisa lalu hanya mengubahnya melalui Perdes Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) Perubahan, tetapi harus mengubah terlebih dahulu Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) melalui Perdes Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes). Atas dasar Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Perubahan ini menjadi dasar penyusunan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) Perubahan Tahun 2020.
Semoga klarifikasi di atas mampu bermanfaat bagi Pemerintah Desa dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) Perubahan Tahun 2020.
Selengkapnya: Silahkan Sahabat Juragan Berdesa Mendownload Contoh RAB Desa Penanganan/Pencegahan Covid-19 di Desa. DOWNLOAD DISINI