Berdasarkan Surat Nomor 9.A Tahun 2020 Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit akibat Virus Corona di Indonesia yang diperpanjang dengan Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 13.A Tahun 2020.

 telah menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit akibat Virus Coro Contoh RAB Desa Tanggap Covid-19

Terkait penanganan Coronavirus Disease (Covid-19) di Desa. Kementerian Desa telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 perihal Desa Tanggap COVID-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa.

Dimana desa diperlukan segera mengambil
langkah-langkah pencegahan dan melakukan penanganan terhadap warga desa korban COVID-19 melalui berbagai langkah yang dibutuhkan. 

Untuk anggaran pencegahan dan penangganan COVID-19 di Desa, Pemerintah Desa dapat memakai Dana Desa Tahun 2020. 

Bilamana dalam APBDes belum tersedian atau belum dianggarkan anggaran untuk bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan darurat dan Mendesak Desa.

Pemerintah Desa dapat melakukan perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) sebagaimana diatur dalam Permendagri No.20/2018 perihal Pengelolaan Keuangan Desa.

Yaitu dengan cara mengeser belanja desa dari bidang dan sub bidang lain ke bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak di Desa.


Silahkan dilakukan penyesuain sesuai kebutuhan desa masing-masing. Demikian Contoh RAB Desa Tanggap COVID-19. Semoga bermanfaat.
Diberdayakan oleh Blogger.
 
Top