terpadu kesejahteraan sosial menjadi dasar teladan dalam melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial, perlu dikelola dengan baik, akuntabel, dan berkelanjutan;
bahwa pengelolaan data terpadu kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud dalam huruf a, mencakup pendataan, verifikasi dan validasi, penetapan, dan penggunaan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan karakter b, perlu memutuskan Peraturan Menteri Sosial ihwal Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 perihal Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 ihwal Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Selengkapnya: Silahkan Anda Download Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. DOWNLOAD DISINI