Tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Permensos Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial

PERATURAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 2019
TENTANG
PENGELOLAAN DATA TERPADU KESEJAHTERAAN SOSIAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
  1. bahwa data
terpadu kesejahteraan sosial menjadi dasar teladan dalam melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial, perlu dikelola dengan baik, akuntabel, dan berkelanjutan;
  • bahwa pengelolaan data terpadu kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud dalam huruf a, mencakup pendataan, verifikasi dan validasi, penetapan, dan penggunaan;
  • bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan karakter b, perlu memutuskan Peraturan Menteri Sosial ihwal Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial;

  • Mengingat :
    1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 perihal Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
    2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 ihwal Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
    Selengkapnya: Silahkan Anda Download Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. DOWNLOAD DISINI
    Diberdayakan oleh Blogger.
     
    Top