Kewenangan Desa dalam UU Nomor 6/2014 meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pelatihan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal undangan, dan etika istiadat Desa.
Dalam Pasal 19 dan 103 UU Desa disebutkan, Desa dan Desa Adat mempunyai empat kewenangan mencakup;
(1) Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul.
Kewenangan berdasarkan hak asal permintaan diatur dan diurus oleh Desa. Hal ini berbeda dengan perundang-seruan sebelumnya yang menyebutkan bahwa urusan pemerintahan yang sudah ada menurut hak asal seruan desa.
sans-serif="" verdana="">
(2) Kewenangan Lokal Berskala Desa
Kewenangan lokal berskala Desa dimana Desa mempunyai kewenangan penuh untuk mengatur dan mengurus desanya. Berbeda dengan perundang-ajakan sebelumnya yang menyebutkan, urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/ kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa.
(3) Kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemda Kabupaten/Kota.
(5) kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemda Provinsi, atau Pemda Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-ajakan.
Dalam Pasal 20 UU Desa disebutkan pelaksanaan kewenangan menurut hak asal undangan dan kewenangan lokal berskala Desa diatur dan diurus oleh Desa.
Sedangkan terkait dengan pelaksanaan kewenangan yang ditugaskan dan pelaksanaan kewenangan peran lain dari Pemerintah, Pemda Provinsi, atau Pemda Kabupaten/Kota diurus oleh Desa.
Sementara itu, terkait dengan kewenangan penugasan dari Pemerintah dan/atau Pemda kepada Desa dalam pelaksanaan penugasan disertai biaya.