Sasaran penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT)
Sasaran peserta Bantuan Langsung Tunai (BLT) ini ialah Sebagai berikut:
- Keluarga miskin Bukan Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (PKH)
- Keluarga miskin Bukan Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Pangan Non Tunan (BPNT),
- Bukan Penerima kartu prakerja, Keluarga Yang kehilangan mata pencaharian,
- Belum terdata (exlusion error) dan Keluarga Miskin memiliki anggota keluarga yang rentan sakit menahun atau kronis.
Mekanisme Pendataan Penerima BLT
Adapun Mekanisme Pendataan Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) yakni sebagai berikut:
- Pertama melakukan pendataan oleh Relawan Desa lawan Covid-19.
- Kedua, pendataan terfokus dari RT/Dusun, RW, dan Desa.
- Ketiga, hasil pendataan target keluarga miskin
dilakukan musyawarah Desa Khusus atau musyawarah insidentil dilaksanakan dengan jadwal tunggal, yakni validasi dan finalisasi data Calon Penerima BLT Desa.
Keempat, legalitas dokumen hasil pendataan ditandatangani oleh kepala desa, dan
Kelima, dokumen hasil pendataan diverifikasi desa oleh kepala desa dilaporkan kepada Bupati atau walikota melalui camat dan mampu dilaksanakan kegiatan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dana desa dalam waktu selambat-lambatnya lima hari kerja per tanggal diterima di kecamatan.
Jangka Waktu dan Besaran Pemberian BLT
Kemudian terkait dengan jangka waktu dan besaran (RP) tunjangan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dana desa dilakukan selama 3 (tiga) bulan terhitung sejak Bulan April hingga dengan Bulan Juni 2020.
Besaran Bantuan Langsung Tunai (BLT)
Adapun Besaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) dana desa per bulan sebesar Rp 600.000 per keluarga, jadi setiap keluarga mendapatkan Rp 1.800.000 per tiga bulan.
Monitoring Dan Evaluasi
Untuk monitoring dan penilaian penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa dilaksanakan oleh:
Sumber : detik.com
Untuk penyalurannya dilaksanakan pemerintah desa dengan metode non tunai (cash less) setiap bulan.
Jangka Waktu dan Besaran Pemberian BLT
Kemudian terkait dengan jangka waktu dan besaran (RP) tunjangan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dana desa dilakukan selama 3 (tiga) bulan terhitung sejak Bulan April hingga dengan Bulan Juni 2020.
Besaran Bantuan Langsung Tunai (BLT)
Adapun Besaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) dana desa per bulan sebesar Rp 600.000 per keluarga, jadi setiap keluarga mendapatkan Rp 1.800.000 per tiga bulan.
Monitoring Dan Evaluasi
Untuk monitoring dan penilaian penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa dilaksanakan oleh:
- badan permusyawaratan desa (BPD),
- camat, dan
- inspektorat kabupaten/kota.
Penanggungjawab penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) dana desa tetap menjadi tanggungjawab kepala desa.
Sumber : detik.com