Peraturan Desa yakni peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa sehabis dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Rancangan Peraturan Desa wajib dikonsultasikan kepada masyarakat Desa dan masyarakat desa berhak memberikan masukan terhadap Rancangan Peraturan Desa.
Adapun tata cara penyusunan peraturan desa telah diatur dalam Permendagri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa.
Contoh peraturan desa dan cara menyusun perdes, donwload disini.
Bagi desa yang belum menyusun daftar kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa, dapat di unduh disini
href="https://docs.google.com/document/d/1CnWHC098mH5pqq1Q7aUskqx6ep7KV8o9rgZKiBuEN38/edit" target="_blank">contoh Perdes wacana kewenangan desa.
Penyusunan Peraturan Desa yang diprakarasi oleh Kepala Desa.
Berikut perbedaan antara peraturan yang diprakarasi oleh Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
- Rancangan Peraturan Desa yang telah disusun, wajib dikonsultasikan kepada masyarakat desa
- Rancangan Peraturan Desa mampu dikonsultasikan kepada camat untuk menerima masukan.
- Konsultasi diutamakan kepada masyarakat atau kelompok masyarakat yang terkait eksklusif dengan substansi bahan pengaturan.
- Masukan dari masyarakat desa dan camat digunakan Pemerintah Desa untuk tindaklanjut proses penyusunan rancangan Peraturan Desa.
- Rancangan Peraturan Desa yang telah dikonsultasikan disampaikan Kepala Desa kepada BPD untuk dibahas dan disepakati bersama.
Penyusunan Peraturan Desa yang diprakarsai oleh BPD (Badan Permusyawaratan Desa).
BPD dapat menyusun dan mengusulkan rancangan Peraturan Desa, kecuali untuk rancangan Peraturan Desa wacana Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), rancangan Peraturan Desa perihal Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), rancangan Peraturan Desa wacana APB Desa dan rancangan Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APB Desa (APBDes).
Rancangan Peraturan Desa mampu diusulkan oleh anggota BPD kepada pimpinan BPD untuk ditetapkan sebagai rancangan Peraturan Desa ajuan BPD.