![]() |
Beberapa Pengertian Istilah dalam Pengelolaan Keuangan Desa |
Desa yaitu desa dan desa budbahasa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat aturan yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal permintaan, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pemerintah Desa adalah kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah forum yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang mampu dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
Pengelolaan Keuangan Desa ialah keseluruhan acara yang mencakup perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan Desa.
Rencana Kerja Pemerintah Desa, selanjutnya disebut RKP Desa, adalah pembagian terstruktur mengenai dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APB Desa, yaitu rencana keuangan tahunan pemerintahan Desa.
Penerimaan Desa yaitu uang yang masuk ke rekening kas Desa.
Pengeluaran Desa yakni uang yang keluar dari rekening kas Desa.
Pendapatan yaitu semua penerimaan Desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang menjadi hak Desa dan tidak perlu dikembalikan oleh Desa.
Belanja Desa ialah semua pengeluaran yang merupakan kewajiban Desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak akan diterima kembali oleh Desa.
Pembiayaan Desa yaitu semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun anggaran berikutnya.
Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa,
yang selanjutnya disingkat PKPKD, yakni kepala Desa atau sebutan nama lain yang alasannya adalah jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan Desa.
Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa, yang selanjutnya disingkat PPKD, ialah perangkat Desa yang melaksanakan pengelolaan keuangan Desa menurut keputusan kepala Desa yang menguasakan sebagian kekuasaan PKPKD.
Sekretaris Desa adalah perangkat Desa yang berkedudukan sebagai unsur pimpinan sekretariat Desa yang menjalankan tugas sebagai koordinator PPKD.
Kepala Urusan, yang selanjutnya disebut Kaur, yaitu perangkat Desa yang berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat Desa yang menjalankan peran PPKD.
Kepala Seksi, yang selanjutnya disebut Kasi, ialah perangkat Desa yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis yang menjalankan tugas PPKD.
Rekening Kas Desa yaitu rekening daerah menyimpan uang Pemerintahan Desa yang menampung seluruh penerimaan Desa dan dipakai untuk membayar seluruh pengeluaran Desa dalam 1 (satu) rekening pada Bank yang ditetapkan.
Badan Usaha Milik Desa, selanjutnya disebut BUM Desa, ialah badan perjuangan yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
Dana Cadangan yaitu dana yang disisihkan guna mendanai aktivitas yang memerlukan dana relatif besar yang tidak mampu dipenuhi dalam satu tahun anggaran.
Surplus Anggaran Desa adalah selisih lebih antara pendapatan Desa dengan belanja Desa.
Defisit Anggaran Desa yakni selisih kurang antara pendapatan Desa dengan belanja Desa.
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya disebut SiLPA yakni selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran.
Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DPA yakni dokumen yang memuat rincian setiap aktivitas, anggaran yang disediakan, dan rencana penarikan dana untuk kegiatan yang akan dilaksanakan berdasarkan aktivitas yang telah ditetapkan dalam APB Desa.
Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran yang selanjutnya disingkat DPPA yaitu dokumen yang memuat perubahan rincian aktivitas, anggaran yang disediakan dan planning penarikan dana untuk acara yang akan dilaksanakan menurut acara yang telah ditetapkan dalam Perubahan APB Desa dan/atau Perubahan Penjabaran APB Desa.
Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan yang selanjutnya disingkat DPAL yakni dokumen yang memuat aktivitas, anggaran dan rencana penarikan dana untuk kegiatan lanjutan yang anggarannya berasal dari SiLPA tahun anggaran sebelumnya.
Pengadaan barang/jasa Desa yang selanjutnya disebut dengan pengadaan barang/jasa yaitu aktivitas untuk memperoleh barang/jasa oleh Pemerintah Desa, baik dilakukan melalui swakelola dan/atau penyedia barang/jasa.
Rencana Anggaran Kas Desa yang selanjutnya disebut RAK Desa adalah dokumen yang memuat arus kas masuk dan arus kas keluar yang dipakai mengatur penarikan dana dari rekening kas untuk mendanai pengeluaran-pengeluaran menurut DPA yang telah disahkan oleh kepala Desa.
Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen pengajuan untuk mendanai aktivitas pengadaan barang dan jasa.
Aparat Pengawas Internal Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP ialah inspektorat jenderal kementerian, unit pengawasan lembaga pemerintah nonkementerian, inspektorat kawasan provinsi, dan inspektorat tempat kabupaten/kota.
Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa, yang selanjutnya disingkat PPKD, ialah perangkat Desa yang melaksanakan pengelolaan keuangan Desa menurut keputusan kepala Desa yang menguasakan sebagian kekuasaan PKPKD.
Sekretaris Desa adalah perangkat Desa yang berkedudukan sebagai unsur pimpinan sekretariat Desa yang menjalankan tugas sebagai koordinator PPKD.
Kepala Urusan, yang selanjutnya disebut Kaur, yaitu perangkat Desa yang berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat Desa yang menjalankan peran PPKD.
Kepala Seksi, yang selanjutnya disebut Kasi, ialah perangkat Desa yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis yang menjalankan tugas PPKD.
Rekening Kas Desa yaitu rekening daerah menyimpan uang Pemerintahan Desa yang menampung seluruh penerimaan Desa dan dipakai untuk membayar seluruh pengeluaran Desa dalam 1 (satu) rekening pada Bank yang ditetapkan.
Badan Usaha Milik Desa, selanjutnya disebut BUM Desa, ialah badan perjuangan yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
Dana Cadangan yaitu dana yang disisihkan guna mendanai aktivitas yang memerlukan dana relatif besar yang tidak mampu dipenuhi dalam satu tahun anggaran.
Surplus Anggaran Desa adalah selisih lebih antara pendapatan Desa dengan belanja Desa.
Defisit Anggaran Desa yakni selisih kurang antara pendapatan Desa dengan belanja Desa.
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya disebut SiLPA yakni selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran.
Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DPA yakni dokumen yang memuat rincian setiap aktivitas, anggaran yang disediakan, dan rencana penarikan dana untuk kegiatan yang akan dilaksanakan berdasarkan aktivitas yang telah ditetapkan dalam APB Desa.
Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran yang selanjutnya disingkat DPPA yaitu dokumen yang memuat perubahan rincian aktivitas, anggaran yang disediakan dan planning penarikan dana untuk acara yang akan dilaksanakan menurut acara yang telah ditetapkan dalam Perubahan APB Desa dan/atau Perubahan Penjabaran APB Desa.
Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan yang selanjutnya disingkat DPAL yakni dokumen yang memuat aktivitas, anggaran dan rencana penarikan dana untuk kegiatan lanjutan yang anggarannya berasal dari SiLPA tahun anggaran sebelumnya.
Pengadaan barang/jasa Desa yang selanjutnya disebut dengan pengadaan barang/jasa yaitu aktivitas untuk memperoleh barang/jasa oleh Pemerintah Desa, baik dilakukan melalui swakelola dan/atau penyedia barang/jasa.
Rencana Anggaran Kas Desa yang selanjutnya disebut RAK Desa adalah dokumen yang memuat arus kas masuk dan arus kas keluar yang dipakai mengatur penarikan dana dari rekening kas untuk mendanai pengeluaran-pengeluaran menurut DPA yang telah disahkan oleh kepala Desa.
Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen pengajuan untuk mendanai aktivitas pengadaan barang dan jasa.
Aparat Pengawas Internal Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP ialah inspektorat jenderal kementerian, unit pengawasan lembaga pemerintah nonkementerian, inspektorat kawasan provinsi, dan inspektorat tempat kabupaten/kota.
***