Kecamatan atau yang disebut dengan nama lain adalah bab wilayah dari daerah kabupaten/kota yang dipimpin oleh camat. Kecamatan dibentuk dengan peraturan daerah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan perundang-seruan.
Pembentukan kecamatan dilakukan melalui pemekaran satu kecamatan menjadi dua kecamatan atau lebih, atau penggabungan bagian kecamatan dari kecamatan yang bersandingan dalam satu daerah kabupaten/kota menjadi kecamatan gres.
Pembentukan kecamatan harus memenuhi persyaratan dasar, persyaratan teknis, dan persyaratan administratif.
Persyaratan dasar pembentukan kecamatan
Persyaratan dasar pembentukan kecamatan harus memenuhi jumlah penduduk minimal, luas wilayah minimal, usia minimal kecamatan dan jumlah minimal desa/kelurahan yang menjadi cakupan.
Persyaratan teknis pembentukan kecamatan
sans-serif="" verdana="">
Persyaratan teknis pembentukan kecamatan mencakup kemampuan keuangan daerah, sarana dan prasarana pemerintahan dan persyaratan teknis lainnya.
Persyaratan teknis lainnya mencakup:
- Kejelasan batas wilayah kecamatan dengan memakai titik koordinat sesuai dengan ketentuan perundang-udangan,
- nama kecamatan yang akan dibuat,
- lokasi calon ibu kota kecamatan yang akan dibuat, dan
- kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah.
Persyaratan administratif pembentukan kecamatan
Persyaratan administratif pembentukan kecamatan merupakan komitmen musyawarah desa dan/atau keputusan lembaga komunikasi kelurahan atau yang disebut dengan nama lain di kecamatan induk dan kecamatan yang akan dibentuk.
Musyawarah desa harus dihadiri oleh seluruh desa dan keputusan lembaga komunikasi kelurahan disepakati secara musyawarah yang harus dihadiri oleh seluruh kelurahan.
Persyaratan pembentukan kecamatan dan penggabungan kecamatan telah diatur dalam PP terbaru yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 ihwal Kecamatan.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 perihal Kecamatan dan PP Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.