Lembaga Kemasyarakatan Desa yang selanjutnya disingkat LKD yaitu wadah partisipasi masyarakat, sebagai kawan Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa. 


 yang selanjutnya disingkat LKD adalah wadah partisipasi masyarakat Tatacara Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD)

Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dilakukan atas prakarsa Pemerintah Desa dan masyarakat.



Persyaratan Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa:
  1. Berasaskan Pancasila dan UUD Negera Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Aktif mengembangka nilai dan budbahasa istiadat setempat yang tidak bertentangan dengan hak asasi insan dan dipatuhi oleh masyarakat;
  3. Berkedudukan di Desa setempat;
  4. Keberadaannya bermanfaat dan diperlukan masyarakat Desa;
  5. Memiliki kepengurusan yang tetap;
  6. Memiliki sekretariat yang bersifat tetap; dan 
  7. Tidak bekerjasama kepada partai politik.
Ketentuan lebih lanjut ihwal pembentukan Lembaga Kemasyarakatan  Desa (LKD) diatur melalui Peraturan Desa (Perdes). 

Tugas Lembaga Kemasyarakatan Desa:


  1. Melakukan
pemberdayaan masyarakat Desa;
  • Ikut serta dalam perencanan dan pelaksanaan pembangunan; dan
  • Meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.
  • Dalam melakukan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, LKD dapat mengusulkan acara dan acara kepada Pemerintah Desa.

    Fungsi Lembaga Kemasyarakatan Desa:

    1. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
    2. Menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat;
    3. meningkatkan kualitas dan mempercepat pelayanan Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa;
    4. Menyusun rencana, melakukan, mengendalikan, melestarikan, dan mengembangkan hasil pembangunan secara partisipatif;
    5. Menumbuhkan, membuatkan, dan menggerakkan prakarsa, partisipasi, swadaya, serta bersama-sama masyarakat;
    6. Meningkatkan kesejahteraan keluarga; dan
    7. Meningkatkan kualitas sumber daya insan.
    Jenis Lembaga Kemasyarakatan Desa paling sedikit mencakup:
    • Rukun Tetangga;
    • Rukun Warga;
    • Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga;
    • Karang Taruna; 
    • Pos Pelayanan Terpadu; dan 
    • Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.
    Pemerintah Desa dan masyarakat Desa mampu membentuk LKD selain jenis-jenis diatas sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan. Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai jenis LKD ditetapkan dalam Peraturan Desa (Perdes).

    Demikian ihwal Tatacara Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa terbaru sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 ihwal Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.

    Untuk diketahui, dengan dikeluarkannya peraturan terbaru ini maka Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 5 Tahun 2007 ihwal Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
    Diberdayakan oleh Blogger.
     
    Top